Saya salut dengan keberanian Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dengan tindakannya menutup seluruh usaha Alexis. Pergub yang dibuat Anies memang memungkinkan melakukan penutupan semua unit usaha tanpa perlu melakukan tahapan sanksi teguran tertulis pertama, teguran tertulis kedua, teguran tertulis ketiga dan penghentian sementara kegiatan usaha. Anies sebenarnya sudah “hampir” melakukan penutupan tersebut seandainya saja surat tugas penutupan tidak bocor.
Berkelit bahwa eksekusi penutupan belum dikeluarkan, Anies meminta wartawan untuk sabar. Tetapi di tengah permintaan untuk sabar tersebut, Anies melalui salah satu staf TGUPP mencari tahu siapa yang membocorkan soal rencana penutupan tesebut. Entah apa maksudnya, tetapi sampai sekarang Anies tidak menemukan fakta siapa yang membocorkan.
Yah sebenarnya bisa saja sih yang membocorkan dari pihak Pemprov melainkan pihak kepolisian dan TNI yang dimintai bantuan, tetapi anehnya, Anies seperti sedang berusaha mencari kesalahan anak buahnya. Apakah sedang menguji kesetiaan atau memang sekarang sedang masanya mau pergantian SKPD? Bisa saja Anies mau lihat siapa yang loyal dan siapa yang masih pro Ahok.
Dari rencana penutupan yang gagal tersebut entah dari mana dasarnya, akhirnya terungkap bahwa Anies sudah mengirimkan surat pemberitahuan engan tenggat waktu 5×24 jam. Saya sendiri bingung bagaimana hitungan tenggat waktu tersebut dibuat?? Agak ganjil angka 5×24 jam tersebut. mengapa tidak 7×24 jam saja?? Tentu ini hak preogratif Anies sebagai Gubernur menetapkannya. Apalagi di Pergub tidak ada sebenarnya ketentuan tenggat waktu.
Entah ada atau tidak hubungannya, waktu tenggat yang diberikan bertepatan dengan isu hangat terkait kemungkinan non job yang akan dialami oleh Anies kalau membangkang dari rekomendasi yang diberikan oleh Ombudsman. Anies gantian diberikan tenggat waktu 60 hari untuk merealisasikan rekomendasi Ombudsman untuk membuka jalan Jatibaru, Tanah Abang.
Anies bukan hanya dihadang oleh rekomendasi Ombidsman tersebut, tetapi juga dengan gencarnya isu interpelasi yang juga akan dilakukan oleh DPRD DKI. Untuk hal ini sebenarnya tidak terlalu sulit dilakukan jika 7 partai selain pengusung Anies-Sandi kompak melakukan interpelasi. Tetapi namanya politik, selalu saja ada kepentingan lain yang membuat kekompakan sulit terjadi.
Karena itu, saya melihat adanya kaitan dan benang merah antara tenggat waktu penutupan Alexis dengan isu interpelasi serta rekomendasi ombudsman. Anies seperti ingin membalikkan momen dan menunjukkan diri sebagai orang yang menunjukkan keberaniannya menutup Alexis dengan harapan meraih simpati dari kaum 212. Lalu akankah usaha ini berhasil??
Semua kembali sekuat apa Anies melakukan lobi-lobi dan juga tentu saja tekanan massa. Bayangkan saja, kalau sempat ada yang berani melengserkan Anies, maka siap-siap dituduh sebagai kubu yang tidak pro dengan pemberantasan prostitusi. Alasannya jels karena Anies menutup Alexis tersebut. Syukur-syukur Anies tidak perlu dibuat menjadi seorang ulama dan menuduh Polisi mengkriminalkan ulama.
Analisa saya ini bisa benar dan bisa juga salah. Tetapi saya senang kalau akhirnya Anies berhasil menutup Alexis. Dan berharap juga tegas kepada tempat hiburan lainnya, serta pemilik dilarang untuk membuat usaha yang sama. jangan sampai nanti akhirnya Alexis ditutup dan muncullah nama 4 play menggantikannya.
Biarlah ini menjadi sebuah misteri yang tidak terungkap. Karena yang pasti, saya masih mencurigai, mengapa harus dikasih tenggat waktu 5×24 jam?? Periode yang tanggung untuk memberikan tenggat waktu dan bukan dieksekusi secepatnya.
Semoga saja hukum tidak tunduk kepada Anies hanya gara-gara dia berhasil menutup Alexis. kalau salah, langsung non jobkan saja. Setuju??
Salam Nonjob.