Indovoices.com –Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Agus Susanto menyebut, sebanyak 13,6 juta pekerja telah memberikan data nomor rekeningnya untuk program subsidi gaji.
“Hingga tanggal 20 Agustus datanya, pukul 21.00 malam,” ujarnya melalui konferensi pers secara virtual.
BP Jamsostek sudah melakukan validasi data nomor rekening pekerja calon penerima subsisi gaji tersebut ke bank masing-masing.
Meski validasi data belum dilakukan menyeluruh, BP Jamsostek menemukan 51.859 data nomor rekening yang tidak valid.
“Kami lakukan proses validasi melalui 127 bank, ternyata yang valid sebanyak 9.332.386. Yang tidak valid entah salah nomor atau salah nama sebanyak 51.859, ini kita kirim balik ke perusahaan untuk diperbaiki nomor tersebut,” kata Agus.
Dari 13,6 juta pekerja yang datanya masuk ke BP Jamsostek, sebanyak 4.216.595 data belum divalisasi.
Agus mengatakan, data yang sudah divalidasi di perbankan selanjutnya divalidasi kembali di internal BP Jamsostek. Hal tersebut mengacu kepada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.
Dari validasi kedua, hanya 8.177.261 saja yang dinyatakan valid. Sementara 1.155.125 data pekerja dinyatakan tidak valid.
“Dari yang tidak valid tersebut, ada beberapa kita drop karena di luar kriteria Permenaker,” ujarnya.
Jadi bila ditotal dari validasi tahap 1 dan 2, maka BP Jamsostek menemukan 1.206.984 data pekerja yang tidak valid.
Mengacu kepada Permenaker No. 14/2020, kriteria penerima subsisi gaji antara lain pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), masuk pada kategori pekerja penerima upah, merupakan peserta BP Jamsostek aktif sampai dengan Juni 2020.
Selanjutnya, memiliki upah terakhir di bawah Rp 5 juta sesuai data yang dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BP Jamsostek.
Sebelumnya, BP Jamsostek akan menerapkan validasi berlapis untuk mengantisipasi kemungkinan dana bantuan subsidi gaji tidak tepat sasaran.
Terdapat tiga tahapan validasi yang dilakukan. Pertama, validasi awal yang dilakukan bersama pihak eksternal yaitu perbankan.
Kedua, pada tahap ini BP Jamsostek melakukan validitas internal atas data kepesertaan yang memenuhi kriteria seperti tertera pada Permenaker No.14/2020.
Meliputi keaktifan kepesertaan BP Jamsostek, batas maksimal upah yang ditetapkan, dan memastikan calon penerima BSU dari kategori pekerja penerima upah.
Baca juga: Hadapi Resesi Global, Ekonom: Pemerintah Perlu Format Ulang Kebijakan
Ketiga, pada tahap ini, BPJamsostek melakukan validasi berdasarkan nomor NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang disesuaikan dengan kepemilikan rekening.
Ini dilakukan untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya penerima bantuan ganda karena yang bersangkutan tercatat aktif bekerja di lebih dari satu perusahaan yang berbeda.
Pemerintah menganggarkan Rp 37,7 triliun untuk program subsidi gaji pekerja terdampak Covid-19. Uang yang diberikan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan, atau tiap pekerja bisa mendapatkan total Rp 2,4 juta. Adapun skema pencairan atau transfer dana dilakukan 2 bulan sekaligus sebanyak 2 kali.(msn)