Indovoices.com– Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik di era reformasi bagi Pemerintah Daerah (pemda). Pasalnya, keterbukaan informasi merupakan salah satu wujud hadirnya negara yang mampu memberikan pelayanan masyarakat secara maksimal.
Hal tersebut ia sampaikan saat membuka Rapat Koordinasi Pengelolaan Pengaduan dan Informasi Publik di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (8/8/2019).
“Yang perlu kita ubah pertama setelah era reformasi, tata kelola menjadi berubah, hubungan negara dan masyarakat juga berubah. Bukan hanya informasi, tetapi dalam segala hal. Pemerintah sebagai refresentasi negara harus dituntut untuk tranparan, akuntabel agar pelayanan kepada masyarakat semakin mantap,” kata Bahtiar.
Bahtiar menambahkan, Pemerintah di Era Reformasi tidak memiliki celah untuk menyembunyikan suatu informasi yang ingin diketahui oleh masyarakat, kecuali informasi-informasi yang memang dikecualikan yang bersifat rahasia dan tidak dapat diakses oleh publik sesuai dengan kriteria yang diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Sebagai pengelola informasi, kita mengelola informasi analoginya seperti akuarium, tidak ada celah untuk menyembunyikan sebuah hal. Kita harus mampu menjelaskan informasi pada masyarakat. Hadirnya Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektrionik, ini artinya tak ada ruang sedikitpun untuk tidak memberi akses kepada masyarakat dalam hal beberapa informasi,” ungkapnya.
Seiring pentingnya keterbukaan informasi bagi publik, Bahtiar menekankan pengaduannya, Bahtiar menyebutkan pentingnya unit Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Pemerintah Daerah.
Namun sayangnya, hingga saat ini masih ada 26 Pemerintah Kabupaten dan Kota yang masih belum membentuk PPID. Untuk itu, Kemendagri akan terus mengawal Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Pemerintah Daerah.
“26 kabupaten/kota masih ada yang belum punya unit kerja yang melayani pengaduan, maka di sinilah pentingnya harus ada unit pengaduan supaya lalu lintas informasi dan pengaduan informasi dijawab sampai ditindaklanjuti,” imbuhnya.
Hingga saat ini tercatat, 34 Provinsi telah memiliki dan membentuk PPID, sebanayak 488 Pemerintah Kabupaten dan Kota juga telah membentuk PPID, tersisa 26 Kabupatan/Kota yang hingga kini, belum memiliki dan membentuk unit PPID.
Ketua panitia yang juga Kepala Bidang Fasilitasi Pengaduan dan Pengelolaan Informasi Kemendagri Handayani Ningrum mengatakan, Rapat Koordinasi Pengelolaan Pengaduan dan Informasi Publik dihadiri oleh 166 orang yang terdiri dari pejabat pengelola informasi, pengelola pengaduan, serta komponen Kemendagri.
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan launching (peluncuran) media sosial PPID Kemendagri, yakni akun instagram @ppid.kemendagri dan Facebook di ppidkemendagri. Peluncuran sosial media ini juga dalam rangka memenuhi hak publik dalam memperoleh dan mengakses informasi.
Kegiatan Rapat Koordinasi Teknis Layanan Pengaduan Dan Pengelolaan Informasi kali ini merupakan kegiatan yang ketiga atau di regional ke-3.
Regional Pertama telah diselenggarakan di Jakarta pada 6 Maret 2019 dengan mengundang peserta dari Jawa, Kalimantan, Bali, dan Nusa Tenggara. Sementara Regional Kedua diselenggarakan pada 17-18 Maret di Makassar dengan mengundang peserta dari Maluku, Sulawesi, dan Papua.
Sedangkan Regional Ketiga ini mengundang peserta dari Pulau Sumatera serta Komponen dari Kemendagri. (jpp)