Indovoices.com –Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut terpidana Djoko Tjandramerupakan aktor intelektual dalam pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang diduga dilakukan jaksa Pinangki Sirna Malasari. Penyidik belum menemukan keterlibatan pejabat tinggi di Kejagung dalam pengurusan fatwa MA tersebut.
“Sementara ini Djoko Tjandra yang memang berniat keras untuk pulang ke Indonesia kan cari jalan. Cari jalan awalnya ketemulah Pinangki, kan fatwa, jadi aktor intelektual ya di situ,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Ardiansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 12 September 2020.
Febrie mengatakan jaksa Pinangki kenal dengan Djoko Tjandra melalui seseorang penusaha, Rahmat. Dia merupakan teman Djoko Tjandra.
“Fakta hukumnya Pinangki bertemu Rahmat, kemudian berangkat bertemu Djoko Tjandara,” ujar Febrie.
Febrie belum menemukan sosok lain dalam pemufakatan jahat tersebut. Dia meyakini sosok itu tidak akan bisa bersembunyi lama jika memang benar terlibat.
“Hanya sebatas itu (Pinangki dan Rahmat bertemu Djoko Tjandra), tapi nanti kita lihat di persidangan,” ungkap Febrie.
Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di MA. Fatwa itu bertujuan membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejagung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Pinangki diduga menerima suap sebesar USD500 ribu atau setara Rp7 miliar. Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
Teranyar, Pinangki dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pinangki diduga menyamarkan uang suap yang diterimanya menjadi sejumlah barang mewah.(msn)