Indovoices.com –Wakil Ketua Komisi Hukum DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan DPR tetap akan menggelar rapat dengar pendapat dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian RI, dan Kejaksaan Agung terkait kasus Djoko Tjandra.
Rapat ini, kata dia, tidak terpengaruh dengan tertangkapnya Djoko pada Kamis, 30 Juli 2020.
Sahroni menjelaskan Komisi Hukum DPR RI tetap menjalankan fungsi pengawasan. “Sekalipun Djoko sudah tertangkap maka kelanjutannya adalah mengawasi proses hukumannya,” katanya.
Selain bakal mengawasi proses hukum, kata Sahroni, pihaknya akan menyoroti pidana-pidana baru untuk membidik buron Bank Bali ini.
Menurut Sahroni, DPR akan menanyakan pula tentang mudahnya Djoko keluar masuk Indonesia serta mereka yang membantu pelarian. “Dalam hal ini saya belom melihat keseriusan Kemenkumham secara Internal melakukan tindakan seperti kepolisian dan kejaksaan,”(msn)