Pasca runtuhnya atap selasar Tower 2 Gedung Bursa Efek Indonesia yang terjadi tanggal 15 Januari 2018 kemarin, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan pengecekan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) untuk seluruh gedung yang ada di Jakarta.
“Kita akan cek semua SLF. Gedung yang SLF-nya sudah berakhir akan diminta segera memperbarui. Artinya akan diproses pengecekan lagi,” demikian disampaikan oleh Anies Baswedan ketika meninjau Gedung BEI di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Senin 15 Januari 2018 kemarin.
Sementara itu di hari yang sama, Wakil Gubernur DKI, Sandiaga Uno “meresmikan”, pemakaian Flyover Pancoran, sengaja kata meresmikan saya gunakan tanda kutip, karena peresmian itu sendiri sama sekali tidak terkesan sebagai peresmian, lebih tepatnya peresmian ala slonong boy, karena terburu-buru tanpa formalitas, mungkin karena tidak ingin menarik perhatian masyarakat atau supaya tidak diliput oleh media.
Dan yang lebih konyol lagi ternyata peresmian Flyover Pancoran tersebut dilakukan tanpa memiliki Sertifikat Layak Fungsi (SLF) dari Kementerian Pekerjaan Umum. Pengamat Transportasi Universitas Tarumanegara, Leksmono Suryo Putranto bahkan menilai Pemprov DKI tidak taat hukum karena memaksakan operasional Flyover Pancoran tanpa mengantongi SLF. Sebab, kata Leksmono, SLF adalah syarat sebuah pembangunan infrastruktur yang diatur dalam aturan hukum.
Jadi kalau kita baca lagi dari atas, maka kita akan menemukan adanya inkonsistensi sikap dari Gubernur. Disatu sisi, Anies berkoar-koar bahwa seluruh gedung di Jakarta harus memiliki SLF, sedangkan Flyover Pancoran yang belum memikiki SLF terkesan dipaksakan untuk diresmikan secepatnya. Apa maksudnya seperti itu?.
Flyover Pancoran sendiri mulai dibangun pada masa kepemimpinan Ahok (Basuki Tjahaya Purnama) yang semula ditargetkan selesai 31 Desember 2017. Namun karena ditemukan keretakan pada salah satu struktur, akhirnya ditunda hingga 15 Januari 2018 baru “diresmikan” dan dibuka untuk umum. Seakan-akan belum bisa menerima flyover itu adalah hasil karya pendahulunya, peresmian pun diserahkan kepada wakilnya.
Dengan sengaja tidak datang meresmikan Proyek yang digagas Ahok saja sudah menunjukkan si Gubernur tidak menghormati Ahok sebagai pendahulunya. Jangankan Ahok, Jokowi yang Presiden saja tidak dihormati, ketika sengaja tidak hadir saat pembukaan dan peresmian Stadion Gelora Bung Karno (GBK) kemarin. Apakah ini merupakan bentuk pembangkangan terselubung yang sengaja ditunjukkan oleh Anies? Well, bisa jadi.
Bila demikian halnya, saya hanya bisa mengatakan, betapa piciknya pikiran Gubernur seperti itu, si Gubernur yang gabener ini mengajak kita semua masyarakat Jakarta untuk move on, tapi sepertinya si Gubernur sendiri masih menyimpan dendam dan belum bisa move on. Entah masih dendam karena dipecat oleh Jokowi, entah juga dendam dengan Ahok karena tidak memiliki kemampuan menyaingi prestasi Ahok.
Kembali ke Sertifikat Layak Fungsi atau yang biasa disebut SLF. Sebelum flyover difungsikan, LSF merupakan sebuah syarat yang wajib dipenuhi guna memastikan keamanan infrastruktur yang akan difungsikan, karena menyangkut keselamatan umum.
Tanpa pengujian, bagaimana bisa diketahui aman tidak flyover tersebut?. Bagaimana bila tiba-tiba rubuh karena tidak kuat menahan beban muatan yang berlebih, korban jiwa pasti tidak terelakkan, apalagi saat jam-jam macet. Saat itu terjadi, siapa yang mau bertanggung-jawab?. Jangan-jangan pakai jurus ngeles lagi, ujung-ujungnya semua salah Ahok lagi.
Bila memang flyover tersebut belum siap, bukankah lebih baik jangan dipaksakan buka dulu?, lebih baik kita utamakan keselamatan daripada harus terburu-buru namun beresiko besar.
Tidak perlu gengsi kok, saya rasa kita semua tahu bagaimana gaya Pak Gubernur dan Wakilnya yang sering ngaret dalam berbagai pertemuan. Jadi bila flyover di masa kepemimpinannya tertunda untuk seminggu atau sebulan lagi, saya rasa masyarakat akan dapat memakluminya. Yang penting keselamatan pemakai flyover ataupun yang melintas dibawah flyover bisa terjamin.
Selain itu kenapa instruksinya hanya untuk gedung saja?. Apakah tidak bisa diinstruksikan untuk mengecheck seluruh bangunan beserta infrastruktur yang ada di Jakarta?. Termasuk dalam hal ini flyover, jembatan penyeberangan orang (JPO), jembatan penghubung dan sebagainya.
Artinya jangan jadi pemadam kebakaran saja, mengecek saat setelah timbul masalah, sedangkan yang belum bermasalah, luput dari perhatian. Mungkin hal inilah yang perlu lebih diperhatikan oleh Pak Gubernur dan Wakilnya daripada harus bertingkah konyol seperti yang selama ini dipertunjukan.