Indovoices.com-Kendaraan pribadi diperbolehkan melintas ke luar Jabodetabek selama pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyampaikan, hanya angkutan umum lintas kota dan lintas provinsi yang saat ini tetap tidak diperbolehkan beroperasi.
Ini berpedoman dengan Permenhub RI Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Aturan yang sama juga tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
“Tidak diperbolehkan kalau angkutan kota angkutan provinsi termasuk bus AKAP. Untuk kendaraan pribadi tentu berpedoman kita PM 25 tahun 2020 (Permenhub Nomor 25 Tahun 2020) dan surat edaran ketua gugus tugas,” ujar Syafrin.
Ia mengatakan, perjalanan luar kota hanya diperbolehkan untuk tiga kriteria.
Pertama, diperbolehkan bagi pegawai pemerintahan. Baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun BUMD yang hendak melakukan kegiatan yang dikecualikan dalam pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Kegiatan yang dikecualikan itu, yakni kegiatan melakukan pelayanan percepatan penanganan Covid-19.
Lalu pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum. Pelayanan kesehatan, kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.
Kedua, perjalanan ini juga diperbolehkan untuk pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat.
“Diperbolehkan juga perjalanan ke luar kota bagi mereka yang anggota keluarga intinya (orangtua, suami atau istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia,” kata Syafrin.
Ketiga, bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau warga negara Indonesia atau mahasiswa yang ada di luar negeri mau pulang ke daerah asalnya.
Syafrin menegaskan, tiga kriteria ini tidak boleh sembarangan keluar masuk tanpa ada surat tugas dari perusahaan yang bersangkutan.
Sementara, untuk mahasiswa harus ada surat keterangan dari universitasnya.
Selain itu, mereka juga harus memiliki surat keterangan sehat dan bersih dari Covid-19.
“Jadi yang akan keluar Jabodetabek harus ada izin, ada surat keterangan bersih Covid-19 dan itu hanya kegiatan yang dikecualikan dari PSBB,” tutur dia.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, semua moda transportasi direncanakan kembali beroperasi mulai Kamis.
Inti dari penjabaran Permenhub dan Surat Edaran Menko Perekonomian itu adalah memberikan kelonggaran untuk moda transportasi kembali beroperasi.
Namun, ada syarat-syarat yang wajib dipenuhi bagi masyarakat, pengusaha, hingga pejabat yang hendak berpergian.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyatakan, secara umum tiap orang yang berpergian wajib menunjukkan bukti tiket pergi dan pulang.
“Kepergian mereka harus menunjukkan bukti tiket pergi dan pulang,” kata Doni.
Bagi para pejabat pemerintah, harus mendapatkan izin dari atasan minimal setara Eselon II.
Kemudian, bagi para pelaku usaha yang tidak memiliki instansi wajib membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui kepala desa atau lurah setempat.(msn)