Indovoices.com -Kepolisian RI atau Polri masih menganalisis perihal perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi masyarakat.
“Sampai saat ini belum ada jawaban, karena yang melakukan analisis itu intel,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan
Dedi pun belum dapat menjelaskan perihal indikator yang digunakan Polri dalam melakukan analisis.Nantinya, hasil analisis akan diberikan kepada Kemendagri setelah bagian intelijen merampungkan analisisnya. “Hasilnya apa, baru diberikan ke Kemendagri dengan berbagai macam pertimbangan politik, hukum, dan lain-lain,” ujarnya.
Pada Peraturan Mendagri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan, masa berlaku SKT adalah lima tahun.
SKT milik FPI sudah habis masa berlakunya sejak 20 Juni lalu. FPI mengajukan perpanjangan SKT dan hingga saat ini masih dalam evaluasi Kementerian Dalam Negeri.
Penjelasan Kemendagri
Menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, FPI harus memenuhi 20 syarat yang wajib dilengkapi. Akan tetapi, ormas yang bermarkas di Petamburan, Jakarta Pusat itu baru memenuhi 10 syarat. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo mengaku tak hafal 10 syarat yang belum dipenuhi. Namun, ia menyebut salah satu syarat itu adalah rekomendasi dari Kementerian Agama.
“Yang pertama itu rekomendasi dari Kementerian Agama, karena FPI ini kan ormas yang bergerak di bidang agama, maka persyaratannya harus ada rekomendasi dari Kementerian Agama,” kata Soedarmo.
FPI juga belum menyerahkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi tersebut yang ditandatangani oleh pengurus FPI. “Kalau belum ditandatangani kan masih konsep, itu belum juga. Makanya, itu kita kembalikan untuk diperbaiki,” ujar Soedarmo.
Tanggapan FPI
Menanggapi hal tersebut, FPI meminta Kemendagri cukup memperhatikan terpenuhinya syarat-syarat dalam kepengurusan SKT. Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro menilai, Kemendagri melakukan langkah politis bilamana menjadikan reaksi publik maupun masukan dari sejumlah kementerian dan lembaga sebagai pertimbangan memperpanjang SKT FPI.
“Ya itu sih namanya politis, bukan yuridis, kalau yuridis itu kan harus mempertimbangkan hak dan kewajiban dari FPI selama ini jadi ormas,” kata Sugito (kompas)