• Beranda
  • Tentang IndoVoices
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Menjadi Penulis
  • Advertising
  • Hubungi Kami
Wednesday, 10 August 2022
  • Login
  • Register
Indovoices
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
      • 100HariAniesSandi
  • Umum
  • Internasional
  • Politik
    • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
    • Pilkada 2018
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Anti Hoax
  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
        • Humor
    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
    • Sex Education
No Result
View All Result
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
      • 100HariAniesSandi
  • Umum
  • Internasional
  • Politik
    • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
    • Pilkada 2018
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Anti Hoax
  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
        • Humor
    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
    • Sex Education
No Result
View All Result
Indovoices
No Result
View All Result
Home Umum

Jalan Panjang Hambali Sampai Jadi Tersangka di AS

IndovoicesbyIndovoices
January 23, 2021
inUmum
Reading Time: 7 mins read
12 0
AA
0
Jalan Panjang Hambali Sampai Jadi Tersangka di AS
26
SHARES
118
VIEWS

Indovoices.com –18 tahun lamanya Encep Nurjaman alias Riduan Isamuddin alias Hambali mendekam di penjara. Selama itu pula status Hambali yang disebut sebagai Osama bin Laden dari Asia Tenggara menggantung.

Hingga akhirnya pada 21 Januari 2021 atau hari pertama Presiden baru AS Joe Biden berkuasa, Hambali ditetapkan sebagai tersangka dan akan diadili dalam waktu yang tak terlalu lama.

Ia menjadi tersangka bersama 2 rekannya asal Malaysia, Mohammed Nazir Bin Lep dan Mohammed Farik Bin Amin, atas peristiwa bom Bali I pada 2002 dan bom Hotel JW Marriott pada 2003.

Penahanan Hambali selama 18 tahun tanpa status tersebut lantaran Amerika Serikat (AS) berpijak pada law of war atau hukum perang yang memungkinkan menahan seseorang tanpa dakwaan.

Jejak Hambali

Hambali lahir di Cianjur pada 4 April 1964. Mengutip beberapa sumber, selepas SMA, Hambali merantau ke Malaysia sekitar 1982-1985 dan menikah dengan perempuan setempat.

Ketika di Malaysia, ia mulai mengenal gerakan jihad, salah satunya dari Abdullah Sungkar. Encep kemudian berangkat mengikuti pelatihan dan pertempuran di Kamp Sadda yang terletak di perbatasan Afghanistan dan Pakistan pada 1986.

Selama di sana, ia menggunakan nama samaran Hambali dan disebut pernah bertemu pendiri Al Qaeda, Osama bin Laden.

Sekitar 1,5 tahun berada di Kamp Sadda, Hambali kembali ke Malaysia pada 1988. Ia kemudian melancong ke seluruh negara di Asia Tenggara mempromosikan ekstremisme.

Monumen Bom Bali di Jalan Legian Kuta yang selalu padat pengunjung Foto: Helinsa Rasputri/kumparan

Aksi Terorisme Hambali

Setelah berkeliling Asia Tenggara, Hambali kembali ke Malaysia dan masih menjalin hubungan dengan Abdullah Sungkar. Kemudian pada 1995, Sungkar mengaktifkan gerakan jihad yang telah dirancangnya sejak 1980-an. Gerakan itu bernama Jemaah Islamiyah (JI).

Saat JI muncul, Hambali diberi tugas sebagai pimpinan wilayah Singapura dan Malaysia. Setelah Sungkar meninggal pada 1998, Hambali menjadi pemimpin JI.

Di tahun yang sama, Osama bin Laden menerbitkan Fatwa 98 yang menyerukan seluruh sel jihad untuk menjadikan AS dan sekutunya sebagai target yang sah untuk dibunuh.

Setelah itu, aksi teror secara beruntun terjadi di Indonesia yang dimulai dari bom malam Natal di Kudus pada 2000. Ketika itu, bom meledak di sejumlah gereja di Medan, Pematang Siantar, Batam, Pekanbaru, Jakarta, Bekasi, Sukabumi, Bandung, Pangandaran, Kudus, Mojokerto, dan Mataram.

Ilustrasi Teroris. Foto: Shutter Stock

Aksi itu disebut didalangi Hambali. Sejak saat itu, Hambali menjadi buronan utama di Asia Tenggara. Setelah Bom Bali I meletus pada 12 Oktober 2002 yang menewaskan 202 orang, Hambali semakin diburu. Sebab ia dituding sebagai otak pengeboman itu dengan memberi mandat kepada Amrozi, Muklas, dan Imam Samudra.

Kegeraman terhadap Hambali kian membuncah setelah pada 5 Agustus 2003, bom berdaya besar meledak di Hotel J.W Marriot. Bom itu membunuh 11 orang dan melukai 81 orang lainnya.

Aksinya itu dituding disponsori Al Qaeda. Dari sinilah, Hambali disebut sebagai tangan kanan Osama bin Laden di Asia Tenggara.

Badan Intelijen AS, CIA Foto: AP Photo

Ditangkap di Thailand pada 2003

Berdasarkan laporan Komite Intelijen Senat AS, Hambali memantau aksinya dari Thailand. Hingga akhirnya ditangkap di Negeri Gajah Putih oleh kepolisian Thailand berdasarkan informasi CIA pada 11 Agustus 2003.

Keberadaan Hambali yang terendus di Thailand bermula ketika CIA menangkap petinggi Al Qaeda, Khalid Shaykh Mohammad dan Ammar al-Baluchi, di Pakistan pada awal 2003. Khalid dituding sebagai otak di balik serangan 11 September 2001. Berdasarkan interogasi, terungkap adanya transaksi uang cukup besar ke Bangkok.

Informasi itu ditindaklanjuti dengan melacak nomor rekening dan ponsel yang ternyata milik tangan kanan Hambali, Zubair, yang ditangkap pada Juli 2003 saat hendak menyeberang ke luar Thailand.

Beberapa pekan kemudian, sosok yang menemani pelarian Hambali, Bashir bin Lap alias Lillie, ditangkap di Bangkok ketika mau mengurus perpanjangan paspor Pakistan palsu milik Hambali.

Baik Zubair dan Lillie menolak bekerja sama untuk menyebut keberadaan Hambali. Namun saat menggeledah Lillie, polisi Thailand menemukan sebuah kunci dengan alamat sebuah gedung apartemen di Ayutthaya yang terletak 75 kilometer dari Bangkok.

Beberapa menit kemudian, Lillie mengakui alamat tersebut merupakan persembunyian Hambali hingga akhirnya bosnya ditangkap.

Penjara Guantanamo Foto: AP Photo/Brennan Linsley

Dikirim ke Penjara Guantanamo pada 2006

Setelah ditangkap, Hambali dibawa ke fasilitas interogasi rahasia milik CIA. Tiga tahun kemudian, Hambali dikirim ke penjara super ketat milik AS di Teluk Guantanamo, Kuba. Penjara tersebut didirikan di era Presiden George W Bush yang khusus menahan teroris kelas kakap.

Selama 10 tahun tak terdengar kabarnya, Hambali muncul pada 18 Agustus 2016 dalam persidangan militer AS secara tertutup. Sidang digelar atas permohonan Hambali agar dibebaskan.

Sebab selama menjalani masa tahanan, Hambali berkukuh tidak bersalah dan membantah memiliki hubungan dengan Al Qaeda.

Namun ketika itu, permohonan Hambali ditolak Periodic Review Board (PRB), lembaga yang bertugas menilai secara periodik narapidana di Guantanamo. Alasannya karena Hambali memiliki “sejarah panjang dalam gerakan jihad,” dan “memainkan peran penting dalam aksi serangan teror besar,”

Setahun setelah permohonannya ditolak, Hambali sebenarnya sudah nyaris menjadi tersangka pada 2017. Ketika itu, Kepala Kejaksaan Militer, Mark Martins, yang menyetujui penetapan Hambali sebagai tersangka. Namun, sikap serupa tidak didapat dari Komisi Militer.

Sekelompok turis sedang membaca nama-nama korban Tragedi Bom Bali Foto: Helinsa Rasputri/kumparan

Jadi Tersangka dan Akan Diadili

Tiga tahun setelah hendak diadili, Hambali akhirnya baru secara resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus Bom Bali I dan bom JW Marriot 2003.

Pengumuman status Hambali disampaikan Pentagon 2 hari usai Llyod Austin menginformasikan kepada Kongres AS bahwa pemerintahan Joe Biden kemungkinan besar tak akan lagi menaruh tahanan baru ke Guantanamo. Mereka berencana menutup penjara tersebut. Austin adalah purnawirawan militer yang akan dilantik sebagai Menhan.

Dengan demikian, Hambali adalah napi Guantanamo pertama sejak 2014 yang akan disidang.

Terkait mengapa penetapan status tersangka memakan waktu lama, Pentagon tidak memberi penjelasan.

“Dakwaan dijatuhkan karena pelaku diduga melakukan pelanggaran di bawah Undang Undang Komisi Militer,” sebut keterangan Pentagon, seperti dikutip dari The New York Times.

“Terduga pelaku hanya akan dianggap tak bersalah bila ada bukti tanpa keraguan,” sambung Pentagon.

Berdasarkan prosedur komisi militer, tahanan harus dibawa ke persidangan dalam waktu 30 hari usai penetapan tersangka.

Namun, saat ini tidak ada hakim militer di Guantanamo. Hambali harus diterbangkan ke AS untuk disidang. Saat tiba di AS, Hambali terlebih dulu wajib dikarantina 14 hari sesuai protokol kesehatan setempat.

Adapun mengenai penetapan status tersangka, pengacara Hambali, James Valentine, menilai Pemerintah AS baru bertindak karena panik.

“Rezim penyiksaan sudah menekan tombol panik kemarin saat inaugurasi (Joe Biden),” tutur Valentine.(msn)

Previous Post

Erick Thohir Rombak Komisaris di 3 BUMN: Angkat Politisi PDIP dan Relawan Jokowi

Next Post

Nadiem Makarim Anak Emasnya Jokowi? Simak Pernyataan Komisi X

Indovoices

Indovoices

Next Post
Menteri Nadiem: Restrukturisasi Berdasarkan Perpres

Nadiem Makarim Anak Emasnya Jokowi? Simak Pernyataan Komisi X

Ilmuwan Oxford Resmi Ujikan Vaksin Corona pada Manusia

Kemenkes: Lebih dari 132 Ribu Tenaga Kesehatan Jalani Vaksinasi Covid-19

Leave a ReplyCancel reply

Indovoices Apps

Berlangganan

Daftarkan emailmu untuk mendapatkan notifikasi artikel terbaru Indovoices.com melalui email

Join 1,249 other subscribers

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Riwayat Singkat Empu Supo (Raden Joko Supo)

Riwayat Singkat Empu Supo (Raden Joko Supo)

September 5, 2018
Bunga Lotus Dalam Kehidupan: MAKNA BUNGA LOTUS UNGU

Bunga Lotus Dalam Kehidupan: MAKNA BUNGA LOTUS UNGU

May 29, 2018
Telepon Anies Bebas Dari Hukum, Warga Ramai Minta Nomor Anies

Telepon Anies Bebas Dari Hukum, Warga Ramai Minta Nomor Anies

April 3, 2018
Mengenal Italia Lebih Dekat: Sekilas Tentang Pendidikan Di Italia

Mengenal Italia Lebih Dekat: Sekilas Tentang Pendidikan Di Italia

July 10, 2018
Sumpah Pemuda “Kami Putra dan Putri Indonesia”, bukan “Aku Pribumi”

Sumpah Pemuda “Kami Putra dan Putri Indonesia”, bukan “Aku Pribumi”

October 23, 2017
7 PILAR UTAMA DALAM RUMAH TANGGA

7 PILAR UTAMA DALAM RUMAH TANGGA

May 22, 2018
Rapat BPN

Warga Jatikarya Mempertanyakan Hasil Rapat BPN Yang Tidak Melibatkan Subyek Perkara

July 16, 2022
Rapat BPN

Warga Jatikarya Mempertanyakan Hasil Rapat BPN Yang Tidak Melibatkan Subyek Perkara

July 16, 2022
Membongkar Gurita Cikeas Di Tubuh Garuda

Membongkar Gurita Cikeas Di Tubuh Garuda

June 30, 2022
Pengadilan Harus Tegas, Jangan Biarkan Pelanggaran HAM

Pengadilan Harus Tegas, Jangan Biarkan Pelanggaran HAM

June 9, 2022
Mafia Tanah Oknum ATR/BPN Sendiri, Kejagung Wajib Usut Tuntas

Mafia Tanah Oknum ATR/BPN Sendiri, Kejagung Wajib Usut Tuntas

May 31, 2022
Gagal Bertemu Menteri Sofyan Djalil, Warga Jatikarya Rela Tiap Hari Mendatangi BPN Pusat

Gagal Bertemu Menteri Sofyan Djalil, Warga Jatikarya Rela Tiap Hari Mendatangi BPN Pusat

March 22, 2022

Eksistensi Surat Pengantar Dalam PerMA No 2 Tahun 2021 Dan PerMen ATR BPN No 19 Tahun 2021

March 15, 2022
Jangan Biarkan Jokowi Bekerja Sendirian Mempresentasikan IKN Nusantara

Jangan Biarkan Jokowi Bekerja Sendirian Mempresentasikan IKN Nusantara

March 15, 2022

Tentang

IndoVoices adalah sebuah media opini yang memberi ruang kepada para penulis untuk menuangkan ide dan pemikiran, cerita dan pengalaman secara lebih mendalam dan sistematis.

Menjadi Penulis

Indovoices.com membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor. Indovoices memberikan kontribusi sebesar Rp 3/view.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Kanal

  • 100HariAniesSandi
  • Analisis
  • Anti Hoax
  • Budaya
  • Cerpen
  • Editorial
  • Ekonomi
  • English
  • Enterpeneurship
  • Entertainment
  • Event
  • Fiksi
  • Finansial
  • Hukum
  • Humor
  • Inovasi & Teknologi
  • Internasional
  • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
  • Kebangsaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Laporan
  • Life & Love
  • Lifestyle
  • Lingkungan
  • Liputan Khusus
  • Marketing
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Photography/Infografis
  • Pilkada 2018
  • Politik
  • Puisi
  • Redaksi
  • Sastra
  • Sejarah
  • Startup
  • Sumpah Pemuda
  • Traveling
  • UKM
  • Umum
  • Video
  • Beranda
  • Tentang IndoVoices
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Menjadi Penulis
  • Advertising
  • Hubungi Kami

© 2018 Indovoices.com

No Result
View All Result
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
      • 100HariAniesSandi
  • Umum
  • Internasional
  • Politik
    • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
    • Pilkada 2018
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Anti Hoax
  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
    • Sex Education
  • Login
  • Sign Up
  • Cart

© 2018 Indovoices.com

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?