Indovoices.com –Presiden Jokowi menginstruksikan perpanjangan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro Covid-19 di sebagian wilayah Jawa dan Bali.
Kebijakan tersebut diperpanjang selama dua pekan mulai 23 Februari hingga 8 Maret 2021. PPKM Mikro Covid-19 jilid pertama dimulai sejak 9 Februari lalu.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 4 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM.
“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar kebijakan PPKM Mikro diperpanjang dan lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan Corona Virus Disease 2019 COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan, berkenaan dengan hal tersebut diinstruksikan: Kepada: Gubernur; dan Bupati/Wali kota,” bunyi Instruksi Mendagri 4/2021, yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada Jumat, 19 Februari kemarin.
Selain pengaturan PPKM Mikro, pemerintah daerah hingga di tingkat kelurahan diminta lebih mengintensifkan disiplin protokol kesehatan dan upaya penanganan kesehatan.
Upaya tersebut dilakukan dengan pembagian masker dan sosialisasi menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Pemerintah daerah juga diperintahkan memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, serta perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan baik bangsal isolasi maupun ICU
Presiden Jokowi menekankan peningkatan koordinasi antardaerah yang berdekatan melalui Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) untuk rediatribusi pasien dan tenaga kesehatan sesuai dengan kewenangan masing masing.
“Penyediaan anggaran untuk PPKM Mikro dapat dilaksanakan melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021,” demikian isi Instruksi Mendagri 4/2021.
Rencana anggaran PPKM Mikro Covid-19 itu dilaporkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2021.(msn)