• Beranda
  • Tentang IndoVoices
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Menjadi Penulis
  • Advertising
  • Hubungi Kami
Thursday, 28 January 2021
  • Login
  • Register
Indovoices
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
      • 100HariAniesSandi
  • Umum
  • Internasional
  • Politik
    • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
    • Pilkada 2018
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Anti Hoax
  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
        • Humor
    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
No Result
View All Result
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
      • 100HariAniesSandi
  • Umum
  • Internasional
  • Politik
    • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
    • Pilkada 2018
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Anti Hoax
  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
        • Humor
    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
No Result
View All Result
Indovoices
No Result
View All Result
Home Umum

Jonan Teken Aturan Biodiesel, Badan Usaha BBM Wajib Gunakan B20

PresidenRibyPresidenRi
31/08/2018
inUmum
Reading Time: 3min read
14 0
AA
0
Jonan Teken Aturan Biodiesel, Badan Usaha BBM Wajib Gunakan B20
32
SHARES
143
VIEWS

JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan baru saja meneken beberapa regulasi yang mengatur tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dalam Rangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Regulasi tersebut menjelaskan aturan lanjutan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit.Regulasi pertama yang diterbitkan adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Aturan yang diundangkan sejak 24 Agustus 2018 ini mewajibkan Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BU BBM) melakukan pencampuran BBN jenis biodiesel dengan BBM jenis solar sebesar 20% (B20).

BU BBM yang diwajibkan melaksanakan mandatori B20 adalah mereka yang memiliki kilang dan menghasilkan BBM jenis solar dan/atau yang melakukan impor BBM jenis solar. Apabila BU tidak menjalankan mandatori tersebut, mereka akan dikenakan sanksi berupa pembayaran denda sebesar Rp 6.000 per liter volume BBN yang akan dicapur dengan BBM. Jika tiga kali peringatan tetap tidak patuh, sanksi lebh berat yakni pencabutan izin menanti mereka.

Permen tersebut juga mengatur tentang dana pembiayaan biodiesel yang didapatkan dari dana perkebunan kelapa sawit yang dihimpun oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Dana tersebut diberikan untuk menutup selisih kurang antara harga indeks pasar BBM jenis Solar dengan harga indeks pasar BBN jenis biodiesel.

Baca juga:   Pesan Menkeu Tentang Kompetensi dan Empati

Menteri Jonan juga meneken Keputusan Menteri ESDM Nomor 1935 K/10/MEM/2018. Kepmen tersebut mengubah ketentuan penetapan badan usaha BBN biodiesel dan alokasi besaran biodiesel kepada PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk (AKRA).

Selain itu, ada juga Kepmen ESDM Nomor 1936 K/10/MEM/2018 tentang pengadaan BBN jenis biodiesel untuk pencampuran BBM periode September-Desember 2018. Ketiga aturan tersebut menjadi payung hukum turunan penggunaan B20.

Jonan Teken Aturan Biodiesel, Badan Usaha BBM Wajib Gunakan B20

Apabila kebijakan perluasan B20 berjalan lancar penggunaan EBT akan meningkat menjadi sekitar 15% dalam bauran BBM. Meski begitu, Pemerintah optimis untuk membidik sektor transportasi sehingga mengoptimalkan pemanfaatan EBT menjadi 20%. “Jadi kalau bisa ya ekspansinya ke ethanol. Sehingga bensin itu baik yang RON 88 Premium sampai ke Pertamax (Turbo) yang RON 98 itu bisa dicampur ethanol,” ujar Menteri Jonan pada acara IndoEBTKE Conex ke-7 di Jakarta, Rabu (29/8).

Penandatangan HoA BU BBM dengan BU BBN

Pasca terbitnya produk-produk turunan hukum yang melengkapi Perpres No. 66 Tahun 2018, Pemerintah langsung bergerak cepat dengan melaksanakan penandatanganan kontrak atau Head of Agreement (HoA) antara BU BBM dengan BU BBN. Penandatanganan kontrak ini melibatkan 11 BU BBM, yaitu PT Pertamina, PT AKR Corporindo, PT Exxonmobil, PT Jasatama, PT Petro Andalan Nusantara, PT Shell Indonesia, PT Cosmic Indonesia, PT Cosmic Petroleum Nusantara, PT Energi Coal Prima, PT Petro Energy, dan PT Gasemas.

Baca juga:   Kirim Nota Protes, Indonesia Tunggu Respons Tiongkok

Sementara dari 19 BU BBN yang akan diberikan alokasi volume biodiesel, diantaranya PT Cemerlang Energi Perkasa, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, PT Pelita Agung Industri, PT Ciliandra Perkasa, PT Darmex Biofuels, PT Musim Mas, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Bayas Biofuels, PT LDC Indonesia, PT SMART Tbk, PT Tunas Baru Lampung, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Intibenua Perkasatama, PT Batara Elok Semesta Terpadu, PT Dabi Biofuels, PT Sinarmas Bio Energy, PT Kutai Refinery Nusantara dan PT Sukajadi Sawit Meka.

“Kami atas nama Pemerintah mengucapkan terima kasih kepada BU BBM dan BU BBN atas penandatangan kontrak ini. Ini adalah arahan Presiden Jokowi untuk memperluas penggunaan B20,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Djoko Siswanto usai menyaksikan penandatanganan HoA di Kantor Kementerian ESDM Jakarta.

Lebih lanjut, Djoko mengatakan langkah cepat pelaksanaan HoA ini mempertimbangkan instruksi Presiden yang menyerukan pelaksanaan penggunaan B20 berlaku mulai tanggal 1 September 2018.

Kementerian ESDM telah mengalokasikan volume BBN jenis Biodiesel untuk pencampuran BBM Non Public Service Obligation) sebesar 940.470 kilo liter (KL) periode September hingga Desember 2018. Sementara itu, alokasi volume B20 untuk BBM Public Service Obligation (PSO) sebanyak 1,95 juta KL dengan periode yang sama.

Penulis: Naufal Azizi

Join Indovoices Telegram Group
Previous Post

Jonan: NTT Akan Saya Kejar Untuk Terlistriki Seluruhnya

Next Post

Terima Duta Bahasa Nasional, Ini Pesan Mendikbud untuk Bahasa Lokal

PresidenRi

PresidenRi

Next Post

Terima Duta Bahasa Nasional, Ini Pesan Mendikbud untuk Bahasa Lokal

Jonan Tegaskan Pemerataan Akses Energi Tetap Jadi Prioritas Pemerintah

Jonan Tegaskan Pemerataan Akses Energi Tetap Jadi Prioritas Pemerintah

Leave a ReplyCancel reply

Indovoices Apps

Berlangganan

Daftarkan emailmu untuk mendapatkan notifikasi artikel terbaru Indovoices.com melalui email

Join 1,248 other subscribers

Stay Connected

  • 15.7k Fans
  • 100 Followers
  • 202 Followers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bunga Lotus Dalam Kehidupan: MAKNA BUNGA LOTUS UNGU

Bunga Lotus Dalam Kehidupan: MAKNA BUNGA LOTUS UNGU

29/05/2018
Sintong Panjaitan Mencegah Prabowo

Sintong Panjaitan Mencegah Prabowo

15/02/2019
Join Telegram group https://t.me/indovoicesdotcom

Join Telegram group https://t.me/indovoicesdotcom

15/12/2019
Teori Domino: Penyebaran Paham Komunis di Asia dan Perang Vietnam

Teori Domino: Penyebaran Paham Komunis di Asia dan Perang Vietnam

08/06/2019
Riwayat Singkat Empu Supo (Raden Joko Supo)

Riwayat Singkat Empu Supo (Raden Joko Supo)

05/09/2018
Mengenal Srikandi Asian Games 2018 Indonesia: Nabila Evandestiera

Mengenal Srikandi Asian Games 2018 Indonesia: Nabila Evandestiera

31/07/2018
Tanya Jawab: Terorisme Dan Bagaimana Kita Menyikapinya?

Tanya Jawab: Terorisme Dan Bagaimana Kita Menyikapinya?

14/05/2018
Jokowi Minta Pembangunan Pertanian Jadi Perhatian Bersama

Jokowi Minta Karantina Tingkat RT/RW, Satgas Aktifkan Kembali Posko Covid-19

27/01/2021
Muhammad Lutfi Merasa Terhormat Diberi Amanah Jadi Mendag

Respons Mendag usai tahu Filipina kenakan safeguard untuk mobil produksi Indonesia

27/01/2021
4 Terduga Teroris di Aceh Berencana Gabung ISIS

4 Terduga Teroris di Aceh Berencana Gabung ISIS

27/01/2021
Presiden: ASEAN Harus Tumbuh Jadi Kekuatan Besar Ekonomi Digital

Jokowi Pastikan Aturan Pelaksana UU Cipta Kerja Segera Rampung

27/01/2021
Konten Rasis, Ambroncius Nababan Penuhi Panggilan Polri

Ambroncius Ditahan, Ketum AMPB: Pemerintah tak Pandang Bulu

27/01/2021
Komjen Listyo Sigit Akan Lakukan Ini di Internal Polri, Siap-Siap

Sah, Jokowi Resmi Lantik Listyo Sigit Jadi Kapolri Baru

27/01/2021
Menko PMK Minta Guru Tetap Mengajar dari Sekolah meski Sekolah Online

Menko PMK Minta Guru Tetap Mengajar dari Sekolah meski Sekolah Online

27/01/2021

Tentang

IndoVoices adalah sebuah media opini yang memberi ruang kepada para penulis untuk menuangkan ide dan pemikiran, cerita dan pengalaman secara lebih mendalam dan sistematis.

Menjadi Penulis

Indovoices.com membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor. Indovoices memberikan kontribusi sebesar Rp 3/view.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Kanal

  • 100HariAniesSandi
  • Analisis
  • Anti Hoax
  • Budaya
  • Cerpen
  • Editorial
  • Ekonomi
  • English
  • Entertainment
  • Event
  • Fiksi
  • Hukum
  • Humor
  • Inovasi & Teknologi
  • Internasional
  • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
  • Kebangsaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Laporan
  • Life & Love
  • Lifestyle
  • Lingkungan
  • Liputan Khusus
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Photography/Infografis
  • Pilkada 2018
  • Politik
  • Puisi
  • Redaksi
  • Sastra
  • Sejarah
  • Sumpah Pemuda
  • Traveling
  • Umum
  • Beranda
  • Tentang IndoVoices
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Menjadi Penulis
  • Advertising
  • Hubungi Kami

© 2018 Indovoices.com

No Result
View All Result
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
      • 100HariAniesSandi
  • Umum
  • Internasional
  • Politik
    • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
    • Pilkada 2018
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Anti Hoax
  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
  • Login
  • Sign Up

© 2018 Indovoices.com

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In