Indovoices.com –Kuasa Hukum Pimpinan Front Pembela Islam disingkat FPI Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menjelaskan kliennya tetap produktif selama sepekan dipenjara di dalam rumah tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Aziz mengatakan Rizieq rajin membaca buku yang dibawakan oleh keluarganya di sana.
“Iya, beliau juga sedang menyelesaikan tesis selama di tahanan,” ujar Aziz
Mengenai tujuan tesis tersebut dibuat untuk kebutuhan apa, Aziz tidak bisa menjawabnya. Ia juga tak bisa menjelaskan isi tesis yang Rizieq sedang kerjakan.
Selain itu, Aziz menyatakan Imam Besar FPI itu dalam keadaan sehat selama delapan hari menjalani penahanan di sana. “Alhamdulillah baik, masih berpuasa seperti biasa semuanya,” kata Aziz.
Polisi menahan Rizieq Shihab sejak Ahad, 13 Desember 2020. Ia ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam.
Rizieq Shihab ditahan dalam kasus kerumunan pernikahan putrinya Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020. Polisi menetapkan sebagai tersangka karena mengajak masyarakat berkumpul dan melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Polisi juga sempat mengirimkan dua surat panggilan, namun ia mangkir. Setelah hampir dijemput paksa, Rizieq datang ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Desember 2020.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menganggap tindakan Rizieq Shihab datang ke Polda Metro Jaya sebagai tindakan menyerahkan diri.
“Sebelumnya Polda Metro Jaya tidak melakukan pemanggilan dan kita akan tangkap ya. Karena dia takut ditangkap, dia menyerahkan diri, jadi ini bukanlah pemanggilan,” ujar Yusri.(msn)