• Beranda
  • Tentang IndoVoices
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Menjadi Penulis
  • Advertising
  • Hubungi Kami
Thursday, 22 April 2021
  • Login
  • Register
Indovoices
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
      • 100HariAniesSandi
  • Umum
  • Internasional
  • Politik
    • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
    • Pilkada 2018
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Anti Hoax
  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
        • Humor
    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
No Result
View All Result
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
      • 100HariAniesSandi
  • Umum
  • Internasional
  • Politik
    • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
    • Pilkada 2018
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Anti Hoax
  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
        • Humor
    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
No Result
View All Result
Indovoices
No Result
View All Result
Home Umum

Kasus Memandikan Jenazah Tak Bisa Disebut Penodaan Agama

IndovoicesbyIndovoices
25/02/2021
inUmum
Reading Time: 2 mins read
6 0
AA
0
Ini Pesan IDI Buat Anda yang Masih Tak Percaya Covid-19
13
SHARES
60
VIEWS

Indovoices.com –Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai sulit menyebut kasus petugas forensik yang memandikan jenazah beda jenis kelamin sebagai penodaan agama. Sebelumnya, tenaga kesehatan di Pematang Siantar menjadi tersangka setelah dilaporkan karena memandikan jenazah yang berbeda kelamin.

Menurut Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus A.T. Napitupulu, merujuk pada Pasal 156a KUHP ada dua unsur yang sangat penting dan sering tidak diperhatikan dengan hati-hati dalam kasus-kasus penodaan agama.

“Yaitu pertama, unsur ‘kesengajaan dengan maksud’ melakukan penodaan agama di muka umum dan kedua, bentuk perbuatan ‘yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama’,” ujar Erasmus dalam keterangan tertulis pada Kamis, 25 Februari 2021.

Erasmus menilai, penyidik dan jaksa harus sangat berhati-hati dalam menilai apakah perbuatan para tersangka memang disengaja dengan maksud di muka umum melakukan penistaan agama.

Baca juga:   Kasus Baru Covid-19 di Jakarta Meroket 3.476 Orang, Positivity Rate 15,1 Persen

Kelalaian karena tidak mematuhi protokol, SOP, atau urutan prosedur lainnya tidak dapat dikategorikan sebagai kesengajaan dengan maksud, terlebih para tersangka menjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan yang khusus menangani jenazah suspek Covid-119.

Selain itu, dalam delik penodaan agama, harus merupakan sebuah perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama.

“Perbuatan itu sendiri haruslah perbuatan yang sifatnya menodai suatu agama atau ajaran agama, maka dia harus langsung menyasar agama tersebut, sedangkan perbuatan yang menyasar orang per orang yang kebetulan menyalahi ajaran suatu agama, tidak dapat langsung disimpulkan menodai agama,” ucap Erasmus.

Baca juga:   Ini poin-poin krusial RUU Cipta Kerja sektor migas

ICJR juga mengkritik Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah menerima pelimpahan kasus ini. Jaksa seharusnya berperan sebagai dominus litis dalam memastikan apakah suatu kasus perlu atau tidak untuk diteruskan.

Baca juga: KPK Terima Laporan RS Sunat Insentif Tenaga Kesehatan

Untuk itu, ICJR, kata Erasmus, meminta agar aparat hukum, berhati-hati dalam menangani kasus ini. “Khususnya untuk jaksa yang sudah menerima pelimpahan kasus dari penyidik,” kata Erasmus.

Dalam kacamata ICJR, sampai dengan fakta terkini, sulit untuk menyimpulkan kasus ini merupakan kasus yang memenuhi unsur delik penodaan agama. “Kasus ini juga bisa sangat berbahaya apabila tidak ditangani dengan hati-hati karena akan menyasar para tenaga kesehatan yang sedang berjuang menghadapi pandemi Covid-19,” ujar Erasmus.(msn)

Previous Post

Rizieq Shihab Sulit Jadi Capres Meski Elektabilitas Mengalahkan Tiga Menteri Jokowi

Next Post

Saat Luhut Pandjaitan menanggapi istilah 4L ‘Luhut Lagi Luhut Lagi’

Indovoices

Indovoices

Next Post
Luhut: Pejabat Wajib Pakai Produk Dalam Negeri

Saat Luhut Pandjaitan menanggapi istilah 4L 'Luhut Lagi Luhut Lagi'

Menlu Retno Minta Arab Saudi Izinkan WNI Umrah

Indonesia Upayakan Penyelesaian Kekacauan Myanmar, Aktivis Justru Curigai Menlu Retno Dukung Militer

Leave a ReplyCancel reply

Indovoices Apps

Berlangganan

Daftarkan emailmu untuk mendapatkan notifikasi artikel terbaru Indovoices.com melalui email

Join 1,250 other subscribers

Stay Connected

  • 15.6k Fans
  • 100 Followers
  • 202 Followers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Saham-saham yang bagus untuk dikoleksi Investor

Saham-saham yang bagus untuk dikoleksi Investor

11/03/2021
Profil Kang Dede, Influencer Jokowi yang Diangkat Jadi Komisaris PT Pelni

Profil Kang Dede, Influencer Jokowi yang Diangkat Jadi Komisaris PT Pelni

03/11/2020
Bunga Lotus Dalam Kehidupan: MAKNA BUNGA LOTUS UNGU

Bunga Lotus Dalam Kehidupan: MAKNA BUNGA LOTUS UNGU

29/05/2018
Riwayat Singkat Empu Supo (Raden Joko Supo)

Riwayat Singkat Empu Supo (Raden Joko Supo)

05/09/2018
Tanya Jawab: Terorisme Dan Bagaimana Kita Menyikapinya?

Tanya Jawab: Terorisme Dan Bagaimana Kita Menyikapinya?

14/05/2018
Sumpah Pemuda “Kami Putra dan Putri Indonesia”, bukan “Aku Pribumi”

Sumpah Pemuda “Kami Putra dan Putri Indonesia”, bukan “Aku Pribumi”

23/10/2017
Mengenal Srikandi Asian Games 2018 Indonesia: Nabila Evandestiera

Mengenal Srikandi Asian Games 2018 Indonesia: Nabila Evandestiera

31/07/2018
Gerebek Praktik Prostitusi Online di Tebet, Polisi Temukan 15 Perempuan Mayoritas di Bawah Umur

Gerebek Praktik Prostitusi Online di Tebet, Polisi Temukan 15 Perempuan Mayoritas di Bawah Umur

22/04/2021
Kasus Rizieq Dihentikan, Benarkah Tidak Ada Unsur Pidana?

Pengacara Habib Rizieq Protes saat Jaksa Cecar Saksi soal FPI: Buang-buang Waktu

22/04/2021
Singapura dan Malaysia Ikut Cari Kapal Selam KRI Nanggala-402

Singapura dan Malaysia Ikut Cari Kapal Selam KRI Nanggala-402

22/04/2021
Mudik Lebaran Dilarang, Kemenhub Bahas Aturan Operasional Bus se-Jabodetabek

Larangan mudik diperpanjang, berlaku mulai 22 April hingga 24 Mei

22/04/2021
Transparency International: Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Anjlok ke Ranking 102

Juliari Batubara Disebut Pakai Uang Fee untuk Beli Brompton Hingga Sewa Jet

22/04/2021
Lagi-Lagi Rizieq Batal Pulang Ke Indonesia

Fakta Persidangan Kasus Tes Swab Rizieq: Pasien Istimewa hingga Ungkapan Rasa Malu Rizieq

22/04/2021
Kronologi Kapal Selam KRI Nanggala-402 Hilang Kontak di Perairan Bali

Informasi Terkini Pencarian Kapal Selam KRI Nanggala 402: Benda Bergerak 2.5 Knot, Daftar 53 Awak

22/04/2021

Tentang

IndoVoices adalah sebuah media opini yang memberi ruang kepada para penulis untuk menuangkan ide dan pemikiran, cerita dan pengalaman secara lebih mendalam dan sistematis.

Menjadi Penulis

Indovoices.com membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor. Indovoices memberikan kontribusi sebesar Rp 3/view.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Kanal

  • 100HariAniesSandi
  • Analisis
  • Anti Hoax
  • Budaya
  • Cerpen
  • Editorial
  • Ekonomi
  • English
  • Entertainment
  • Event
  • Fiksi
  • Hukum
  • Humor
  • Inovasi & Teknologi
  • Internasional
  • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
  • Kebangsaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Laporan
  • Life & Love
  • Lifestyle
  • Lingkungan
  • Liputan Khusus
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Photography/Infografis
  • Pilkada 2018
  • Politik
  • Puisi
  • Redaksi
  • Sastra
  • Sejarah
  • Sumpah Pemuda
  • Traveling
  • Umum
  • Beranda
  • Tentang IndoVoices
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Menjadi Penulis
  • Advertising
  • Hubungi Kami

© 2018 Indovoices.com

No Result
View All Result
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
      • 100HariAniesSandi
  • Umum
  • Internasional
  • Politik
    • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
    • Pilkada 2018
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Anti Hoax
  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
  • Login
  • Sign Up

© 2018 Indovoices.com

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In