Indovoices.com –Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberi sinyal menolak pengajuan merek Partai Demokrat sebagai hak kekayaan intelektual (HAKI) yang diajukan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) secara pribadi.
Sebab merek dan logo tersebut sudah terlebih dahulu didaftarkan atas nama Partai Demokrat.
“Karena di sini ada Partai Demokrat yang telah mendaftarkan dengan logo yang sama, harusnya ditolak,” kata Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Freddy Harris, seperti dikutip dari Antara pada Senin (12/4).
Freddy menyatakan, pengajuan merek partai Demokrat beserta logonya atas nama pribadi SBY bukan suatu masalah. Namun persoalannya terletak pada merek partai yang sudah terlebih dahulu didaftarkan Partai Demokrat.
Ia menyatakan, sejauh ini belum ada satu pun partai politik yang mengajukan merek atas nama pribadi. Freddy menyebut pengajuan Partai Demokrat sebagai HAKI atas nama pribadi SBY merupakan kali pertama terjadi.
“Tidak ada, biasanya atau semua partai politik mengajukannya atas nama partai,” ucapnya.
Diketahui SBY mendaftarkan merek Partai Demokrat sebagai HAKI atas nama pribadi ke Kemenkumham pada 18 Maret secara daring (online). Pengajuan merek tersebut akan diproses selama 3 bulan ke depan.