Indovoices.com –Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden nomor 108 tahun 2020. Aturan ini merevisi Perpres nomor 82 tahun 2020 tentang pembentukan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN).
Dalam Perpres baru tersebut, Jokowi menyelipkan pasal tambahan di antara pasal 17 dan pasal 18. Pasal 17A ini mengatur terkait, pengadaan barang yang digunakan untuk penanganan Covid-19.
“Dalam rangka percepatan impor barang yang digunakan untuk penanganan Covid-19, pimpinan kementerian/lembaga memberikan mandat pemberian pengecualian perizinan tata niaga impor kepada Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19,” tulis ayat 1 Pasal 17A, dalam beleid.
Dalam ayat 2, dijelaskan bahwa Ketua Satgas Penanganan Covid-19 yang dijabat oleh Doni Monardo, dapat menerbitkan rekomendasi pengecualian tata niaga impor. Selain itu hal ini bisa juga dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk
“Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan secara elektronik (online),” kata tulis ayat 3.(msn)