Indovoices.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang senilai Rp10 miliar kepada negara. Uang tersebut milik terpidana korupsi Bowo Sidik Pangarso
“Total keseluruhannya sebesar Rp10.424.031.000, dan SGD1060, serta USD50,” kata Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta.
Ali merinci, penyetoran pertama dilakukan 22 Januari 2020 dengan nomilam Rp1,85 miliar. Lalu, penyetoran kedua dilakukan pada 24 April 2020 dengan nominal Rp8,57 miliar, USG1060, dan USD50.
Uang itu merupakan barang bukti yang ditemukan KPK dalam puluhan ampop yang disimpan dalam dua kontainer plastik milik eks Anggota DPR tersebut. Uang tersebut digunakan Bowo dalam serangan fajar saat pemilihan legislatif.
Rampasan uang itu dikembalikan KPK ke negara sebagai bentuk pemulihan aset. Sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 81/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 04 Desember 2019 atas nama Terdakwa Bowo Sidik Pangarso.
“KPK berkomitmen dalam setiap penyelesaian perkara akan terus memaksimalkan upaya pemulihan aset untuk negara dari hasil korupsi baik melalui tuntutan uang pengganti maupun perampasan aset hasil Tipikor melalui penyelesaian perkara tindak pidana pencucian uang,” ujar Ali.(msn)