• Beranda
  • Tentang IndoVoices
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Menjadi Penulis
  • Advertising
  • Hubungi Kami
Sunday, 5 February 2023
  • Login
  • Register
Indovoices
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
      • 100HariAniesSandi
  • Umum
  • Internasional
  • Politik
    • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
    • Pilkada 2018
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Anti Hoax
  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
        • Humor
    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
    • Sex Education
No Result
View All Result
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
      • 100HariAniesSandi
  • Umum
  • Internasional
  • Politik
    • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
    • Pilkada 2018
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Anti Hoax
  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
        • Humor
    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
    • Sex Education
No Result
View All Result
Indovoices
No Result
View All Result
Home Umum

Mahfud MD Jelaskan Alasan KPK Tak Dilibatkan Dalam Satgas BLBI

IndovoicesbyIndovoices
April 12, 2021
inUmum
Reading Time: 2 mins read
7 0
AA
0
Mahfud MD Sebut Polisi Punya Daftar yang Geruduk Rumah Ibunya, Tak Hanya 1 Orang
15
SHARES
70
VIEWS

Indovoices.com –Sejumlah buruh menggelar unjuk rasa di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat (Jakpus). Mereka menuntut MK membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja dan sejumlah isu lain, termasuk soal pembayaran THR. Polisi memperketat pengamanan di sekitar lokasi.

Sekitar pukul 11.00, sejumlah spanduk dan poster tuntutan dibentangkan. Di antara tuntutan tersebut, para buruh menolakomnibus lawUU Cipta Kerja, pemberlakuan kembali Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), usut dugaan korupsi BPJSKetenagakerjaan hingga agar pembayaran THR tahun ini tidak lagi dicicil.

“Kami pembayaran THR dengan dicicil, meski ada ketentuan untuk menyerahkan pada bipartit bila mana perusahaan tidak mampu membayar THR,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Senin (12/4).

Terkait isu penyerahan keputusan THR kepada kesepakatan pekerja dan perusahaan atau bipartit itu, Said mendorong agar jika memang tidak dapat membayar, perusahaan harus secara transparan menyertakan laporan keuangan yang menunjukkan kerugian selama dua tahun terakhir.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021. Dalam surat itu disebutkan bahwa THR Keagamaan adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayar pengusaha ke pekerja atau buruh paling lama 7 hari sebelum hari perayaan keagaman tiba.

Sementara itu, harga berbagai bahan pokok cenderung naik menjelang lebaran. Simak Databoks berikut:

Bagaimanapun, pemerintah masih memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan tidak mampu memberikan THR sesuai waktu yang ditentukan. Jika belum mampu membayar THR sepekan sebelum lebaran, pengusaha masih dapat membayarkannya hingga sehari sebelum hari raya.

Syaratnya, pengusaha harus melakukan dialog dengan buruh secara kekeluargaan disertai itikad baik untuk mencari kesepakatan untuk hal tersebut. Dalam dialog ini, perusahaan harus membuktikan ketidakmampuannya membayar THR kepada karyawan berdasarkan laporan keuangan.

“Kesepakatan tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR 2021 kepada para pekerja dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundangan. Dan hasilnya harus dilaporkan ke dinas ketenagakerjaan setempat,” kata Ida.

Pembayaran THR tahun ini tidak lagi dicicil karena pemerintah sudah memberi dukungan kepada para pengusaha untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19. “Butuh komitmen pengusaha untuk bayar THR secara penuh dan tepat waktu ke pekerja atau buruh,” kata Ida dalam konferensi pers secara virtual, Senin, (12/4).

Ia mengatakan keputusan ini disepakati setelah berdiskusi dengan Tripartit Nasional, Dewan Pengupahan Nasional, perwakilan serikat buruh dan pengusaha.

Ida juga meminta kerja sama kepala daerah untuk memastikan pengusaha membayarkan THR kepada buruh dan pekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kementerian Ketenagakerjaan juga membentuk satuan tugas (satgas) pelaksanaan THR Keagamaan 2021 agar pemberian THR berjalan sesuai dengan aturan, yang akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melaporkan data pelaksanaan THR 2021.

Previous Post

Buruh Unjuk Rasa Tuntut Pembatalan UU Cipta Kerja dan Pembayaran THR

Next Post

Ganti Nama Tol Layang Japek II, Jokowi Ingin Balas Budi ke Mohamed Bin Zayed

Indovoices

Indovoices

Next Post
Ganti Nama Tol Layang Japek II, Jokowi Ingin Balas Budi ke Mohamed Bin Zayed

Ganti Nama Tol Layang Japek II, Jokowi Ingin Balas Budi ke Mohamed Bin Zayed

Badai SP3 Pasti Berlalu, Jangan Mundur

Sidang Rizieq Shihab : Kombes Heru Ungkap Tindakan Pria Berpakaian Putih-Putih

Leave a ReplyCancel reply

Indovoices Apps

Berlangganan

Daftarkan emailmu untuk mendapatkan notifikasi artikel terbaru Indovoices.com melalui email

Join 1,250 other subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Patriot Bela Bangsa Kritik Keputusan Menteri Perdagangan Impor Kedelai 350 Ribu Ton

Patriot Bela Bangsa Kritik Keputusan Menteri Perdagangan Impor Kedelai 350 Ribu Ton

November 3, 2022

Selecting an International Partner

October 14, 2022

How to get a Latino Bride

October 10, 2022

The main advantages of Jointly Useful Relationships – Older Men Dating Sites For Searching for Younger Females

September 28, 2022

Keeping an Oriental Woman Happy

September 22, 2022

The way to get Foreign Women of all ages For Marital life Online

September 18, 2022

Discover Me a Sugardaddy Usa

September 12, 2022

Tentang

IndoVoices adalah sebuah media opini yang memberi ruang kepada para penulis untuk menuangkan ide dan pemikiran, cerita dan pengalaman secara lebih mendalam dan sistematis.

Menjadi Penulis

Indovoices.com membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor. Indovoices memberikan kontribusi sebesar Rp 3/view.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Kanal

  • 100HariAniesSandi
  • Analisis
  • Anti Hoax
  • Budaya
  • Cerpen
  • Editorial
  • Ekonomi
  • English
  • Enterpeneurship
  • Entertainment
  • Event
  • Fiksi
  • Finansial
  • Hukum
  • Humor
  • Inovasi & Teknologi
  • Internasional
  • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
  • Kebangsaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Laporan
  • Life & Love
  • Lifestyle
  • Lingkungan
  • Liputan Khusus
  • Marketing
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Photography/Infografis
  • Pilkada 2018
  • Politik
  • Puisi
  • Redaksi
  • Sastra
  • Sejarah
  • Startup
  • Sumpah Pemuda
  • Traveling
  • UKM
  • Umum
  • Video
  • Beranda
  • Tentang IndoVoices
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Menjadi Penulis
  • Advertising
  • Hubungi Kami

© 2018 Indovoices.com

No Result
View All Result
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
      • 100HariAniesSandi
  • Umum
  • Internasional
  • Politik
    • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
    • Pilkada 2018
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Anti Hoax
  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
    • Sex Education
  • Login
  • Sign Up
  • Cart

© 2018 Indovoices.com

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?