• Beranda
  • Tentang IndoVoices
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Menjadi Penulis
  • Advertising
  • Hubungi Kami
Tuesday, 20 April 2021
  • Login
  • Register
Indovoices
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
      • 100HariAniesSandi
  • Umum
  • Internasional
  • Politik
    • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
    • Pilkada 2018
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Anti Hoax
  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
        • Humor
    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
No Result
View All Result
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
      • 100HariAniesSandi
  • Umum
  • Internasional
  • Politik
    • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
    • Pilkada 2018
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Anti Hoax
  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
        • Humor
    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
No Result
View All Result
Indovoices
No Result
View All Result
Home Umum

Mahfud MD: Pesawat Asing yang Melintas di Udara RI Tanpa Izin Harus Dihukum

IndovoicesbyIndovoices
25/02/2020
inUmum
Reading Time: 2 mins read
7 0
AA
0
Mahfud MD Jelaskan Maksud Hak Veto Para Menko
16
SHARES
74
VIEWS

Indovoices.com-Menkopolhukam Mahfud MD menyaksikan penandatanganan kesepakatan bersama antarkementerian terkait dalam ‘Penanganan Pesawat Udara Asing Setelah Pemaksaan Mendarat (Force Down)’.

Dalam kesepakatan itu, Mabes TNI, Kemenhan, Kemenkumham, Kemenhub, Kemenkes, Bea Cukai, Kementerian KKP, dan Kemlu, telah menandatangani beberapa poin kesepakatan penanganan setelah pemaksaan mendarat pesawat asing.

Acara berlangsung di di Hotel Aryaduta, Jakarta. Hadir juga dalam kesempatan itu Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Wakil Menhan Sakti Wahyu Trenggono, dan pejabat eselon masing-masing kementerian terkait.

Salah satu poin kesepakatan adalah pesawat asing yang tidak jelas perizinan maupun telah melanggar wilayah udara Indonesia akan ditindak secara hukum. Namun, aturan teknisnya menyusul kemudian.

Salah satu poin di Kesepakatan Bersama itu adalah di Pasal 1 Bab Maksud dan Tujuan, disebutkan:

“Maksud kesepakatan bersama ini adalah dalam rangka meningkatkan sinergitas pelaksanaan fungsi dan tugas para pihak serta untuk mengoptimalkan penegakan hukum dengan tujuan agar semua kegiatan penanganan pesawat udara asing setelah pemaksaan mendarat (force down) dapat dilaksanakan secara efektif berdaya guna dan berhasil guna serta sesuai ketentuan hukum nasional serta internasional sehingga tugas dan fungsi para pihak dapat terselenggara dengan baik,” demikian bunyi Pasal 1 dalam Kesepakatan itu.

Baca juga:   Peringati HBI Ke – 69, Ditjen Imigrasi Luncurkan APAPO 2.0

Mahfud dalam sambutannya mengatakan, pengelolaan wilayah udara Indonesia telah tersurat di dalam Pembukaan UUD 1945 pada alinea keempat.

“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Untuk memajukan kesejahteraan umum dan seterusnya,” kata Mahfud.

Mahfud menyebut, pada tanggal 14 Januari 2019, pemaksaan mendarat telah dilakukan oleh TNI AU dan setelahnya tampak kurang koordinasi dalam penanganan pesawat yang telah dipaksa mendarat itu.

Padahal, tindakan TNI AU itu dijelaskan Mahfud telah sesuai dengan UU No 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Indonesia.

Baca juga:   Biaya Perawatan Pasien Covid-19 Habiskan Ratusan Juta, Satgas Ingatkan Pentingnya Pencegahan

“Yang pada intinya apabila ada pesawat asing melintasi wilayah udara Indonesia tanpa disertai perizinan yang jelas dan telah diperintahkan untuk keluar wilayah Indonesia namun tidak mengindahkan perintah tersebut maka akan dilaksanakan pemaksaan mendarat di landasan udara atau bandara yang memenuhi syarat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Mahfud menegaskan kesepakatan itu tak akan mengurangi dan menambah kewenangan di masing-masing kementerian-lembaga, namun dalam rangka merajut standar operasional prosedur yang sama dan tercipta sinergitas antar kementerian lembaga terkait dengan penanganan pesawat udara asing setelah force down.

Meski begitu, walaupun sudah ditandatangani, Mahfud mendorong agar aturan teknisnya segera diatur.

“Pelaksanaan dalam level teknis perlu dan harus selalu diperhatikan sehingga aturan dan tata cara yang tertuang di dalam kesepakatan bersama tadi bukan sekadar tulisan tetapi bisa dimanfaatkan dan diimplementasikan dengan sebaik-baiknya secara maksimal,” tandasnya.(cnn)

Previous Post

Menkes: Sembilan WNI Positif Virus Corona di Jepang

Next Post

Daftar 30 Wilayah di Korea Selatan yang Konfirmasi Positif Virus Corona Covid-19

Indovoices

Indovoices

Next Post
Daftar 30 Wilayah di Korea Selatan yang Konfirmasi Positif Virus Corona Covid-19

Daftar 30 Wilayah di Korea Selatan yang Konfirmasi Positif Virus Corona Covid-19

Pengunduran Diri Mahathir dan Intrik Politik Malaysia

Perjalanan Mahathir Mohammad dan Janji yang Belum Dilunasi

Leave a ReplyCancel reply

Indovoices Apps

Berlangganan

Daftarkan emailmu untuk mendapatkan notifikasi artikel terbaru Indovoices.com melalui email

Join 1,250 other subscribers

Stay Connected

  • 15.6k Fans
  • 100 Followers
  • 202 Followers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Saham-saham yang bagus untuk dikoleksi Investor

Saham-saham yang bagus untuk dikoleksi Investor

11/03/2021
Profil Kang Dede, Influencer Jokowi yang Diangkat Jadi Komisaris PT Pelni

Profil Kang Dede, Influencer Jokowi yang Diangkat Jadi Komisaris PT Pelni

03/11/2020
Bunga Lotus Dalam Kehidupan: MAKNA BUNGA LOTUS UNGU

Bunga Lotus Dalam Kehidupan: MAKNA BUNGA LOTUS UNGU

29/05/2018
Riwayat Singkat Empu Supo (Raden Joko Supo)

Riwayat Singkat Empu Supo (Raden Joko Supo)

05/09/2018
Tanya Jawab: Terorisme Dan Bagaimana Kita Menyikapinya?

Tanya Jawab: Terorisme Dan Bagaimana Kita Menyikapinya?

14/05/2018
Mengenal Srikandi Asian Games 2018 Indonesia: Nabila Evandestiera

Mengenal Srikandi Asian Games 2018 Indonesia: Nabila Evandestiera

31/07/2018
Sumpah Pemuda “Kami Putra dan Putri Indonesia”, bukan “Aku Pribumi”

Sumpah Pemuda “Kami Putra dan Putri Indonesia”, bukan “Aku Pribumi”

23/10/2017
Polri Tetapkan Jozeph Paul Zhang Tersangka Penistaan Agama dan UU ITE

Polri Tetapkan Jozeph Paul Zhang Tersangka Penistaan Agama dan UU ITE

20/04/2021
Mendagri Tito: UU Cipta Kerja Permudah Usaha, Anak-anak Muda Bisa Buka Warung

Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Beri Sanksi Bagi Pelanggar Mudik Lebaran

20/04/2021
Menlu Retno Minta Arab Saudi Izinkan WNI Umrah

Menlu Retno Temui Menlu Iran, Ini yang Dibahas

20/04/2021
Jokowi Ucapkan Selamat ke Jacinda Ardern dan Dorong Penguatan Kemitraan ASEAN-Selandia Baru

Jokowi Paparkan Konsep Desain Ibu Kota Baru yang Didambakannya

20/04/2021
Cara mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi

Kontroversi Pembentukan Undang-undang dan Bertambahnya Pengujian di MK

20/04/2021
Anak Usaha BUMN Sektor Pendidikan Bakal Dilebur

Stafsus Erick Thohir: Terduga Teroris di Sulawesi Pensiunan BUMN

20/04/2021
Ngeri, Rudal Rusia Penghancur Kapal 10.000 Ton Melesat dari Sukhoi TNI

Ngeri, Rudal Rusia Penghancur Kapal 10.000 Ton Melesat dari Sukhoi TNI

20/04/2021

Tentang

IndoVoices adalah sebuah media opini yang memberi ruang kepada para penulis untuk menuangkan ide dan pemikiran, cerita dan pengalaman secara lebih mendalam dan sistematis.

Menjadi Penulis

Indovoices.com membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor. Indovoices memberikan kontribusi sebesar Rp 3/view.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Kanal

  • 100HariAniesSandi
  • Analisis
  • Anti Hoax
  • Budaya
  • Cerpen
  • Editorial
  • Ekonomi
  • English
  • Entertainment
  • Event
  • Fiksi
  • Hukum
  • Humor
  • Inovasi & Teknologi
  • Internasional
  • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
  • Kebangsaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Laporan
  • Life & Love
  • Lifestyle
  • Lingkungan
  • Liputan Khusus
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Photography/Infografis
  • Pilkada 2018
  • Politik
  • Puisi
  • Redaksi
  • Sastra
  • Sejarah
  • Sumpah Pemuda
  • Traveling
  • Umum
  • Beranda
  • Tentang IndoVoices
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Menjadi Penulis
  • Advertising
  • Hubungi Kami

© 2018 Indovoices.com

No Result
View All Result
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
      • 100HariAniesSandi
  • Umum
  • Internasional
  • Politik
    • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
    • Pilkada 2018
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Anti Hoax
  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
  • Login
  • Sign Up

© 2018 Indovoices.com

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In