Indovoices.com-Menkopolhukam Mahfud MD menyaksikan penandatanganan kesepakatan bersama antarkementerian terkait dalam ‘Penanganan Pesawat Udara Asing Setelah Pemaksaan Mendarat (Force Down)’.
Dalam kesepakatan itu, Mabes TNI, Kemenhan, Kemenkumham, Kemenhub, Kemenkes, Bea Cukai, Kementerian KKP, dan Kemlu, telah menandatangani beberapa poin kesepakatan penanganan setelah pemaksaan mendarat pesawat asing.
Acara berlangsung di di Hotel Aryaduta, Jakarta. Hadir juga dalam kesempatan itu Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Wakil Menhan Sakti Wahyu Trenggono, dan pejabat eselon masing-masing kementerian terkait.
Salah satu poin kesepakatan adalah pesawat asing yang tidak jelas perizinan maupun telah melanggar wilayah udara Indonesia akan ditindak secara hukum. Namun, aturan teknisnya menyusul kemudian.
Salah satu poin di Kesepakatan Bersama itu adalah di Pasal 1 Bab Maksud dan Tujuan, disebutkan:
“Maksud kesepakatan bersama ini adalah dalam rangka meningkatkan sinergitas pelaksanaan fungsi dan tugas para pihak serta untuk mengoptimalkan penegakan hukum dengan tujuan agar semua kegiatan penanganan pesawat udara asing setelah pemaksaan mendarat (force down) dapat dilaksanakan secara efektif berdaya guna dan berhasil guna serta sesuai ketentuan hukum nasional serta internasional sehingga tugas dan fungsi para pihak dapat terselenggara dengan baik,” demikian bunyi Pasal 1 dalam Kesepakatan itu.
Mahfud dalam sambutannya mengatakan, pengelolaan wilayah udara Indonesia telah tersurat di dalam Pembukaan UUD 1945 pada alinea keempat.
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Untuk memajukan kesejahteraan umum dan seterusnya,” kata Mahfud.
Mahfud menyebut, pada tanggal 14 Januari 2019, pemaksaan mendarat telah dilakukan oleh TNI AU dan setelahnya tampak kurang koordinasi dalam penanganan pesawat yang telah dipaksa mendarat itu.
Padahal, tindakan TNI AU itu dijelaskan Mahfud telah sesuai dengan UU No 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Indonesia.
“Yang pada intinya apabila ada pesawat asing melintasi wilayah udara Indonesia tanpa disertai perizinan yang jelas dan telah diperintahkan untuk keluar wilayah Indonesia namun tidak mengindahkan perintah tersebut maka akan dilaksanakan pemaksaan mendarat di landasan udara atau bandara yang memenuhi syarat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mahfud menegaskan kesepakatan itu tak akan mengurangi dan menambah kewenangan di masing-masing kementerian-lembaga, namun dalam rangka merajut standar operasional prosedur yang sama dan tercipta sinergitas antar kementerian lembaga terkait dengan penanganan pesawat udara asing setelah force down.
Meski begitu, walaupun sudah ditandatangani, Mahfud mendorong agar aturan teknisnya segera diatur.
“Pelaksanaan dalam level teknis perlu dan harus selalu diperhatikan sehingga aturan dan tata cara yang tertuang di dalam kesepakatan bersama tadi bukan sekadar tulisan tetapi bisa dimanfaatkan dan diimplementasikan dengan sebaik-baiknya secara maksimal,” tandasnya.(cnn)