Indovoices.com –Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menuturkan, ada 59 bakal calon kepala daerah yang positif terinfeksi virus corona atau Covid-19 hingga saat ini.
Hal tersebut diungkapkan Mahfud dalam konferensi pers seusai Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) Tingkat Menteri di Kemenko Polhukam, Jakarta.
“Kemarin Ketua KPU, Pak Arief diundang Presiden rapat, melapor saat itu ada calon yang terinfeksi Covid-19 37 orang. Ini tadi jam satu (13.00 WIB), laporannya bertambah menjadi 46 orang,” ujar Mahfud.
“Dua jam atau satu setengah jam kemudian, laporan terakhir tadi sudah ada 58 calon yang terinfeksi Covid-19. Sekarang tambah satu lagi, menjadi 59,” ucapnya.
Mahfud menuturkan, seluruh calon kepala daerah yang terpapar Covid-19 itu berasal dari 21 provinsi.
Dengan kejadian tersebut, Mahfud pun mengingatkan agar calon kepala daerah serius dalam menangani penyebaran Covid-19.
Mahfud juga meminta agar semua lapisan masyarakat yang berpartisipasi dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tidak membahayakan diri.
“Kepada masyarakat yang mau berpartisipasi dalam Pilkada ini, apa sebagai kontestan, timses atau pemilih, masyarakat biasa supaya memperhatikan ini, agar tidak membahayakan diri sendiri dan orang lain,” tutur Mahfud.
Mahfud mengatakan, disiplin terhadap protokol kesehatan merupakan salah satu langlah untuk mengendalikan penularan Covid-19.
Untuk itu, Mahfud pun berharap agar masyarakat rajin mencuci tangan menggunakan sabun hingga jaga jarak satu sama lain.
“Itu kuncinya, obat yang paling utama adalah protokol kesehatan, terutama disiplin memakai masker, cuci tangan pakai sabun, dan jangan berkerumun,” kata Mahfud.
Sebelumnya, pada Selasa (8/9/2020), Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, ada 46 bakal calon kepala daerah yang positif terinfeksi Covid-19.
Jumlah tersebut bertambah dari sebelumnya di mana ada 37 bakal calon yang dinyatakan positif Covid-19.
“Dari 703 paslon yang sudah kita terima pendaftarannya, ada bakal calon yang positif (Covid-19). Jumlahnya saat ini ada 46 orang,” ujar Arief kepada wartawan.
Data tersebut, lanjut dia, berdasarkan laporan perkembangan pendaftaran dari 32 provinsi. Namun, Arief menyebut ke-46 bakal calon secara spesifik tersebar di 17 provinsi.
Seperti diketahui, pasangan calon kepala daerah yang hendak mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) sebagai peserta Pilkada 2020 wajib menyertakan hasil tes usap atau swab testsebelum menyerahkan berkas pendaftaran.
Ketentuan itu diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.(msn)