• Beranda
  • Tentang IndoVoices
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Menjadi Penulis
  • Advertising
  • Hubungi Kami
Sunday, 22 May 2022
  • Login
  • Register
Indovoices
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
      • 100HariAniesSandi
  • Umum
  • Internasional
  • Politik
    • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
    • Pilkada 2018
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Anti Hoax
  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
        • Humor
    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
    • Sex Education
No Result
View All Result
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
      • 100HariAniesSandi
  • Umum
  • Internasional
  • Politik
    • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
    • Pilkada 2018
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Anti Hoax
  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
        • Humor
    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
    • Sex Education
No Result
View All Result
Indovoices
No Result
View All Result
Home Umum

Mahfud Sebut Tak Sedikit Ormas Ganggu Ketertiban Umum

IndovoicesbyIndovoices
September 30, 2020
inUmum
Reading Time: 2 mins read
9 0
AA
0
Relaksasi PSBB, Menko Polhukam: Ekonomi Tak Boleh Mati karena Covid-19
20
SHARES
92
VIEWS

Indovoices.com –Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyebut, tak sedikit organisasi masyarakat (ormas) yang menggangu ketertiban umum dan undang-undang (UU) yang berlaku. Tindakan itu, dia mencontohkan, seperti melakukan aktivitas radikal yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Menurut Mahfud, radikal itu bentuknya takfiri, yakni menyalahkan orang lain. Radikal dia sebut sebagai gerakan yang melawan Pancasila, NKRI, UUD 1945 dan pemerintahan yang sah. Suatu paham dan gerakan untuk mengubah fundamental sosial dan politik, cenderung ekstrem dan tidak terukur mengganggu kehidupan sosial.

“Radikal dalam konteks yang salah, berusaha membongkar kesepakatan yang sudah dicapai, yakni NKRI dan Pancasila dan UUD 1945. Kalau mau mengubah, ada caranya, ada prosedurnya. Ikut partai politik,” kata Mahfud dalam keterangan pers, Rabu (30/9).

Mahfud mengatakan, saat ini Indonesia sudah punya UU Ormas yang mengatur pembubaran ormas yang bertentangan dengan dan ingin mengganti Pancasila dan NKRI. Namun, mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu menilai, aturan tersebut kurang rinci, sehingga ada peraturan pemerintah pengganti UU (Perppu) untuk membubarkan ormas berdasarkan hukum administrasi.

Salah satu ormas yang dibubarkan ialah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang Mahfud sebut jelas anti NKRI dan menyebut sebut Pancasila gagal serta demokrasi haram. Mahfud mengungkapkan, itu semua dinyatakan secara terbuka pada konferensi HT internasional pada 2007 di Jakarta.

“Kalau administrasi, bubarkan dulu, baru disidang. Kalau nggak terima, gugat pemerintah. Kalau hukum pidana, jangan dihukum dulu, disidang dulu baru dihukum,” jelas Mahfud.

Meski begitu, dia mengakui, pertumbuhan ormas yang sangat besar adalah konsekuensi dari demokrasi. Berdasarkan data yang ia sebutkan, ada sekitar 440 ribu ormas dengan berbagai variasinya berdiri di sejumlah tempat di Indonesia. Menurut Mahfud, itu merupakan bentuk kebebasan berserikat berkumpul dan menyampaikan pendapat dalam menyampaikan aspirasi baik lewat lisan maupun tulisan.

“Ormas tidak boleh diberangus. Ini instrumen penting dalam demokrasi. Tapi wajib tunduk pada pembatasan kepentingan orang lain dan aturan UU yang ada,” ungkap Mahfud.

Mahfud menyebutkan, pertumbuhan jumlah ormas di Indonesia semakin meningkat setelah era reformasi. Baik ormas itu berlatar profesi, etnis, kemahasiswaan, kepemudaan, keagamaan, politik, dan lainnya. Ormas-ormas itu berada di tingkat nasional hingga daerah.

Menurut dia, ormas dapat melakukan kerja sama dengan LSM asing dengan fasilitas pemerintah. “Ormas juga dapat melakukan pendidikan politik. Tetapi wajib mengakui Pancasila dan berperan memelihara keutuhan NKRI,” kata dia.(msn)

Previous Post

Rencana Erick Thohir Terhadap 108 BUMN: Kembangkan, Merger Hingga Likuidasi

Next Post

“September 30, Antara cerita masa lalu dan realita masa kini …”

Indovoices

Indovoices

Next Post
“September 30, Antara cerita masa lalu dan realita masa kini …”

"September 30, Antara cerita masa lalu dan realita masa kini ..."

Menlu Retno Minta Arab Saudi Izinkan WNI Umrah

Menlu Retno Minta Arab Saudi Izinkan WNI Umrah

Leave a ReplyCancel reply

Indovoices Apps

Berlangganan

Daftarkan emailmu untuk mendapatkan notifikasi artikel terbaru Indovoices.com melalui email

Join 1,249 other subscribers

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Anggaran Stadion BMW Bengkak Tiga Kali Lipat? Cuma Anies Yang Bisa

Anggaran Stadion BMW Bengkak Tiga Kali Lipat? Cuma Anies Yang Bisa

September 6, 2019
Riwayat Singkat Empu Supo (Raden Joko Supo)

Riwayat Singkat Empu Supo (Raden Joko Supo)

September 5, 2018

Diakui Sebagai Partai Komunis Cita Rasa Ideologi Islam, Kapan Kivlan Gebuk PKS?!

September 20, 2017
Bunga Lotus Dalam Kehidupan: MAKNA BUNGA LOTUS UNGU

Bunga Lotus Dalam Kehidupan: MAKNA BUNGA LOTUS UNGU

May 29, 2018
TGUPP, Dari Juru Ketik Sampai Aktivis LGBT Dan Pembela PKI Juga Ada. Komplit!!!

TGUPP, Dari Juru Ketik Sampai Aktivis LGBT Dan Pembela PKI Juga Ada. Komplit!!!

January 7, 2018
.:: MARGA THOENG dan PERJUANGAN MEMBELA INDONESIA ::. “Jangan sekali-kali melupakan sejarah” (Ir. Soekarno)

.:: MARGA THOENG dan PERJUANGAN MEMBELA INDONESIA ::. “Jangan sekali-kali melupakan sejarah” (Ir. Soekarno)

February 17, 2021
Telepon Anies Bebas Dari Hukum, Warga Ramai Minta Nomor Anies

Telepon Anies Bebas Dari Hukum, Warga Ramai Minta Nomor Anies

April 3, 2018
Gagal Bertemu Menteri Sofyan Djalil, Warga Jatikarya Rela Tiap Hari Mendatangi BPN Pusat

Gagal Bertemu Menteri Sofyan Djalil, Warga Jatikarya Rela Tiap Hari Mendatangi BPN Pusat

March 22, 2022

Eksistensi Surat Pengantar Dalam PerMA No 2 Tahun 2021 Dan PerMen ATR BPN No 19 Tahun 2021

March 15, 2022
Jangan Biarkan Jokowi Bekerja Sendirian Mempresentasikan IKN Nusantara

Jangan Biarkan Jokowi Bekerja Sendirian Mempresentasikan IKN Nusantara

March 15, 2022

Pak Jokowi, Lihatlah Penderitaan Kami Warga Jatikarya Yang Terdzolimi BPN

December 30, 2021
Cek Fakta, Uang Pembebasan Tanah Tol Jatikarya Terkatung Katung 4 Tahun

Cek Fakta, Uang Pembebasan Tanah Tol Jatikarya Terkatung Katung 4 Tahun

December 3, 2021
Kepala Dinas Kab Sumedang Diduga Terlibat Mafia Tanah

Kepala Dinas Kab Sumedang Diduga Terlibat Mafia Tanah

November 22, 2021
Gugatan Hukum Menyusul Diproses Pasca Konggres GPM

Gugatan Hukum Menyusul Diproses Pasca Konggres GPM

November 4, 2021

Tentang

IndoVoices adalah sebuah media opini yang memberi ruang kepada para penulis untuk menuangkan ide dan pemikiran, cerita dan pengalaman secara lebih mendalam dan sistematis.

Menjadi Penulis

Indovoices.com membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor. Indovoices memberikan kontribusi sebesar Rp 3/view.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Kanal

  • 100HariAniesSandi
  • Analisis
  • Anti Hoax
  • Budaya
  • Cerpen
  • Editorial
  • Ekonomi
  • English
  • Enterpeneurship
  • Entertainment
  • Event
  • Fiksi
  • Finansial
  • Hukum
  • Humor
  • Inovasi & Teknologi
  • Internasional
  • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
  • Kebangsaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Laporan
  • Life & Love
  • Lifestyle
  • Lingkungan
  • Liputan Khusus
  • Marketing
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Photography/Infografis
  • Pilkada 2018
  • Politik
  • Puisi
  • Redaksi
  • Sastra
  • Sejarah
  • Startup
  • Sumpah Pemuda
  • Traveling
  • UKM
  • Umum
  • Video
  • Beranda
  • Tentang IndoVoices
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Menjadi Penulis
  • Advertising
  • Hubungi Kami

© 2018 Indovoices.com

No Result
View All Result
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
      • 100HariAniesSandi
  • Umum
  • Internasional
  • Politik
    • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
    • Pilkada 2018
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Anti Hoax
  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
    • Sex Education
  • Login
  • Sign Up
  • Cart

© 2018 Indovoices.com

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?