• Beranda
  • Tentang IndoVoices
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Menjadi Penulis
  • Advertising
  • Hubungi Kami
Tuesday, 13 April 2021
  • Login
  • Register
Indovoices
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
      • 100HariAniesSandi
  • Umum
  • Internasional
  • Politik
    • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
    • Pilkada 2018
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Anti Hoax
  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
        • Humor
    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
No Result
View All Result
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
      • 100HariAniesSandi
  • Umum
  • Internasional
  • Politik
    • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
    • Pilkada 2018
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Anti Hoax
  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
        • Humor
    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
No Result
View All Result
Indovoices
No Result
View All Result
Home Umum

Menteri PANRB Terbitkan Regulasi Perkuat Penyederhanaan Birokrasi

IndovoicesbyIndovoices
22/01/2020
inUmum
Reading Time: 2 mins read
6 0
AA
0
Menteri PANRB Terbitkan Regulasi Perkuat Penyederhanaan Birokrasi
13
SHARES
60
VIEWS

Indovoices.com-Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No.28/2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional, yang menjadi dasar langkah strategis pemerintah untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional sebagai upaya akselerasi layanan publik.

Diperkuatnya penyederhanaan birokrasi dengan peraturan adalah jawaban atas kondisi birokrasi hierarkis saat ini yang kurang efisien dan fleksibel disebabkan oleh komunikasi berjenjang ke setiap tingkatan sehingga kinerja birokrasi semakin rigid. Dengan adanya penyederhanaan birokrasi, maka disposisi/komunikasi lebih fleksibel dan langsung ke fungsional.

Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan, berdasarkan aturan tersebut, ruang lingkup penyetaraan jabatan pada instansi pemerintah meliputi Jabatan Administrator (eselon III), Jabatan Pengawas (eselon IV), dan Jabatan Pelaksana yang menduduki eselon V.

“(Namun) Tidak seluruh jabatan tersebut dapat dialihkan ke jabatan fungsional,” jelas Setiawan seperti dilansir dari laman Kementerian PANRB di Jakarta.

Terkait dengan persyaratan jabatan yang dapat dialihkan antara lain yang memiliki tugas dan fungsi berkaitan dengan pelayanan teknis fungsional, memiliki tugas dan fungsi jabatan yang dapat dilaksanakan oleh pejabat fungsional, serta jabatan yang berbasis keahlian/keterampilan tertentu.

Baca juga:   BI Kembali Turunkan Suku Bunga Acuan 25 Basis Poin, Jadi 5,50%

Sementara itu, terdapat jabatan administrasi yang dapat dipertimbangkan untuk tidak dilakukan penyetaraan jabatan, yaitu Kepala Satker yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam penggunaan anggaran atau pengguna barang/jasa; atau berkaitan dengan kewenangan/otoritas, legalisasi, pengesahan, persetujuan dokumen, atau kewenangan kewilayahan.

Untuk persyaratan jabatan, penyetaraan dilakukan bagi jabatan administrasi yang aktif dan masih menjalankan tugas baik sebagai administrator, pengawas, maupun pelaksana (eselon V).

Terhadap jabatan-jabatan fungsional yang akan dialihkan harus memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah S-1/D-4/S-2 atau yang sederajat. Bagi jabatan fungsional yang memiliki kualifikasi pendidikan dibawah S-1/D-4/S-2 dapat disetarakan melalui uji kompetensi yang dilakukan oleh instansi dimana PNS tersebut ditempatkan.

“Banyak pertanyaan apakah harus semua diuji kompetensi, jawabannya tidak. Bagi yang sudah memenuhi kualifikasi pendidikan dan syarat lainnya mereka langsung bisa disetarakan. Namun bagi yang belum memenuhi kualifikasi pendidikan maka harus mengikuti uji kompetensi oleh kantor masing-masing,” jelas Setiawan.

Untuk pelaksanaannya, instansi pemerintah perlu melaksanakan beberapa tahapan. Tahapan itu antara lain identifikasi Jabatan Administrasi pada unit kerja, pemetaan jabatan dan Pejabat Administrasi yang akan dialihkan, penyelarasan tunjangan dengan menghitung penghasilan dalam Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional, serta penyelarasan kelas Jabatan Fungsional dengan kelas Jabatan Administrasi.

Baca juga:   Korelasi Pendidikan Dengan Kecerdasan Intelektual dan Mental

Dalam penyetaraan jabatan, Jabatan Administrator akan disetarakan dengan Jabatan Fungsional Ahli Madya, Pengawas disetarakan dengan Jabatan Fungsional Ahli Muda, dan Pelaksana (eselon V) disetarakan dengan Jabatan Fungsional Ahli Pertama.

Terkait dengan Pejabat Administrasi yang disetarakan dalam jabatan fungsional mendapatkan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penetapan kelas jabatan fungsional yang akan diduduki, yaitu disetarakan dengan kelas jabatan administrasi yang diduduki sebelumnya. “Saya pikir ini adalah hal yang sangat penting,” tegas Setiawan.

Setiawan pun mengimbau kepada instansi pemerintah untuk perlu mempertimbangkan dan tidak hanya sekadar memangkas eselon. Perampingan eselon di setiap instansi harus sudah mempertimbangkan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan unsur-unsur yang lain.

“Penyederhanaan birokrasi ini untuk mempercepat bisnis proses kita. Jadi mohon kesempatan ini dipakai dengan segala pertimbangan yang matang dan tepat karena setiap instansi memiliki karakteristik yang berbeda-beda,” pungkasnya. (jpp)

Previous Post

Pemerintah Siapkan Labuan Bajo Sambut Agenda G-20 dan ASEAN Summit

Next Post

Ini Langkah PUPR Dukung Destinasi Wisata Premium Labuan Bajo

Indovoices

Indovoices

Next Post
Ini Langkah PUPR Dukung Destinasi Wisata Premium Labuan Bajo

Ini Langkah PUPR Dukung Destinasi Wisata Premium Labuan Bajo

Talent Pool 2020 Targetkan Penilaian Kompetensi 2 Ribu PNS

Talent Pool 2020 Targetkan Penilaian Kompetensi 2 Ribu PNS

Leave a ReplyCancel reply

Indovoices Apps

Berlangganan

Daftarkan emailmu untuk mendapatkan notifikasi artikel terbaru Indovoices.com melalui email

Join 1,250 other subscribers

Stay Connected

  • 15.6k Fans
  • 100 Followers
  • 202 Followers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Saham-saham yang bagus untuk dikoleksi Investor

Saham-saham yang bagus untuk dikoleksi Investor

11/03/2021
Bunga Lotus Dalam Kehidupan: MAKNA BUNGA LOTUS UNGU

Bunga Lotus Dalam Kehidupan: MAKNA BUNGA LOTUS UNGU

29/05/2018
Profil Kang Dede, Influencer Jokowi yang Diangkat Jadi Komisaris PT Pelni

Profil Kang Dede, Influencer Jokowi yang Diangkat Jadi Komisaris PT Pelni

03/11/2020
Riwayat Singkat Empu Supo (Raden Joko Supo)

Riwayat Singkat Empu Supo (Raden Joko Supo)

05/09/2018
Tanya Jawab: Terorisme Dan Bagaimana Kita Menyikapinya?

Tanya Jawab: Terorisme Dan Bagaimana Kita Menyikapinya?

14/05/2018
Sumpah Pemuda “Kami Putra dan Putri Indonesia”, bukan “Aku Pribumi”

Sumpah Pemuda “Kami Putra dan Putri Indonesia”, bukan “Aku Pribumi”

23/10/2017
.:: SURAT TERBUKA KEPADA PRESIDEN RI. Ir. H. JOKO WIDODO ::.

.:: SURAT TERBUKA KEPADA PRESIDEN RI. Ir. H. JOKO WIDODO ::.

17/03/2021
Lagi-Lagi Rizieq Batal Pulang Ke Indonesia

Bentak Jaksa yang Potong Pertanyaannya, Rizieq Shihab: Ini Soal Nasib Saya

13/04/2021
Transparency International: Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Anjlok ke Ranking 102

Van Sidabukke Cerita Pejabat Kemensos Minta Jatah Bansos Covid-19 Sambil Memelas

13/04/2021
Mahfud MD: Jangan Spekulasi soal Kebakaran Kejagung, Awasi Saja

Mahfud: Kerugian Aset BLBI Capai Rp 110 Triliun

13/04/2021
Presiden: ASEAN Harus Tumbuh Jadi Kekuatan Besar Ekonomi Digital

Jokowi Pamer Startup Indonesia dalam Hannover Messe 2021, Ajak Jerman Bermitra

13/04/2021
Luhut: Pejabat Wajib Pakai Produk Dalam Negeri

Luhut Panjaitan akan evaluasi pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung tiap 3 bulan

13/04/2021
KPK Minta Sulawesi Utara Efektif Gunakan Anggaran Covid-19

KPK tak Tutup Kemungkinan Proses Lagi Kasus Sjamsul Nursalim

13/04/2021
Gempa Magnitudo 6,3 SR Guncang Papua

Gempa 4,3 Magnitudo Guncang Timur Laut Bulukumba, Sulsel

13/04/2021

Tentang

IndoVoices adalah sebuah media opini yang memberi ruang kepada para penulis untuk menuangkan ide dan pemikiran, cerita dan pengalaman secara lebih mendalam dan sistematis.

Menjadi Penulis

Indovoices.com membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor. Indovoices memberikan kontribusi sebesar Rp 3/view.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Kanal

  • 100HariAniesSandi
  • Analisis
  • Anti Hoax
  • Budaya
  • Cerpen
  • Editorial
  • Ekonomi
  • English
  • Entertainment
  • Event
  • Fiksi
  • Hukum
  • Humor
  • Inovasi & Teknologi
  • Internasional
  • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
  • Kebangsaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Laporan
  • Life & Love
  • Lifestyle
  • Lingkungan
  • Liputan Khusus
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Photography/Infografis
  • Pilkada 2018
  • Politik
  • Puisi
  • Redaksi
  • Sastra
  • Sejarah
  • Sumpah Pemuda
  • Traveling
  • Umum
  • Beranda
  • Tentang IndoVoices
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Menjadi Penulis
  • Advertising
  • Hubungi Kami

© 2018 Indovoices.com

No Result
View All Result
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
      • 100HariAniesSandi
  • Umum
  • Internasional
  • Politik
    • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
    • Pilkada 2018
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Anti Hoax
  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
  • Login
  • Sign Up

© 2018 Indovoices.com

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In