Indovoices.com –Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memperbolehkan siswa untuk belajar tatap muka di sekolah zona hijau dan kuning. Namun keputusan final dalam memberi izin siswa masuk ke sekolah tetap berada di tangan orang tua.
Untuk itu Nadiem berpesan, jika ada anak yang tidak diberi izin untuk belajar tatap muka, maka sekolah tidak boleh memberikan sanksi.
“Sekolah enggak boleh menghukum atau memberikan pinalti atas pilihan mereka,” kata Nadiem dalam Webinar JakPost Educating The Nation 2020-2045.
Lagi pula, kata Nadiem, Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) masih tetap berlangsung meski sekolah telah dibuka. Sebab sekolah hanya boleh menampung separuh siswa mereka untuk belajar tatap muka di dalam kelas.
“Karena anak yang bersekolah itu kan cuma 50 persen per hari tatap muka, 50 persen lagi masih PJJ, jadi kalau orang tua enggak nyaman mengirim anak bersekolah, pake PJJ saja,” jelas Nadiem.
Baca juga: Dikritik Soal Pembukaan Sekolah, Ini Tanggapan Nadiem
Nadiem menegaskan, keputusan orang tua tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Selain orang tua, peran pemerintah daerah (Pemda), dinas pendidikan (Disdik) serta sekolah pun juga dibutuhkan dalam mengawasi pelaksanaan kegiatan pembelajaran di tengah pandemi ini.
Bahkan untuk pihak sekolah, Nadiem meminta kepala satuan pendidikan memenuhi daftar periksa protokol kesehatan. Di antaranya sekolah harus menyediakan hand sanitizer hingga wastafel cuci tangan.
“Ini adalah absolut dari orang tua, meskipun semua pihak telah memberikan izin, orang tua boleh engga ngebolehin anaknya pergi ke sekolah. Kan pemerintah telah mengatur daerah mana saja yang boleh tatap muka, yaitu zona kuning dan hijau, setelah itu (perizinan dan pengawasan) ada di pemda, sekolah yang harus memenuhi daftar periksa dan orang tua,” pungkasnya.(msn)