• Beranda
  • Tentang IndoVoices
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Menjadi Penulis
  • Advertising
  • Hubungi Kami
Thursday, 22 April 2021
  • Login
  • Register
Indovoices
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
      • 100HariAniesSandi
  • Umum
  • Internasional
  • Politik
    • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
    • Pilkada 2018
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Anti Hoax
  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
        • Humor
    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
No Result
View All Result
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
      • 100HariAniesSandi
  • Umum
  • Internasional
  • Politik
    • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
    • Pilkada 2018
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Anti Hoax
  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
        • Humor
    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
No Result
View All Result
Indovoices
No Result
View All Result
Home Umum

Nasib Produsen Miras Lokal Setelah Jokowi Batalkan Izin Investasi

IndovoicesbyIndovoices
04/03/2021
inUmum
Reading Time: 3 mins read
6 0
AA
0
Jokowi Minta Pembangunan Pertanian Jadi Perhatian Bersama
14
SHARES
64
VIEWS

Indovoices.com –Ada sebuah desa di Bali yang mayoritas warganya berkecimpung dalam usaha yang terkait dengan minuman keras. Tapi, jangan bayangkan bisnis miras di sini sebagai industri padat modal dengan teknologi serba canggih.

Desa itu bernama Tri Eka Bhuana yang berada di Sidemen, Kabupaten Karangasem. Dari sekitar 500 kepala keluarga di desa ini, 400 di antaranya merupakan penyadap tuak. Setiap hari mereka memanjat pohon kelapa untuk menyadap nira atau cairan manis dari tandan bunganya.

Cairan tuak itu kemudian dikumpulkan dan difermentasi dengan media berupa serbuk sabut kelapa atau kulit kayu bayur. Selanjutnya, pekerja akan melakukan proses penyulingan.

Seluruh proses ini dilakukan secara tradisional, memasaknya pun dengan kayu bakar. Fasilitas penyulingannya dimiliki oleh beberapa keluarga yang menjalankannya secara turun-temurun.

Pemerintah Bali cukup terbuka terhadap produksi arak tradisional. Namun, harapan sempat membuncah saat Presiden Joko Widodo memberi lampu hijau untuk investasi.

Artinya, ada pengakuan dari pemerintah pusat. “Pemerintah mempunyai tujuan mulia, demi UKM yang ada di pedesaan,” kata Tokoh Desa Tri Eka Bhuana, I Nyoman Masta, Rabu (3/3).

Ia berharap, aliran modal bisa menghadirkan teknologi untuk mempercepat proses produksi. Selain itu, investasi industri miras diharapkan bisa membantu proses pengemasan dan pemasaran.

Arak Bali telah cukup dikenal di kalangan wisatawan baik lokal maupun asing. “Arak bisa dikonsumsi sebagai bahan campuran (di hotel dan kafe). Misalkan arak, ditambah spirit, jadi cocktail,” ujarnya.

Dengan kemampuan produksi dan distribusi yang lebih baik, bukan tak mungkin arak Bali bisa menembus pasar ekspor. “Kalau diserahkan ke masyarakat desa, sumber daya manusia sangat minim. Tidak mungkin mampu mengelola secara profesional,” kata Masta.

Baca juga:   Dana Bangun Stadion BMW 2T, Mending Untuk Sejahterakan Warga Termarginalkan. Sandi Yakin ?

Arak Bali bukan hanya diproduksi di Desa Tri Eka Bhuana. Bahannya pun berbeda-beda. Arak Bali di Desa Les, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, dibuat dari nira pohon lontar.

Bukan hanya Bali, Daerah lain seperti Nusa Tenggara Timur juga memiliki miras lokalnya sendiri. Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyebut NTT memiliki Sopi yang tuaknya merupakan hasil fermentasi tuak yang disadap dari pohon lontar. Sopi juga dikenal hingga Sebagian wilayah Maluku hingga Papua.

Bahlil menyatakan, pembukaan investasi pada industri miras semula dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah faktor. Di antaranya, masukan dari pemerintah daerah dan masyarakat mengenai kearifan lokal di beberapa daerah.

“Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut dan diolah untuk produk ekspor, maka dilakukan (pembukaan investasi dengan syarat),” ujar dia dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (3/2).

Bagaimanapun, konsumsi miras di Indonesia sangat rendah dibanding beberapa negara Asia lainnya. Simak Databoks berikut:

Pembukaan izin investasi miras tertuang dalam Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang ditandatangani pada 2 Februari 2021. Di dalamnya, Lampiran III mencantumkan 46 bidang usaha yang terbuka untuk investasi baru dengan persyaratan tertentu, termasuk industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt.

Investasi pada ketiga bidang tersebut dapat dilakukan di Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. Penanaman modal di luar wilayah tersebut dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.

Baca juga:   UII Masuk 500 Universitas Terbaik Asia

Sebulan kemudian, Presiden Joko Widodo mencoret miras dari lampiran regulasi tersebut. Investasi miras batal dibuka.

Apa dampaknya?

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Importir dan Distributor Minuman Indonesia (APIDMI) Ipung Nimpuno mengatakan, aturan investasi untuk industri miras kini kembali “abu-abu”.

Pemerintah pusat kembali melarang investasi untuk industri miras. Sementara, sejumlah pemerintah daerah mengizinkan investasi untuk industri miras.

Industri miras skala kecil pun mengeluh ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin) lantaran izin yang dikantongi hanya tingkat daerah. “Keluhan itu banyak. Tapi, Kemenperin tidak bisa (terbitkan izin) lantaran industri miras masuk DNI (Daftar Negatif Investasi),” kata dia.

Biasanya, izin diterbitkan oleh bupati atau wali kota setempat. Prosedur ini telah berlaku di beberapa daerah, seperti di Bali, Sulawesi Utara, dan Nusa Tenggara.

Oleh karena itu, banyak pengrajin miras lokal yang tetap berproduksi. Di antara miras lokal tersebut disebutnya telah memasuki pasar internasional serta menyerap tenaga kerja berjumlah ribuan orang. Hasil penjualannya bisa menyumbang pendapatan daerah.

Ia pun menilai, Perpres 10/2021 tidak perlu dipermasalahkan lantaran izin investasi hanya dibuka di empat daerah dengan penduduk mayoritas non-muslim. “Jadi sejalan dengan local wisdom area itu,” ujar dia.

Selain itu, kebijakan pemerintah yamg maju-mundur bisa membuat investor ragu untuk memanamkan dananya di Indonesia. Padahal, investor membutuhkan kepastian hukum dan usaha.

“Pandangan investor kalau sudah ada aturan, kemudian dicabut, kan repot. Itu preseden tidak bagus,” kata Ipung.(msn)

Previous Post

Jokowi Izinkan Asing Angkut Harta Karun di Laut RI, Ini Kata Susi Pudjiastuti

Next Post

Oknum Polisi Menjual Senjata Api kepada KKB, Brigjen Rusdi: Masih Dua Orang Itu

Indovoices

Indovoices

Next Post
Polri Minta Barang Bukti Kasus Laskar FPI ke Komnas HAM

Oknum Polisi Menjual Senjata Api kepada KKB, Brigjen Rusdi: Masih Dua Orang Itu

Pemkot Surabaya Siap Tanggung Pembayaran BPJS Warganya yang Macet

Pemkot Surabaya Siap Tanggung Pembayaran BPJS Warganya yang Macet

Leave a ReplyCancel reply

Indovoices Apps

Berlangganan

Daftarkan emailmu untuk mendapatkan notifikasi artikel terbaru Indovoices.com melalui email

Join 1,250 other subscribers

Stay Connected

  • 15.6k Fans
  • 100 Followers
  • 202 Followers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Saham-saham yang bagus untuk dikoleksi Investor

Saham-saham yang bagus untuk dikoleksi Investor

11/03/2021
Profil Kang Dede, Influencer Jokowi yang Diangkat Jadi Komisaris PT Pelni

Profil Kang Dede, Influencer Jokowi yang Diangkat Jadi Komisaris PT Pelni

03/11/2020
Bunga Lotus Dalam Kehidupan: MAKNA BUNGA LOTUS UNGU

Bunga Lotus Dalam Kehidupan: MAKNA BUNGA LOTUS UNGU

29/05/2018
Riwayat Singkat Empu Supo (Raden Joko Supo)

Riwayat Singkat Empu Supo (Raden Joko Supo)

05/09/2018
Tanya Jawab: Terorisme Dan Bagaimana Kita Menyikapinya?

Tanya Jawab: Terorisme Dan Bagaimana Kita Menyikapinya?

14/05/2018
Sumpah Pemuda “Kami Putra dan Putri Indonesia”, bukan “Aku Pribumi”

Sumpah Pemuda “Kami Putra dan Putri Indonesia”, bukan “Aku Pribumi”

23/10/2017
Mengenal Srikandi Asian Games 2018 Indonesia: Nabila Evandestiera

Mengenal Srikandi Asian Games 2018 Indonesia: Nabila Evandestiera

31/07/2018
Gerebek Praktik Prostitusi Online di Tebet, Polisi Temukan 15 Perempuan Mayoritas di Bawah Umur

Gerebek Praktik Prostitusi Online di Tebet, Polisi Temukan 15 Perempuan Mayoritas di Bawah Umur

22/04/2021
Kasus Rizieq Dihentikan, Benarkah Tidak Ada Unsur Pidana?

Pengacara Habib Rizieq Protes saat Jaksa Cecar Saksi soal FPI: Buang-buang Waktu

22/04/2021
Singapura dan Malaysia Ikut Cari Kapal Selam KRI Nanggala-402

Singapura dan Malaysia Ikut Cari Kapal Selam KRI Nanggala-402

22/04/2021
Mudik Lebaran Dilarang, Kemenhub Bahas Aturan Operasional Bus se-Jabodetabek

Larangan mudik diperpanjang, berlaku mulai 22 April hingga 24 Mei

22/04/2021
Transparency International: Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Anjlok ke Ranking 102

Juliari Batubara Disebut Pakai Uang Fee untuk Beli Brompton Hingga Sewa Jet

22/04/2021
Lagi-Lagi Rizieq Batal Pulang Ke Indonesia

Fakta Persidangan Kasus Tes Swab Rizieq: Pasien Istimewa hingga Ungkapan Rasa Malu Rizieq

22/04/2021
Kronologi Kapal Selam KRI Nanggala-402 Hilang Kontak di Perairan Bali

Informasi Terkini Pencarian Kapal Selam KRI Nanggala 402: Benda Bergerak 2.5 Knot, Daftar 53 Awak

22/04/2021

Tentang

IndoVoices adalah sebuah media opini yang memberi ruang kepada para penulis untuk menuangkan ide dan pemikiran, cerita dan pengalaman secara lebih mendalam dan sistematis.

Menjadi Penulis

Indovoices.com membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor. Indovoices memberikan kontribusi sebesar Rp 3/view.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Kanal

  • 100HariAniesSandi
  • Analisis
  • Anti Hoax
  • Budaya
  • Cerpen
  • Editorial
  • Ekonomi
  • English
  • Entertainment
  • Event
  • Fiksi
  • Hukum
  • Humor
  • Inovasi & Teknologi
  • Internasional
  • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
  • Kebangsaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Laporan
  • Life & Love
  • Lifestyle
  • Lingkungan
  • Liputan Khusus
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Photography/Infografis
  • Pilkada 2018
  • Politik
  • Puisi
  • Redaksi
  • Sastra
  • Sejarah
  • Sumpah Pemuda
  • Traveling
  • Umum
  • Beranda
  • Tentang IndoVoices
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Menjadi Penulis
  • Advertising
  • Hubungi Kami

© 2018 Indovoices.com

No Result
View All Result
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
      • 100HariAniesSandi
  • Umum
  • Internasional
  • Politik
    • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
    • Pilkada 2018
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Anti Hoax
  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
  • Login
  • Sign Up

© 2018 Indovoices.com

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In