Indovoices.com –Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 akan membuka wisata alam secara bertahap. Pembukaan tersebut diikuti dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Kepala Gugus Tugas COVID-19, Letjen TNI Doni Monardo, mengatakan tidak segan kembali menutup tempat wisata jika ditemukan pelanggaran. Hal yang sama juga akan dilakukan jika ada pengunjung positif COVID-19.
“Jika dalam perkembangannya ditemukan kasus COVID atau pelanggaran ketentuan di pariwisata alam, maka tim akan ketatkan atau petutupan kembali setelah konsultasi dengan Gugus provinsi dan pusat,” ujar Doni di Graha BNPB.
Doni menyatakan wisata alam yang diizinkan buka lagi hanya pada daerah yang berada di zona kuning dan hijau corona. Kapasitas setiap tempat wisata juga harus dikurangi hingga 50 persen.
Selain itu, pembukaan tempat wisata juga harus dimusyawarahkan bersama antara Forkopimda dan sejumlah pihak, di antaranya pengelola wisata, IDI, ahli epidemiologi, ahli ekonomi, dan tokoh agama.
“Saya ingatkan bupati, wali kota selalu konsul dengan gubernur dan mengacu pada regulasi pemerintah pusat terkait kebijakan produktif aman COVID. Pelaksanaan ini harus melalui tahapan prakondisi, edukasi, sosialisasi, simulasi, sesuai kondisi pariwisata alam karakteristik daerah masing-masing,” kata Doni.
Adapun 9 kawasan wisata alam yang akan dibuka ialah:
1. Wisata bahari
2. Konservasi perairan
3. Wisata petualangan
4. Taman nasional
5. Taman wisata alam
6. Tamaan hutan raya
7. Suaka margasatwa
8. Geopark
9. Pariwiatsa alam non konservasi: kebun raya, kebun binatang, taman safari, desa wisata, dan wisata alam yang dikelola masyarakat.(msn)