• Beranda
  • Tentang IndoVoices
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Menjadi Penulis
  • Advertising
  • Hubungi Kami
Tuesday, 19 January 2021
  • Login
  • Register
Indovoices
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
      • 100HariAniesSandi
  • Umum
  • Internasional
  • Politik
    • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
    • Pilkada 2018
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Anti Hoax
  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
        • Humor
    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
No Result
View All Result
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
      • 100HariAniesSandi
  • Umum
  • Internasional
  • Politik
    • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
    • Pilkada 2018
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Anti Hoax
  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
        • Humor
    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
No Result
View All Result
Indovoices
No Result
View All Result
Home Umum

Pemerintah Kaji Ulang Hukuman Buat Pelanggar PSBB

IndovoicesbyIndovoices
13/04/2020
inUmum
Reading Time: 2min read
5 1
AA
0
Kemenkes: 68 dari 70 Spesimen Suspect Corona di Indonesia Hasilnya Negatif
15
SHARES
55
VIEWS

Indovoices.com-Deputi II Kantor Staf Presiden, Abetnego Tarigan, menyebut pemerintah bakal mengkaji ulang hukuman bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pelanggar yang terbukti bersalah berpotensi dihukum pidana.

“Justru dengan PSBB ini malah nambahin (kapasitas narapidana). Nah ini kan perlu pemikiran mendalam terkait itu, supaya efektif,” kata Abet dalam diskusi Cross Check by Medcom.id bertajuk ‘PSBB, Jurus Tanggung Istana Hadapi Corona?’ yang disiarkan melalui live streaming,.

Abet menerangkan penerapan social distancing, physical distancing, dan PSBB sejatinya untuk menekan gerak laju penyebaran virus korona (covid-19). Ia menegaskan tidak ada upaya memenjarakan pelanggar dari aturan yang telah dikeluarkan.

Apalagi, bila pelanggar dijatuhi hukuman pidana akan menabrak aturan Kementerian Hukum dan HAM yang membebaskan 30 ribu narapidana. Itu termuat dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Baca juga:   Kemenkeu: Selama Pandemi, Anggaran Ibu Kota Baru Tidak Muncul

“Jangan sampai upaya-upaya penegakan hukum itu tadi itu bisa kontraproduktif dengan upaya kita mengurangi kapasitas (narapidana) di penjara,” ujar Abet.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan pelanggar Peraturan Gubernur (Peraturan Gubernur) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dapat dibui. Ketentuan tersebut merujuk Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Baca juga:   Sembilan Desa di Bekasi Kekeringan

Para pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta. Pergub tentang Pelaksanaan PSBB berlaku mulai pukul 00.00 WIB, Jumat, 10 April hingga Kamis, 23 April 2020.

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai PSBB tak mengenal hukuman pidana bila mengacu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018. Ia menyebut sanksi bisa diterapkan saat wilayah dinyatakan dikarantina.

“Polisi itu baru bisa dilibatkan ya apabila pemerintah memberlakukan karantina wilayah baru itu ada kewenangan dari polisi untuk bertindak,” ujar Yusril.(msn)

Join Indovoices Telegram Group
Previous Post

Selain Paskah, Kemenag juga Imbau Perayaan Waisak Dilaksanakan di Rumah

Next Post

Erick Thohir: Saya Tidak Pernah Buat Akun Erick Thohir for President

Indovoices

Indovoices

Next Post
Erick Thohir: Mudah Ganti Direksi, Sulit Angkat Citra Garuda

Erick Thohir: Saya Tidak Pernah Buat Akun Erick Thohir for President

WHO: Tak Ada Perubahan Signifikan Dalam Epidemi Virus Corona

WHO : Covid-19 Jangkiti Lebih dari 22 Ribu Tenaga Medis

Leave a ReplyCancel reply

Indovoices Apps

Berlangganan

Daftarkan emailmu untuk mendapatkan notifikasi artikel terbaru Indovoices.com melalui email

Join 1,247 other subscribers

Stay Connected

  • 15.7k Fans
  • 100 Followers
  • 202 Followers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ciri-ciri Kotak Amal yang Jadi Sumber Dana Teroris Jemaah Islamiyah

Ciri-ciri Kotak Amal yang Jadi Sumber Dana Teroris Jemaah Islamiyah

19/12/2020
Sintong Panjaitan Mencegah Prabowo

Sintong Panjaitan Mencegah Prabowo

15/02/2019
Join Telegram group https://t.me/indovoicesdotcom

Join Telegram group https://t.me/indovoicesdotcom

15/12/2019
Teori Domino: Penyebaran Paham Komunis di Asia dan Perang Vietnam

Teori Domino: Penyebaran Paham Komunis di Asia dan Perang Vietnam

08/06/2019
Bunga Lotus Dalam Kehidupan: MAKNA BUNGA LOTUS UNGU

Bunga Lotus Dalam Kehidupan: MAKNA BUNGA LOTUS UNGU

29/05/2018
Riwayat Singkat Empu Supo (Raden Joko Supo)

Riwayat Singkat Empu Supo (Raden Joko Supo)

05/09/2018
Tanya Jawab: Terorisme Dan Bagaimana Kita Menyikapinya?

Tanya Jawab: Terorisme Dan Bagaimana Kita Menyikapinya?

14/05/2018
RSHS Segera Beri Keterangan Tentang Pasien Terduga Virus Corona

Sudah Telepon 60 RS di Jabodetabek, Ibu dan Bayi Tak Kunjung Dapat RS

19/01/2021
Cara Menteri Susi Dorong Nelayan Banggai Optimalkan Pariwisata

Pengakuan Susi Pudjiastuti: Jadi menteri banyak kecewanya

19/01/2021
Airlangga Minta Masyarakat Tidak Panik, PPKM Jawa-Bali Bukan Pengetatan Aktivitas Masyarakat

Istana Tak Tahu Airlangga Sempat Positif Corona: Harusnya Umumkan Sendiri

19/01/2021
Ridwan Kamil: Depok Kota Pertama di Jawa Barat Akan Terima Vaksin Covid-19

Warga Depok Disebut Paling Tak Patuh Jaga Jarak, Data Ridwan Kamil Dipertanyakan

19/01/2021
Presiden Minta OJK dan Pelaku Industri Jasa Keuangan Jaga Kepercayaan Pasar dan Masyarakat

Jokowi Tinjau Kantor Gubernur Sulbar yang Roboh karena Gempa

19/01/2021
Perbaikan Mutu Layanan Haji 2020

Kloter Pertama Calon Haji Diperkirakan Berangkat 15 Juni 2021

19/01/2021
E-learning Bantu Tingkatkan Kompetensi ASN

Saat DPR dan Pemerintah Beda Pendapat di Dalam Revisi UU ASN

19/01/2021

Tentang

IndoVoices adalah sebuah media opini yang memberi ruang kepada para penulis untuk menuangkan ide dan pemikiran, cerita dan pengalaman secara lebih mendalam dan sistematis.

Menjadi Penulis

Indovoices.com membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor. Indovoices memberikan kontribusi sebesar Rp 3/view.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Kanal

  • 100HariAniesSandi
  • Analisis
  • Anti Hoax
  • Budaya
  • Cerpen
  • Editorial
  • Ekonomi
  • English
  • Entertainment
  • Event
  • Fiksi
  • Hukum
  • Humor
  • Inovasi & Teknologi
  • Internasional
  • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
  • Kebangsaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Laporan
  • Life & Love
  • Lifestyle
  • Lingkungan
  • Liputan Khusus
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Photography/Infografis
  • Pilkada 2018
  • Politik
  • Puisi
  • Redaksi
  • Sastra
  • Sejarah
  • Sumpah Pemuda
  • Traveling
  • Umum
  • Beranda
  • Tentang IndoVoices
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Menjadi Penulis
  • Advertising
  • Hubungi Kami

© 2018 Indovoices.com

No Result
View All Result
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
      • 100HariAniesSandi
  • Umum
  • Internasional
  • Politik
    • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
    • Pilkada 2018
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Anti Hoax
  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
  • Login
  • Sign Up

© 2018 Indovoices.com

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In