• Beranda
  • Tentang IndoVoices
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Menjadi Penulis
  • Advertising
  • Hubungi Kami
Saturday, 4 February 2023
  • Login
  • Register
Indovoices
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
      • 100HariAniesSandi
  • Umum
  • Internasional
  • Politik
    • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
    • Pilkada 2018
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Anti Hoax
  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
        • Humor
    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
    • Sex Education
No Result
View All Result
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
      • 100HariAniesSandi
  • Umum
  • Internasional
  • Politik
    • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
    • Pilkada 2018
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Anti Hoax
  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
        • Humor
    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
    • Sex Education
No Result
View All Result
Indovoices
No Result
View All Result
Home Umum

Pemerintah Terbitkan SKB Optimalkan Tindak Pidana Karhutla

IndovoicesbyIndovoices
May 7, 2021
inUmum
Reading Time: 3 mins read
6 1
AA
0
Pemerintah Terbitkan SKB Optimalkan Tindak Pidana Karhutla
15
SHARES
66
VIEWS

Indovoices.com –Menteri LHK, Siti Nurbaya menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Penegakan Hukum Terpadu Tindak Pidana Kebakaran Hutan dan/atau Lahan. Selain Menteri Siti, SKB ini juga ditandatangani oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit, dan Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin pada acara yang dihadiri Menkopolhukam Mahfud MD di Markas Besar Polri, Jakarta, (6/5).

Mahfud menyatakan jika berdasarkan putusan MK, ditekankan perlunya penegakan hukum terpadu penanggulangan karhutla yang berarti melibatkan multi pihak.

“Karena masalah karhutla itu tidak semata-mata menyangkut satu bidang hukum, semisal dari Polri saja tetapi juga terkait dengan hukum administrasi, bisa terkait juga dengan hukum perdata, semuanya harus ada penegakan hukumnya,” ujar Menko Mahfud dalam sambutannya.

Sementara itu Menteri Siti mengungkapkan jika penandatanganan peraturan bersama ini sangatlah penting sebagai upaya terpadu membangun satu komitmen yang bersinergi dan sebagai langkah responsif, serta proaktif dalam penegakan hukum lingkungan sesuai yang diamanatkan pada Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XII/2014.

“Hal ini pun menjadi wujud hadirnya negara dalam upaya melestarikan lingkungan dan memberikan kesejahteraan masyarakat. Dan upaya itu ditopang oleh langkah-langkah yang profesional dan berintegrasi”, ujar Menteri Siti.

Menteri Siti melanjutkan jika kewenangan yang dimiliki masing-masing instansi tidak berarti bahwa penegakan hukum bergerak secara sendiri-sendiri. Namun penegakan hukum harus dilakukan secara bersama untuk saling mendukung secara terintegrasi. Hal ini merupakan langkah efektif untuk memberikan efek jera bagi para Pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, khususnya karhutla.

Sejak pengalaman masa-masa sulit menghadapi kejadian karhutla pada tahun 2015, ia menyebut jika semua pihak telah memetik banyak pelajaran yang kemudian menjadi dasar pengambilan berbagai langkah pada berbagai tingkatan operasional kerja mulai dari tataran kebijakan hingga di tingkat tapak/lapangan, yang kemudian sampai pada terbitnya Inpres Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan oleh Presiden Jokowi. Menteri Siti mengucapkan terimakasih kepada semua pihak atas kerjasama dan gotong-royong ini.

“Atas segala usaha dan upaya bersama itu, saya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada aparat POLRI, TNI, Kejagung, BNPB, Pemda, dan semua Kementerian yang terlibat serta seluruh masyarakat,” ucapnya.

Sinergitas kerja penanggulangan karhutla di Tahun 2020, di tengah masa sulit akibat Pandemi Covid 19, disebut Menteri Siti telah memberikan hasil penurunan luas areal terbakar sebesar 82 persen dan jumlah hotspot sampai 91 persen, yaitu melalui langkah-langkah yang dititik-beratkan pada pencegahan dan pengendalian melalui antisipasi sedini mungkin hotspot dan firespot melalui monitoring satelit dan patroli bersama, serta upaya modifikasi cuaca TMC, pengembangan kesadaran hukum masyarakat (paralegal), para Babinkamtibmas dan Babinsa, aparat desa, para tokoh, bersama-sama masyarakat.

Selanjutnya Menteri Siti pun mengungkapkan jika tidak hanya aspek pencegahan dan pengendalian yang menjadi strategi dalam penanganan karhutla. Pengendalian karhutla melalui langkah-langkah penegakkan hukum ia sebutkan merupakan faktor kunci yang sangat penting.

Sementara itu Jaksa Agung Burhanuddin menyatakan jika Kejaksaan agung sangat mendukung keluarnya SKB ini yang disebutnya menjadi bentuk optimalisasi upaya-upaya penaggulangan karhutla. Bahkan dirinya berucap jika pasca diterbitkannya Inpres Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan oleh Presiden, Kejaksaaan Agung telah menginstruksikan kepada jajarannya di daerah agar meningkatkan koordinasi antar aparat penegak hukum dan optimalkan langkah penegakan hukum dalam upaya penanganan tindak pidana karhutla.

Jaksa agung juga meminta jajarannya untuk meningkatkan sosialisasi penerapan peraturan perundangan terkait penanganan tindak pidana karhutla melalui rencana tuntutan maksimal oleh jaksa panuntut umum. Kemudian Jaksa Agung pun telah meminta jajarannya untuk menyelenggarakan pelatihan gabungan bagi aparat penegak hukum guna meningkatkan kapasitas dan sinergitas dalam penanganan tindak pidana karhutla.

Sejalan dengan hal tersebut Kapolri, Listyo Sigit mengingatkan jika pada Rakornas Pengendalian Karhutla Tahun 2021, Presiden telah memberikan enam arahan yang harus dikerjakan oleh semua pihak untuk mencegah kejadian karhutla membesar dan menjadi bencana nasional.

Untuk itu dirinya dan jajaran kepolisian di daerah siap membantu semua upaya penanggulangan karhutla termasuk penegakan hukum secara terpadu seperti arahan presiden agar diterapkan penegakan hukum yang tegas dan tanpa kompromi pada kasus-kasus karhutla.

“Tentunya Polri terus bekerja sama untuk melakukan penegakan hukum terpadu pada kasus-kasus karhutla untuk menimbulkan efek jera kepada para pelaku”, ujar Kapolri Listyo.

Hadir dalam acara ini Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Direktur Reskrimsus Polda beserta Jajaran, Asisten Pidana Umum Kajati, Perwakilan dari BNPB, serta Perwakilan Kementerian Pertanian.

Previous Post

Puluhan WNA asal China Masuk ke Indonesia, Fadli Zon: Diskriminasi terhadap WNI

Next Post

RSDC Wisma Atlet Antisipasi Lonjakan Pasien Covid-19 Usai Lebaran

Indovoices

Indovoices

Next Post
Menteri PUPR: 4 Tower Wisma Atlet Kemayoran Siap Jadi RS Darurat Penanganan Covid-19

RSDC Wisma Atlet Antisipasi Lonjakan Pasien Covid-19 Usai Lebaran

Azis Syamsuddin Dicegah ke Luar Negeri Selama 6 Bulan, Berlaku Sejak 27 April

KPK Panggil Azis Syamsuddin

Leave a ReplyCancel reply

Indovoices Apps

Berlangganan

Daftarkan emailmu untuk mendapatkan notifikasi artikel terbaru Indovoices.com melalui email

Join 1,250 other subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Patriot Bela Bangsa Kritik Keputusan Menteri Perdagangan Impor Kedelai 350 Ribu Ton

Patriot Bela Bangsa Kritik Keputusan Menteri Perdagangan Impor Kedelai 350 Ribu Ton

November 3, 2022

Selecting an International Partner

October 14, 2022

How to get a Latino Bride

October 10, 2022

The main advantages of Jointly Useful Relationships – Older Men Dating Sites For Searching for Younger Females

September 28, 2022

Keeping an Oriental Woman Happy

September 22, 2022

The way to get Foreign Women of all ages For Marital life Online

September 18, 2022

Discover Me a Sugardaddy Usa

September 12, 2022

Tentang

IndoVoices adalah sebuah media opini yang memberi ruang kepada para penulis untuk menuangkan ide dan pemikiran, cerita dan pengalaman secara lebih mendalam dan sistematis.

Menjadi Penulis

Indovoices.com membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor. Indovoices memberikan kontribusi sebesar Rp 3/view.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Kanal

  • 100HariAniesSandi
  • Analisis
  • Anti Hoax
  • Budaya
  • Cerpen
  • Editorial
  • Ekonomi
  • English
  • Enterpeneurship
  • Entertainment
  • Event
  • Fiksi
  • Finansial
  • Hukum
  • Humor
  • Inovasi & Teknologi
  • Internasional
  • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
  • Kebangsaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Laporan
  • Life & Love
  • Lifestyle
  • Lingkungan
  • Liputan Khusus
  • Marketing
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Photography/Infografis
  • Pilkada 2018
  • Politik
  • Puisi
  • Redaksi
  • Sastra
  • Sejarah
  • Startup
  • Sumpah Pemuda
  • Traveling
  • UKM
  • Umum
  • Video
  • Beranda
  • Tentang IndoVoices
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Menjadi Penulis
  • Advertising
  • Hubungi Kami

© 2018 Indovoices.com

No Result
View All Result
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
      • 100HariAniesSandi
  • Umum
  • Internasional
  • Politik
    • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
    • Pilkada 2018
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Anti Hoax
  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
    • Sex Education
  • Login
  • Sign Up
  • Cart

© 2018 Indovoices.com

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?