• Beranda
  • Tentang IndoVoices
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Menjadi Penulis
  • Advertising
  • Hubungi Kami
Sunday, 24 January 2021
  • Login
  • Register
Indovoices
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
      • 100HariAniesSandi
  • Umum
  • Internasional
  • Politik
    • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
    • Pilkada 2018
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Anti Hoax
  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
        • Humor
    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
No Result
View All Result
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
      • 100HariAniesSandi
  • Umum
  • Internasional
  • Politik
    • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
    • Pilkada 2018
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Anti Hoax
  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
        • Humor
    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
No Result
View All Result
Indovoices
No Result
View All Result
Home Umum

Penasehat Hukum Mengungkap kasus penistaan agama yang menjerat Meliana

IndovoicesbyIndovoices
23/08/2018
inUmum
Reading Time: 6min read
38 1
AA
0
UMAT BERSETAN YANG MENGAKU BERTUHAN
101
SHARES
386
VIEWS

Sebagai Tim Penasehat Hukum ibu Meliana, setelah menahan diri untuk tidak menuliskan apapun terkait perkara ibu Meliana, karena kami beranggapan bahwa medsos bukanlah ranah untuk saling membuktikan kebenaran, namun baiklah sekarang kami menuliskannya setelah hakim membacakan putusannya menghukum penjara Meliana selama 18 bulan, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Untuk info lebih detail terkait perkara tersebut, bisa meminta copy dakwaan, tuntutan, pledoi dll ke kantor hukum kami, akan dengan senang hati kami berikan, dalam kerangka menghadirkan diskusi intelektual untuk perkembangan hukum kita. Catatan ini hanya keterangan singkat, tidak akan utuh dalam menjelaskan duduk perkaranya.

Singkatnya perkara ibu Meliana begini:

Tanggal 22 Juli 2016,
ibu Meliana belanja ke tetangganya, lazimnya ibu-ibu belanja, curhat kepada pemilik warung (hanya mereka berdua), “kak, sekarang suara mesjid agak keras ya, dulu tidak begitu keras”, pemilik warung yang jadi saksi dipersidangan tersebut juga mengakui bahwa itulah yang diucapkan Meliana.
Namun, kemudian pemilik warung menyampaikan curhatan Meliana tersebut kepada saudaranya, saudaranya menyampaikan kepada bapaknya, bapaknya menyampaikan kepada orang lainnya lagi, akhirnya tersebar isu bahwa ada “orang melarang Adzan” merujuk kepada ibu Meliana, issu tsb menyebar luas, seperti biasa medsos bekerja dengan cepat, massa menelan mentah-mentah issu tadi, akhirnya massa marah pada tanggal 29 Juli 2016. Dalam persidangan bahkan seorang saksi mengaku bahwa ada orang yang tidak dikenalnya menelepon dirinya untuk melakukan aksi karena ada yang melarang adzan. (Kita tidak tahu siapa yang menelpon, dan berapa orang yang ditelepon untuk menciptakan kegaduhan)

Tanggal 29 Juli 2016
Beberapa orang mendatangi rumah Meliana, mempertanyakan kebenaran issu “ada yang melarang Adzan” langsung ke rumah Meliana, orang-orang semakin ramai, rumah Meliana dilempari, dirusak dan dibakar. Tidak hanya itu saja, massa yang marah juga membakar puluhan rumah termasuk rumah ibadah umat Budha di Tanjung Balai.

Tanggal 30 Mei 2018
Kejaksaan Negeri Tanjung Balai mengeluarkan surat perintah menahan Ibu Meliana. Jaksa mendakwa ibu Meliana, melanggar pasal 156 subsidair pasal 156a Huruf (a) KUHPidana yang berbunyi: “Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia”

Jaksa mendakwa perbuatan pidana Meliana dilakukan pada tanggal 29 Juli 2016, padahal pada tanggal tersebut Melianalah yang menjadi korban tindak pidana dari orang-orang yang beramai-ramai menyatroni rumahnya, mengintimidasi, merusak rumahnya, membakar rumahnya dan melempari rumahnya, dan berteriak-teriak bakar kepada Meliana dan keluarga. Jaksa menjadikan surat pernyataan dari orang lain dan fatwa MUI Prov Sumut sebagai alat bukti Meliana melakukan perbuatan yang dituduhkan. Surat pernyataan tersebut dengan rinci menguraikan ucapan Meliana pada tanggal 29 Juli 2016, meskipun tidak pernah ada rekaman/video yang membuktikan kebenaran surat pernyataan tersebut adalah sama dengan yg diucapkan Meliana.

Dalam persidangan, Jaksa Anggia Y Kesuma, SH dkk tidak pernah membuktikan kebenaran dakwaannya, tidak dapat menghadirkan rekaman suara atau video yang bisa membuat terang tindak pidana yang dilakukan oleh Meliana. Jaksa malah menyebutkan dalam tuntutannya bahwa barang bukti yang mereka buat adalah toa dan amplifier yang tidak pernah diperlihatkan di muka sidang, padahal barang bukti tersebut tidak sedikitpun menunjukkan apalagi membuktikan Meliana mengucapkan apa yang dituduhkan.

Baca juga:   Siap Jadi Destinasi Kelas Dunia, Presiden Resmikan KEK Pariwisata Tanjung Kelayang

Padahal, di era digital saat ini, orang yang bertengkar dipinggir jalan saja ada yang iseng memvideokannya, mengapa saat orang ramai menyatroni rumah Meliana untuk mempertanyakan kebenaran issu tersebut tidak satupun ada video? Atau ada video, namun tidak ada bagian yang membuktikan bahwa Meliana mengucapkan apa yang dituduhkan?

Ahli bahasa yang dihadirkan Jaksa dan yang dihadirkan oleh Penasehat Hukum telah menerangkan, bahwa rekaman suara adalah suatu hal yang lazim diperdengarkan untuk menguji kebenaran ucapan seseorang dengan apa yang sudah dituliskan. Dalam hal ini, dakwaan jaksa dengan surat pernyataan masyarakat sama persis tulisannya terkait ucapan Meliana, Penasehat Hukum sudah keberatan terhadap dakwaan Jaksa tersebut, sejak dari Eksepsi sampai pada Pledoi, namun Majelis Hakim yang mulia tetap mengadili perkara Meliana.

Terkait unsur sengaja di muka umum pun kami anggap tidak terpenuhi, karena umum tersebutlah yang mendatangi rumah ibu Meliana pada tanggal 29 Juli 2016.
Terkait penodaan, keterangan ahli agama Islam, bapak Rumadi Ahmad menjelaskan bahwa respon terhadap adzan tidak dapat dianggap sebagai respon terhadap ajaran agama, karena itu tidak dapat dianggap sebagai penodaan terhadap agama itu sendiri, hal ini juga panjang lebar telah diterangkan pak Rumadi dilaman facebooknya. Tim juga menghadirkan ahli hukum pidana Dr Sri Wiyanti dan ahli Bahasa Dr Mitsuhito Solin.

21 Agustus 2018
Meliana divonis oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo, SH., MH dan dua anggota Majelis Hakim yaitu: Saryana, SH., MH dan Erintuah Damanik, SH., MH., dengan putusan Meliana terbukti bersalah melanggar pasal 156 a huruf (a) dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.

Tanpa keraguan kami Penasehat Hukum langsung menyatakan banding terhadap putusan tersebut, meskipun resikonya mendapatkan intimidasi dan kekerasan verbal dari pengunjung sidang yang sejak awal sudah membenci Meliana dan menularkan kebenciannya tersebut kepada kami Tim Penasehat Hukum, bahkan dalam setiap persidangan kami mendapatkan kekerasan verbal tersebut. Untung rugi daripada banding ini akan kami diskusikan kemudian dengan ibu Meliana, dan upaya banding tersebut akan kami review kembali setelah bertemu dengan ibu Meliana dalam waltu dekat ini.

Satu hal lagi yang perlu kami sampaikan, ibu Meliana adalah perempuan, ibu dari empat anak, bersuku Tionghoa dan beragama Budha, saat ini tidak bisa membesarkan anak dan mengurus keluarganya, karena harus berhadapan dengan rimba raya penegakan hukum di negara kita yang seharusnya semakin baik.
Karena itu, mari kita sejenak membayangkan bahwa Meliana adalah ibu kita, kakak perempuan kita, anak perempuan kita, apakah benar Meliana berani mengucapkan apa yang dituduhkan padanya tersebut didepan orang banyak yang sedang marah? Meliana perempuan yang tidak berdaya dari kelompok yang minoritas, suaminya hanya bekerja serabutan menjaga sarang burung walet milik orang lain yang sekarang kehilangan pekerjaannya tersebut karena perkara ini, anaknya trauma berat karena massa marah yang mendatangi rumah mereka. Saya kuatir Meliana dipenjara 10 tahun pun tidak mengobati kebencian kita terhadap perbedaan2 agama, namun sebaliknya akan membuka ruang-ruang hukum untuk memperkarakan perbedaan-perbedaan agama dan pahamnya.

Baca juga:   Presiden Resmikan Gedung Baru Sekretariat ASEAN

Beruntung dalam menghadapi perkara tersebut ibu Meliana dibantu oleh Tim hebat Ferry Wira Veryanto Sitohang dan rekan-rekannya dari Organisasi Aliansi Sumut Bersatu (ASB) organisasi yang selama ini getol menyuarakan pluralisme, yang bekerja keras menghadirkan ahli dan mempersiapkan hal lainnya untuk membela ibu Meliana. Ibu Meliana juga beruntung didampingi oleh penyuluh agama dan juga peneliti Deva Alvina Br Sebayang. Bahkan banyak pihak yang bersimpati dan mendukung ibu Meliana, termasuk kak Anita Martha Hutagalung yang tidak bosan-bosannya menjelaskan fakta terhadap perkara ini dan hadir dalam sidang putusan tempohari.

Semoga informasi tersebut membantu kita memahami perkara ibu Meliana.
Mari kita hentikan perdebatan di ruang medsos ini, tidak perlu lagi saling menyalahkan, jangan sampai menambah suasana yang tidak harmonis, mari kita percaya kepada penegak hukum, meskipun hasilnya tidak memuaskan kita. Toh dari awal kita semua sudah tahu bahwa memperjuangkan keadilan adalah proses yang terus menerus, bukan hanya di ruang sidang, bahkan sejak dari ruang pikir kita masing-masing.

Bagi pihak-pihak yang membenci kami Tim Penasehat Hukum karena pembelaan kepada Meliana, kami dapat memakluminya. Dalam melakukan pembelaan tersebut kami dilindungi oleh undang-undang, keliru jika pembelaan ini juga dianggap sebagai suatu penodaan. Kami hanya memastikan bahwa hukum dijalankan sesuai dengan aturan yang sebenarnya, bukan karena tekanan sekelompok orang.
Membela kepentingan hukum Meliana sebaiknya tidak didasarkan pada perbedaan atau persamaan agama, tapi karena setiap kita akan membutuhkan pembelaan pada waktunya, dan karena setiap kita menyadari bahwa hukum bisa salah dalam penerapannya, karena kita semua manusia, yang tidak mungkin luput melakukan kesalahan.

Meliana adalah kita, mari kita buat dia tersenyum dengan tidak saling menyalahkan, karena dia dan kita sedang memperjuangkan Indonesia yang lebih baik dengan keberagamannya, Indonesia yang lebih baik dengan Bhinneka Tunggal Ika. Saat ini Meliana yang dipenjara, tapi kita berharap tidak lagi ada yang dipenjara karena perbedaan paham-paham atau terkait penodaan agama.

Perjuangan kita berat, menerima perbedaan agama, perbedaan suku sebagai suatu perekat kebangsaan kita, bukan malah menjadikannya sebagai pembeda identitas bermasyarakat dan berpolitik, apalagi untuk memenjarakan atau memperkarakan satu sama lain.

Salam hormat kami,

Ranto Sibarani
Josua Rumahorbo
Jimmi Sibuea
Kamal Pane
Radinal M Panggabean
Puji Aprilia Marpaung
Gracia F Tambun

Join Indovoices Telegram Group
Previous Post

UMAT BERSETAN YANG MENGAKU BERTUHAN

Next Post

“The New Prabowo”, Usaha Memoles Kuningan Menjadi Emas

Indovoices

Indovoices

Next Post
“The New Prabowo”, Usaha Memoles Kuningan Menjadi Emas

"The New Prabowo", Usaha Memoles Kuningan Menjadi Emas

Asian Games 2018: Jafro Megawanto Persembahkan Emas Kedua Cabang Paragliding

Asian Games 2018: Jafro Megawanto Persembahkan Emas Kedua Cabang Paragliding

Leave a ReplyCancel reply

Indovoices Apps

Berlangganan

Daftarkan emailmu untuk mendapatkan notifikasi artikel terbaru Indovoices.com melalui email

Join 1,248 other subscribers

Stay Connected

  • 15.7k Fans
  • 100 Followers
  • 202 Followers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sintong Panjaitan Mencegah Prabowo

Sintong Panjaitan Mencegah Prabowo

15/02/2019
Bunga Lotus Dalam Kehidupan: MAKNA BUNGA LOTUS UNGU

Bunga Lotus Dalam Kehidupan: MAKNA BUNGA LOTUS UNGU

29/05/2018
Join Telegram group https://t.me/indovoicesdotcom

Join Telegram group https://t.me/indovoicesdotcom

15/12/2019
Teori Domino: Penyebaran Paham Komunis di Asia dan Perang Vietnam

Teori Domino: Penyebaran Paham Komunis di Asia dan Perang Vietnam

08/06/2019
Riwayat Singkat Empu Supo (Raden Joko Supo)

Riwayat Singkat Empu Supo (Raden Joko Supo)

05/09/2018
Tanya Jawab: Terorisme Dan Bagaimana Kita Menyikapinya?

Tanya Jawab: Terorisme Dan Bagaimana Kita Menyikapinya?

14/05/2018
Mbak Hanna Anisa Sudah Mengakui, Terus Yang Satu Lagi Kapan??

Mbak Hanna Anisa Sudah Mengakui, Terus Yang Satu Lagi Kapan??

15/12/2017
Alasan Kabareskrim Serahkan Penanganan Kasus ASABRI ke Kejagung

Pengamat Sebut Listyo Sigit Piawai Merangkul Berbagai Pihak

24/01/2021
Sindir Pekerja Alexis Bukan Korban, Anies Perjuangkan PKL, Milih-Milih Bela Rakyat??

Anies Minta Pusat Ambil Alih Penangangan Covid-19 di Jabodetabek: Didukung Depok-Tangsel, Dipertanyakan Bogor

24/01/2021
Mahfud MD Sebut Polisi Punya Daftar yang Geruduk Rumah Ibunya, Tak Hanya 1 Orang

Mahfud MD Beri Tanggapan terkait Polemik Aturan Wajib Jilbab bagi Siswi Non-Muslim di Padang

24/01/2021
Risma: Ada Pemda yang Tidak Pernah Perbarui Data Penerima BLT

Menkes Sebut Strategi Tes Corona Salah, Pimpinan MPR Minta Segera Benahi

24/01/2021
IATA: Akibat wabah corona, maskapai penerbangan dunia rugi hingga US$ 113 miliar

Fakta-Fakta Dibekukannya 3 Rute Maskapai yang Jual Tiket Pesawat Terlalu Murah

24/01/2021
Menteri Susi Imbau Pelaku Bisni Tingkatkan Transparansi Usaha

Kapal Cantrang Diizinkan Lagi, Apa Kata Susi Pudjiastuti?

24/01/2021
Soal Siswi Non-Muslim Wajib Pakai Jilbab, Ombudsman Sumbar Minta Keterangan Sekolah

Kemendikbud Dukung Disdik Sumbar Tindak Oknum Sekolah yang Mewajibkan Siswi Nonmuslim Berjilbab

24/01/2021

Tentang

IndoVoices adalah sebuah media opini yang memberi ruang kepada para penulis untuk menuangkan ide dan pemikiran, cerita dan pengalaman secara lebih mendalam dan sistematis.

Menjadi Penulis

Indovoices.com membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor. Indovoices memberikan kontribusi sebesar Rp 3/view.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Kanal

  • 100HariAniesSandi
  • Analisis
  • Anti Hoax
  • Budaya
  • Cerpen
  • Editorial
  • Ekonomi
  • English
  • Entertainment
  • Event
  • Fiksi
  • Hukum
  • Humor
  • Inovasi & Teknologi
  • Internasional
  • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
  • Kebangsaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Laporan
  • Life & Love
  • Lifestyle
  • Lingkungan
  • Liputan Khusus
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Photography/Infografis
  • Pilkada 2018
  • Politik
  • Puisi
  • Redaksi
  • Sastra
  • Sejarah
  • Sumpah Pemuda
  • Traveling
  • Umum
  • Beranda
  • Tentang IndoVoices
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Menjadi Penulis
  • Advertising
  • Hubungi Kami

© 2018 Indovoices.com

No Result
View All Result
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
      • 100HariAniesSandi
  • Umum
  • Internasional
  • Politik
    • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
    • Pilkada 2018
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Anti Hoax
  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
  • Login
  • Sign Up

© 2018 Indovoices.com

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In