Indovoices.com –Menteri ESDM Arifin Tasrif mengakui, tetap akan menjalankan aturan dari Kementerian KLHK soal penghapusan Premium dan Pertalite dari pasaran. Langkah ini diambil dalam rangka menjalankan Paris agreement soal menekan angka emisi.
Airifn menjelaskan, di satu sisi, Indonesia juga sudah meratifikasi perjanjian Paris. Dimana, Indonesia wajib ikut serta dalam menurunkan gas rumah kaca. Salah satunya adalah menggunakan bahan bakar bersih.
“Ya kami akan laksanakan aturan tersebut. Ini merupakan kesepakatan global di mana dunia sepakat untuk mengurangi kenaikan temperatur yang disebabkan oleh emisi,” ujar Arifin di Kementerian ESDM.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengatur ketentuan bahan bakar melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P20/Menlhk/Setjen/Kum1/3/2017. Lewat aturan ini, bensin mesti memiliki research octane number (RON) minimal 91. Artinya, BBM Premium dan Pertalite tidak masuk dalam kategori tersebut. Sebab, Premium memiliki RON 88 dan Pertalite memiliki RON 90.
Dia bilang, pihaknya berupaya mengurangi CO2 terkait pemakaian energi. Maka dari itu, pihaknya akan menjalankan program tersebut secara bertahap dengan strategi khusus.
“Kita juga mempunyai target berapa juta ton CO2 yang harus kita kurangi dan tentu saja ini terkait pemakaian-pemakaian energi kita, untuk itu lah memang program ini akan secara bertahap kita laksanakan dengan juga strategi-strategi khusus yang memang harus diambil,” ujarnya.(msn)