Indovoices.com-Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan yang baru saja ditandatangani Presiden Jokowi merupakan respons pemerintah yang luar biasa dan tidak konvensional untuk penanganan COVID-19.
“Presiden kemarin telah menyampaikan bahwa untuk mencegah dampak perluasan COVID itu sendiri dan pemburukan di bidang sosial, ekonomi dan keuangan, maka dilakukan penerbitan Perppu No.1 Tahun 2020. Ini berisi langkah-langkah yang sifatnya extraordinary,” jelas Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada Konferensi Pers Bersama oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Gubernur BI Perry Warjiyo, Ketua DK OJK Wimboh Santoso dan Ketua DK LPS Halim Alamsyah melalui video conference.
Assesment Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang terdiri dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terhadap situasi COVID-19 untuk Indonesia, stimulus I dan II dianggap sudah tidak relevan lagi.
Oleh karena itu, di dalam Perppu tersebut, pemerintah melakukan tambahan belanja dan pembiayaan sebesar total Rp405,1 triliun yang belum ada di APBN 2020.
Tambahan belanja tersebut adalah Rp75 triliun untuk bidang kesehatan, Jaring Pengaman Sosial (JPS) Rp110 triliun, perlindungan sektor industri Rp70,1 triliun dan untuk penanganan pembiayaan penjaminan serta restrukturisasi industri untuk mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional Rp150 triliun.
“Untuk intervensi di bidang kesehatan disediakan anggaran Rp75 triliun. Untuk meningkatkan dan memperluas social safety net disediakan anggaran Rp110 triliun, dan untuk melindungi sektor industri disediakan paket Rp70 triliun dan masih ada cadangan Rp150 triliun untuk penanganan pembiayaan penjaminan serta restrukturisasi dari perekonomian Indonesia atau restrukturisasi industri untuk membantu sektor keuangan.Total paket 405,1 triliun,” jelas Menkeu.
Lebih rinci, Rp75 triliun bidang kesehatan mencakup tambahan subsidi BPJS untuk membayar tagihan rumah sakit, insentif tenaga medis pusat dan daerah di 132 RS rujukan. Rp25 triliun yang disampaikan Presiden termasuk insentif dokter spesialis Rp15 juta perbulan, dokter umum Rp10 juta, perawat Rp7,5 juta, tenaga kesehatan lainnya dan tenaga administrasi RS Rp5 juta yang diberikan selama 6 bulan, termasuk santunan kematian sebesar Rp300 juta perorang.
Cadangan Rp65,8 triliun untuk alat-alat kesehatan seperti APD, rapid test, reagen, ventilator, sarana prasarana kesehatan termasuk mengupgrade rumah sakit agar mampu menalangi ekskalasi COVID-19 termasuk pembangunan RS Pulau Galang dan Wisma Atlet untuk karantina.
Jaring Pengaman Sosial Rp110 triliun adalah untuk menambah PKH yang tadinya 9,2 juta keluarga penerima menjadi 10 juta penerima dan dibayar bulanan sampai akhir tahun mulai April.
Kemudian memperluas penerima Kartu Sembako yang tadinya 15,2 juta menjadi 20 juta penerima dengan besaran tadinya Rp150 ribu menjadi Rp200 ribu untuk 9 bulan, mulai April. Ini menaikkan anggaran jadi Rp10,9 triliun.
Selanjutnya, JPS untuk Kartu Prakerja yang tadinya Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun terutama untuk pekerja sektor informal seperti ojek online, usaha mikro. Besarannya Rp1 juta untuk pelatihan plus uang saku Rp650 ribu untuk 4 bulan.
Kemudian, pemerintah menggratiskan pemakaian listrik 3 bulan untuk 450 kVA dan 900kVa bersubsidi diskon 50%.
Pemerintah juga menambahkan subsidi perumahan untuk masyarakat berpendapatan rendah (MBR) dengan 175 ribu unit rumah tambahan atau Rp1,5 triliun tambahan cadangan.
Cadangan sosial lainnya Rp30,8 triliun.
Dalam JPS juga dicadangkan Rp25 triliun untuk kebutuhan pokok dan operasi pasar agar tidak terjadi kelangkaan barang di daerah yang sudah ditutup untuk karantina.
Anggaran pendidikan sesuai mandat konstitusi (20% dari APBN).
Stimulus industri Rp70,1 triliun yang akan diperluas bidangnya lebih dari 19 sektor, penundaan pajaknya dan perluasan pembebasan bea masuk. Kemudian, penundaan pembayaran pokok dan bunga KUR selama 6 bulan yang menimbulkan biaya bagi lembaga keuangan Rp6,1 triliun.
Total Rp255,1 triliun adalah tambahan belanja di bidang kesehatan, JPS dan industri.
Tambahan Rp150 triliun untuk program restrukturisasi dan pemulihan ekonomi nasional untuk jaminan sektor keuangan agar mereka mampu dan mau melakukan restrukturisasi sehingga kredit macet tidak mengakibatkan aliran kredit dimatikan yang akan memperburuk ekonomi.
Sebagai konsekuensi akibat tambahan belanja COVID-19, penerimaan akan turun baik dari pajak, bea cukai, PNBP, migas, nonmigas. Kemungkinan defisit APBN diperkirakan mencapai 5,07%. Oleh karena itu, pemerintah membutuhkan relaksasi kebijakan defisit di atas 3% yang dinyatakan dalam Perppu. Namun, relaksasi defisit ini hanya untuk 3 tahun yaitu tahun 2020, tahun 2021, dan tahun 2022. Setelah itu defisit akan kembali ke disiplin fiskal maksimal 3% mulai tahun 2023. (kemenkeu)