Indovoices.com-Polisi menggunakan skema 3 in 1 terhadap kendaraan bermotor di DKI Jakarta selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Hal ini untuk memastikan semua pengendara mematuhi aturan dalam PSBB.
“Skemanya seperti pemeriksaan 3 in 1 berhenti, perlambat, buka kaca. Sudah kita laksanakan,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta.
Polisi akan melihat kondisi dalam mobil saat melintas. Bagi kendaraan jenis minibus hanya boleh membawa tiga penumpang. Sementara itu, bus hanya diperbolehkan membawa 50 persen penumpang atau setengah dari jumlah kursi.
Sambodo juga akan memperketat pengawasan kepada pengendara roda dua. “Kalau ada pengendara sepeda motor yang enggak pakai masker, kita suruh pakai masker,” ujar Sambodo.
Angkutan roda dua berbasis aplikasi juga dibatasi dengan hanya boleh mengankut barang. Masyarakat diminta mematuhi aturan untuk memutus rantai penyebaran virus korona.
Masyarakat yang melanggar bisa dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Ancamannya sanksi pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
“Bisa kita kenakan karantina kesehatan, bisa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tapi, kita kasih imbauan dulu,” imbuh Sambodo.
PSBB di Jakarta berlaku mulai 10 April 2020-23 April 2020. Waktu PSBB dapat diperpanjang jika dibutuhkan. (msn)