Indovoices.com –Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Munarman belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Belum,” kata Ahmad saat dihubungi, Rabu (28/4).
Ahmad menuturkan, penyidik memiliki waktu sekitar 21 hari untuk menetapkan Munarman sebagai tersangka.
“Penyidik mempunyai waktu 21 hari dan ini diatur dalam Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang nomor 5 Tahun 2018,” ujar Ahmad.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebut, Munarman ditangkap karena diduga menjadi penggerak aksi terorisme. Selain itu, Munarman menyembunyikan informasi soal tindakan terorisme.
“Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme,” kata Argo saat dihubungi, Selasa (27/4).
Terkait penangkapan ini, pengacara Munarman, Aziz Yanuar, menilai tindakan yang dilakukan Densus 88 sangat berlebihan. Munarman bisa saja dipanggil dan hadir sendiri dalam pemeriksaan bila memang diperlukan. Dia juga menilai penangkapan ini telah melawan HAM.
“Prosesnya sangat melawan hak asasi manusia sebagaimana ketentuan pasal 28 ayat 3 UU 5 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme itu sendiri,” kata Aziz.
“Beliau diseret-seret kemudian tidak sampai mengenakan alas kaki, dan juga tidak didampingi kuasa hukum. Ini juga pelanggaran KUHAP pasal 54-55-56. Jadi kita sangat menyesalkan tindakan seperti ini,” ucap dia.