• Beranda
  • Tentang IndoVoices
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Menjadi Penulis
  • Advertising
  • Hubungi Kami
Sunday, 5 February 2023
  • Login
  • Register
Indovoices
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
      • 100HariAniesSandi
  • Umum
  • Internasional
  • Politik
    • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
    • Pilkada 2018
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Anti Hoax
  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
        • Humor
    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
    • Sex Education
No Result
View All Result
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
      • 100HariAniesSandi
  • Umum
  • Internasional
  • Politik
    • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
    • Pilkada 2018
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Anti Hoax
  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
        • Humor
    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
    • Sex Education
No Result
View All Result
Indovoices
No Result
View All Result
Home Umum

Polri Diminta Profesional Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Gratifikasi Ketua KPK

IndovoicesbyIndovoices
June 5, 2021
inUmum
Reading Time: 2 mins read
6 0
AA
0
Sindir Helikopter Firli, Bambang Widjojanto: Melebihi Presiden Jokowi
13
SHARES
60
VIEWS

Indovoices.com –Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengecam sikap Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol Agus Andrianto terhadap laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait dugaan gratifikasi yang diterima Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam penyewaan helikopter pada Juni 2020.

LBH Jakarta mengatakan, tak semestinya Kabareskrim selaku representasi Kepolisian RI buru-buru menolak laporan tersebut dan menyudutkan ICW.

“Pernyataan tersebut tidak mencerminkan sikap profesionalisme aparat penegak hukum sebagai pelayan publik,” kata Direktur LBH Jakarta Arif Maulana dalam keterangannya, Sabtu (5/6/2021).

Arif mengatakan, laporan terhadap Firli tersebut adalah bentuk partisipasi warga dalam pemberantasan korupsi dan hak warga negara untuk mendorong penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana gratifikasi.

Sementara itu, kepolisian memiliki wewenang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap suatu peristiwa yang diduga tindak pidana, sesuai dengan UU Kepolisian dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Selain itu, setiap anggota kepolisian dilarang menolak laporan atau pengaduan dari masyarakat tanpa alasan yang sah.

“Hal ini berdasarkan Pasal 13 ayat (2) huruf (a) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia,” lanjut Arif.

Arif juga mengatakan, sikap Kabareskrim yang menolak pelaporan ICW, karena fokus dalam penanganan dampak kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional adalah alasan yang tidak dapat diterima, karena pemberantasan korupsi akan mempercepat pemulihan dampak kesehatan dan ekonomi.

Oleh karenanya, pelaporan tersebut mestinya menjadi prioritas.

LBH Jakarta juga menekankan, laporan ICW terkait dugaan gratifikasi Firli Bahuri merupakan proses terpisah dari pemeriksaan dan persidangan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Dewan Pengawas KPK.

“Menyatakan Polri tidak mau ditarik-tarik dan akan mengembalikan laporan ke internal KPK (Dewas KPK) jelas keliru, karena yang dilaporkan ke Kepolisian adalah dugaan tindak pidana gratifikasi yang dilakukan oleh Firli Bahuri bukan soal kode etik yang dapat diselesaikan internal atau dewan pengawas KPK,” tulis LBH Jakarta.

LBH juga mengingatkan tindakan Kabareskrim yang menolak laporan dugaan tindak pidana merupakan bentuk Pelanggaran Etik.

Berdasarkan hal tersebut, LBH Jakarta mendesak Kepolisian RI untuk independen dan profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya menegakkan hukum dan keadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian, meminta Kapolri untuk menegur dan melakukan evaluasi sikap tidak profesional Kabareskrim sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Terakhir, meminta Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia segera memeriksa dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Kabareskrim karena menolak laporan dugaan tindak pidana,” pungkasnya.

Diberitakan, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto meminta institusi Polri tak ditarik-tarik terkait dugaan penerimaan gratifikasi Firli Bahuri saat menyewa helikopter untuk perjalanan pribadi pada Juni 2020.

Pernyataan Agus tersebut menanggapi laporan ICW soal dugaan gratifikasi yang diterima Firli dari perusahaan penyewa helikopter, PT APU.

“Jangan tarik-tarik Polri. Saat ini kami fokus kepada penanganan dampak kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional dan investasi,” kata Agus saat dihubungi wartawan, Jumat (4/6/2021).

Menurut Agus, masalah tersebut sudah selesai lewat sidang etik Dewan Pengawas KPK yang menjatuhkan teguran tertulis II kepada Firli.

Ia pun menyatakan, berkas laporan dari ICW akan diserahkan kepada Dewan Pengawas. “Nanti kami kembalikan ke Dewas saja. Kan sudah ditangani,” ujarnya.

Previous Post

Indonesia Akan Beli Alutsista Pesawat Airbus A330 MRTT, Ini Kelebihannya

Next Post

Mahfud MD Beberkan Alasan Banyaknya Korupsi Saat Ini

Indovoices

Indovoices

Next Post
Mahfud MD Sebut Polisi Punya Daftar yang Geruduk Rumah Ibunya, Tak Hanya 1 Orang

Mahfud MD Beberkan Alasan Banyaknya Korupsi Saat Ini

Terungkap Jejak Munarman di Dalam Jaringan Teroris JAD

Aziz Yanuar Beber Kondisi Terkini Munarman di Tahanan Mabes Polri

Leave a ReplyCancel reply

Indovoices Apps

Berlangganan

Daftarkan emailmu untuk mendapatkan notifikasi artikel terbaru Indovoices.com melalui email

Join 1,250 other subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Patriot Bela Bangsa Kritik Keputusan Menteri Perdagangan Impor Kedelai 350 Ribu Ton

Patriot Bela Bangsa Kritik Keputusan Menteri Perdagangan Impor Kedelai 350 Ribu Ton

November 3, 2022

Selecting an International Partner

October 14, 2022

How to get a Latino Bride

October 10, 2022

The main advantages of Jointly Useful Relationships – Older Men Dating Sites For Searching for Younger Females

September 28, 2022

Keeping an Oriental Woman Happy

September 22, 2022

The way to get Foreign Women of all ages For Marital life Online

September 18, 2022

Discover Me a Sugardaddy Usa

September 12, 2022

Tentang

IndoVoices adalah sebuah media opini yang memberi ruang kepada para penulis untuk menuangkan ide dan pemikiran, cerita dan pengalaman secara lebih mendalam dan sistematis.

Menjadi Penulis

Indovoices.com membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor. Indovoices memberikan kontribusi sebesar Rp 3/view.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Kanal

  • 100HariAniesSandi
  • Analisis
  • Anti Hoax
  • Budaya
  • Cerpen
  • Editorial
  • Ekonomi
  • English
  • Enterpeneurship
  • Entertainment
  • Event
  • Fiksi
  • Finansial
  • Hukum
  • Humor
  • Inovasi & Teknologi
  • Internasional
  • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
  • Kebangsaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Laporan
  • Life & Love
  • Lifestyle
  • Lingkungan
  • Liputan Khusus
  • Marketing
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Photography/Infografis
  • Pilkada 2018
  • Politik
  • Puisi
  • Redaksi
  • Sastra
  • Sejarah
  • Startup
  • Sumpah Pemuda
  • Traveling
  • UKM
  • Umum
  • Video
  • Beranda
  • Tentang IndoVoices
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Menjadi Penulis
  • Advertising
  • Hubungi Kami

© 2018 Indovoices.com

No Result
View All Result
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
      • 100HariAniesSandi
  • Umum
  • Internasional
  • Politik
    • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
    • Pilkada 2018
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Anti Hoax
  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
    • Sex Education
  • Login
  • Sign Up
  • Cart

© 2018 Indovoices.com

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?