Friday, March 29, 2024

Redam Imbas Corona, Sri Mulyani Perpanjang 5 Insentif Pajak hingga Akhir Tahun

Indovoices.com –Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberian insentif pajak hingga akhir tahun 2020. Sebelumnya, relaksasi untuk mengatasi dampak ekonomi akibat virus corona itu hanya berlaku hingga September 2020.

Kebijakan tersebut resmi berlaku dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86 tentang Insentif Pajak Terdampak Pandemi COVID-19. Langkah untuk memperpanjang keringanan pajak itu ditempuh atas pertimbangan belum berakhirnya pandemi virus corona.

“Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi COVID-19 dinilai sudah tidak tepat, sehingga perlu dicabut,” bunyi beleid pertimbangan dalam aturan yang telah ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Setidaknya, ada 5 insentif pajak dalam aturan tersebut yang diperpanjang pemberian relaksasinya. Insentif pertama yakni untuk pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah

“PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sejak Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak Desember 2020,” bunyi salah satu beleid dalam Bab II peraturan tersebut.

Adapun insentif pajak lainnya yang juga diperpanjang, yakni insentif PPh final untuk UMKM, dan pembebasan PPh pasal 22 impor. Selanjutnya, juga pengurangan angsuran untuk PPh pasal 25 atau pajak untuk lapangan usaha sebesar 30 persen, serta mempercepat restitusi pajak pertambahan nilai (PPn).

Selain memperpanjang masa berlaku keringanan pajak, regulasi yang baru ini juga memperluas sektor usaha yang dapat memanfaatkan insentif. Seperti penerima insentif PPh pasal 21 yang sebelumnya hanya untuk 1.062 klasifikasi lapangan usaha (KLU), menjadi 1.189 KLU.

Kemudian, pembebasan PPh Pasal 22 impor juga ditambah dari 431 KLU menjadi 721 KLU, keringanan angsuran PPh Pasal 25 diperluas dari 846 KLU menjadi 1.013 KLU, serta restitusi PPN yang dipercepat dari 431 KLU menjadi 716 KLU.(msn)

Next Post

Recommended

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.