Jakarta – Humas BKN, Rencana ke depan, E-Lapkin akan terintegrasi dengan SAPK dimana untuk fitur Penilaian Prestasi Kerja (PPK) PNS akan ditutup di SAPK, sehingga penginputan hanya pada 1 portal E-Lapkin. Dengan akan dilakukannya integrasi ini, maka Instansi yang tidak melaporkan PPKpada Laporan Kinerja Nasional berbasis Elektronik (E-Lapkinas), khususnya proses kenaikan pangkat PNS di instansi yang bersangkutan dapat terhambat. Hal itu disampaikan Direktur Kinerja ASN Neny Rochyany pada acara Monitoring dan Evaluasi Penerapan Penilaian Kinerja dan Penilaian Prestasi Kerja pada Instansi Pusat di Kantor Pusat BKN, Jakarta, Rabu (12/9/2018).
Neny melanjutkan, berdasarkan data E-Lapkinas, untuk periode 2017, baru 48,78% dari total instansi pemerintah pusat yang melaporkan kinerjanya pada e-Lapkinas. “ Mindset Daftar Penilaian Perilaku Pegawai (DP3) yang terdahulu sudah harus dihilangkan, karena sudah tidak relevan dengan konsep manajemen PNS saat ini,” ujarnya.
Neny menyadari, penerapan pengisian E-Lapkinas tentu tidak akan mulus, namun berharap itu menjadi tantangan. “Tentu banyak permasalahan yang dihadapi (dalam impelementasi e-Lapkinas), seperti E-Kinerja hanya dijadikan formalitas untuk persyaratan administrasi kenaikan pangkat. Namun demikian, BKN optimistis penerapan E-Lapkinas secara penyeluruh dapat segera terwujud,” kata Neny.
Di saat yang sama, Kasubbag Penilaian Kinerja Biro Sumber Daya Manusia Kementerian PPN/Bappenas Pulung Tampi mengatakan, jika pihaknya menemui kendala saat menggunakan aplikasi E-Lapkinas. Terkait itu Neny menjelaskan pada Bulan April 2018 E-Lapkinas memang dilakukan penutupan sementara, sehingga instansi tidak dapat meng- upload ke sistem. Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui persentase instansi yang sudah melapor sampai batas waktu yang diminta Menpan. Neny mengimbau bagi instansi yang mengalami kendala dalam melaporkan pada aplikasi E-Lapkinas untuk dapat menghubungi Direktorat Kinerja ASN, guna mendapat asistensi. ber