• Beranda
  • Tentang IndoVoices
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Menjadi Penulis
  • Advertising
  • Hubungi Kami
Friday, 27 January 2023
  • Login
  • Register
Indovoices
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
      • 100HariAniesSandi
  • Umum
  • Internasional
  • Politik
    • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
    • Pilkada 2018
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Anti Hoax
  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
        • Humor
    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
    • Sex Education
No Result
View All Result
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
      • 100HariAniesSandi
  • Umum
  • Internasional
  • Politik
    • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
    • Pilkada 2018
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Anti Hoax
  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
        • Humor
    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
    • Sex Education
No Result
View All Result
Indovoices
No Result
View All Result
Home Umum

Retno Marsudi Jelaskan 3 Alasan Menolak Resolusi Perlindungan HAM

IndovoicesbyIndovoices
May 20, 2021
inUmum
Reading Time: 2 mins read
9 0
AA
0
Menlu Retno Minta Arab Saudi Izinkan WNI Umrah
19
SHARES
88
VIEWS

Indovoices.com –Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudimengutarakan tiga alasan mengapa Indonesia memilih TIDAK atau menolak resolusi PBB terkait pelaksanaan Tanggungjawab Untuk Melindungi (Responsibility To Protect) atas kejahatan HAM di Palestina, Myanmar dan Suriah.

Menurut Retno, alasan pertama keputusan itu adalah Responsibility To Protect tidak membutuhkan sebuah agenda tahunan tetap. Kedua, setiap posisi atau gagasan untuk memperkaya diskusi dari konsep ini tidak boleh menggagalkan batasan yang telah ditetapkan dalam World Summit Outcome 2005.

Upaya semacam itu, hendaknya tidak melonggarkan, memperluas atau menciptakan ambang batas dari yang sudah ditentukan di bawah resolusi 60/1. Segala upaya untuk membahas Responsibility To Protect tidak seharusnya malah jadi mengubah konsep.

Selama bertahun-tahun, silang pendapat dan penerapan Responsibility To Protect yang kontroversial, telah membuktikan dibutuhkannya kehati-hatian yang besar dalam hal ini.

Alasan ketiga, Menlu Retno berhadap posisi Indonesia memilih menolak resolusi PBB terkait pelaksanaan Responsibility To Protect atas kejahatan HAM di Palestina, Myanmar dan Suriah, tidak disalah artikan sebagai sikap melawan Responsibility To Protect. Sebab pada 2005, Indonesia bergabung dengan konsensus yang mengadopsi konsep Responsibility To Protect seperti tertuang dalam resolusi 60/1.

Secara prinsip dan norma-norma yang digaris bawahi Responsibility To Protect bukan hal asing bagi Indonesia, juga tidak terbatas pada kelompok negara atau wilayah tertentu. Dalam kontek semacam itu, memperkuat kerangka pencegahan di tingkat nasional adalah hal terpenting.

“Seperti sudah dinyatakan Indonesia sebelumnya, dalam pandangan kami yang secara spesifik dalam kerangka pencegahan genosida, kejahatan perang, pembersihan etnis dan kejahatan kemanusiaan, maka apa yang disebut tiga pilar Responsibility To Protect cukup kuat untuk menahan setiap serangan,” kata Retno dalam pernyataan.

Sebelumnya Direktur Eksekutif Amnesty International dan yang juga Ketua Dewan Pengurus lembaga kajian demokrasi Public Virtue Research Institute (PVRI) Usman Hamid geram dengan penolakan Indonesia atas resolusi PBB terkait pelaksanaan tanggung-jawab untuk melindungi atas kejahatan HAM di Palestina, Myanmar dan Suriah

“Kami menyayangkan sikap Indonesia yang menyatakan “TIDAK” saat pemungutan suara di Sidang Umum PBB terkait resolusi pelaksanaan Tanggungjawab Untuk Melindungi (Responsibility To Protect) atas situasi kejahatan yang tergolong amat serius di Palestina, Myanmar dan Suriah, terutama kejahatan terhadap kemanusiaan. Padahal jenis kejahatan ini merupakan pelanggaran HAM yang berat dan melanggar hukum Indonesia, yaitu UU No. 26/2000,” kata Usman.

Menurut Usman, sikap itu memperlihatkan rendahnya tingkat komitmen Indonesia dalam memajukan dan melindungi HAM di dunia. Dalam voting di PBB, Indonesia sejajar dengan 14 negara lain yang memiliki reputasi rendah di bidang HAM.

Previous Post

Rizieq Shihab: Jika Saya Lakukan Kejahatan Prokes, Maka Presiden Jokowi Juga

Next Post

Pemda DIY Luruskan Surat Edaran Sultan HB X soal Setel Indonesia Raya Tiap Pagi

Indovoices

Indovoices

Next Post
Dipecat dari Keraton Yogya, Adik Sultan HB X: Ini Buntut Soal Sabda Raja

Pemda DIY Luruskan Surat Edaran Sultan HB X soal Setel Indonesia Raya Tiap Pagi

Lindungi Masyarakat Selama Natal dan Tahun Baru, BPOM Intensifikasi Pengawasan Pangan 

BPOM Cabut Izin Edar 2 Obat Herbal untuk Penanganan COVID-19

Leave a ReplyCancel reply

Indovoices Apps

Berlangganan

Daftarkan emailmu untuk mendapatkan notifikasi artikel terbaru Indovoices.com melalui email

Join 1,250 other subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Patriot Bela Bangsa Kritik Keputusan Menteri Perdagangan Impor Kedelai 350 Ribu Ton

Patriot Bela Bangsa Kritik Keputusan Menteri Perdagangan Impor Kedelai 350 Ribu Ton

November 3, 2022

Selecting an International Partner

October 14, 2022

How to get a Latino Bride

October 10, 2022

The main advantages of Jointly Useful Relationships – Older Men Dating Sites For Searching for Younger Females

September 28, 2022

Keeping an Oriental Woman Happy

September 22, 2022

The way to get Foreign Women of all ages For Marital life Online

September 18, 2022

Discover Me a Sugardaddy Usa

September 12, 2022

Tentang

IndoVoices adalah sebuah media opini yang memberi ruang kepada para penulis untuk menuangkan ide dan pemikiran, cerita dan pengalaman secara lebih mendalam dan sistematis.

Menjadi Penulis

Indovoices.com membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor. Indovoices memberikan kontribusi sebesar Rp 3/view.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Kanal

  • 100HariAniesSandi
  • Analisis
  • Anti Hoax
  • Budaya
  • Cerpen
  • Editorial
  • Ekonomi
  • English
  • Enterpeneurship
  • Entertainment
  • Event
  • Fiksi
  • Finansial
  • Hukum
  • Humor
  • Inovasi & Teknologi
  • Internasional
  • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
  • Kebangsaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Laporan
  • Life & Love
  • Lifestyle
  • Lingkungan
  • Liputan Khusus
  • Marketing
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Photography/Infografis
  • Pilkada 2018
  • Politik
  • Puisi
  • Redaksi
  • Sastra
  • Sejarah
  • Startup
  • Sumpah Pemuda
  • Traveling
  • UKM
  • Umum
  • Video
  • Beranda
  • Tentang IndoVoices
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Menjadi Penulis
  • Advertising
  • Hubungi Kami

© 2018 Indovoices.com

No Result
View All Result
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
      • 100HariAniesSandi
  • Umum
  • Internasional
  • Politik
    • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
    • Pilkada 2018
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Anti Hoax
  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
    • Sex Education
  • Login
  • Sign Up
  • Cart

© 2018 Indovoices.com

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?