• Beranda
  • Tentang IndoVoices
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Menjadi Penulis
  • Advertising
  • Hubungi Kami
Saturday, 10 April 2021
  • Login
  • Register
Indovoices
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
      • 100HariAniesSandi
  • Umum
  • Internasional
  • Politik
    • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
    • Pilkada 2018
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Anti Hoax
  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
        • Humor
    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
No Result
View All Result
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
      • 100HariAniesSandi
  • Umum
  • Internasional
  • Politik
    • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
    • Pilkada 2018
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Anti Hoax
  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
        • Humor
    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
No Result
View All Result
Indovoices
No Result
View All Result
Home Umum

Surplus DJS Bisa Dipakai untuk Subsidi Peserta BPJS Kelas III Mandiri

IndovoicesbyIndovoices
02/02/2020
inUmum
Reading Time: 2 mins read
6 1
AA
0
Surplus DJS Bisa Dipakai untuk Subsidi Peserta BPJS Kelas III Mandiri
15
SHARES
66
VIEWS

Indovoices.com-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendukung regulasi terkait diskresi penggunaan Dana Jaminan Sosial (DJS) agar dapat digunakan untuk selisih kenaikan iuran bagi kelas III mandiri, yakni kelompok peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP).

Pandangan tersebut mengemuka dalam Focus Discussion Group di Ruang Rapat Pansus B, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.

Pada pertemuan yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, hadir Wakil Ketua Komisi IX dan para Kapoksi Komisi IX DPR RI, Menteri Kesehatan, Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Kejaksaan Agung, BPK-RI, Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Polri serta DJSN untuk mendengarkan pandangan masing-masing terkait diskresi tersebut.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, menyatakan bahwa Komisi IX DPR RI mendukung langkah Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, DJSN, untuk memanfaatkan surplus Dana Jaminan Sosial (DJS) sebagai alternatif solusi untuk membayar selisih kenaikan iuran PBPU dan BP kelas III sejumlah 19.961.569 jiwa agar dapat diimplementasikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dijelaskan lebih rinci oleh Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kesehatan, Sundoyo, bahwa kata “dapat” dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pada angka 267 Bab III Lampiran II disebutkan bahwa kata “dapat” digunakan untuk menyatakan sifat diskresioner dari suatu kewenangan yang diberikan kepada seseorang/lembaga. Dengan demikian kata “dapat” dalam pasal 21 PP Nomor 87/2013 merupakan bentuk pemberian diskresioner dari penggunaan aset DJS Kesehatan, sehingga memungkinan aset DJS Kesehatan digunakan selain yang terdapat di dalam pasal tersebut.

Baca juga:   Polri Peroleh Petunjuk Signifikan Kasus Novel Baswedan

Sementara itu, Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris, menyatakan telah melakukan telaahan bersama pakar dan hasilnya ditemukan bahwa kesepakatan pada Raker sebelumnya, jika dilaksanakan, dikhawatirkan terdapat risiko berbenturan dengan aturan hukum.

Menurutnya, di dalam UU BPJS, tidak disebutkan tindakan yang dapat didiskresi maupun lembaga yang diberikan kewenangan melakukan diskresi atas ketentuan pasal 21 PP 87/2013, sehingga dinilai penggunaan kata “dapat” pada pasal tersebut bukan dimaksudkan untuk menyatakan sifat diskresi atas penggunaan aset DJS Kesehatan oleh Direksi BPJS Kesehatan. Adapun PP 87/2013 pasal 21 mengamanatkan bahwa Dana DJS digunakan untuk tiga hal, yaitu pembayaran manfaat atau pembiayaan layanan jaminan kesehatan; dana operasional penyelenggaraan program jaminan kesehatan; dan investasi dalam instrumen investasi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.

Baca juga:   Polisi Belum Bisa Periksa Pasien Mesum di Wisma Atlet

Akhirnya, pertemuan yang berlangsung cepat kurang dari 1 jam tersebut, menyepakati bahwa masukan pandangan dari masing-masing instansi agar dituangkan secara tertulis dan diberikan kepada Komisi IX DPR RI dalam dua hari. Hal ini bertujuan agar Direksi BPJS Kesehatan dapat segera menyusun teknis terkait diskresi.

“Kami beri dua hari, untuk semua bisa berikan pendapat tertulis. Kami instruksikan juga, setelah mendapat pendapat tersebut diberikan, Direksi BPJS bisa mengambil sikap,” ujar Sufmi.

Hal ini didasarkan atas pandangan Plh. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Ali Mukartono, dalam masalah pengelolaan keuangan negara (dalam hal ini dana jaminan sosial) BPJS Kesehatan bisa tidak melanggar hukum, hanya jika diskresi yang dilakukan BPJS Kesehatan adalah untuk kepentingan umum, tidak menguntungkan satu pihak, dan tidak merugikan negara.

Dukungan juga disampaikan oleh perwakilan Polri dan BPK yang pada dasarnya menyatakan bahwa apabila demi kepentingan rakyat, maka diskresi perlu dilakukan.

Menanggapi hal itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyampaikan akan membawa keputusan ini ke Presiden Joko Widodo terlebih dahulu sebelum mengambil langkah selanjutnya.(jpp)

Previous Post

Kuasai Teknologi Baru, BRIN Fokus Litbang Jirap

Next Post

Kementan – Kemenkop UKM Kembangkan Bisnis Dengan Korporatisasi Pertanian

Indovoices

Indovoices

Next Post
Kementan – Kemenkop UKM Kembangkan Bisnis Dengan Korporatisasi Pertanian

Kementan - Kemenkop UKM Kembangkan Bisnis Dengan Korporatisasi Pertanian

Menkeu Ingin TNI Perbaiki Pengelolaan Anggaran

Menkeu Ingin TNI Perbaiki Pengelolaan Anggaran

Leave a ReplyCancel reply

Indovoices Apps

Berlangganan

Daftarkan emailmu untuk mendapatkan notifikasi artikel terbaru Indovoices.com melalui email

Join 1,249 other subscribers

Stay Connected

  • 15.6k Fans
  • 100 Followers
  • 202 Followers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Saham-saham yang bagus untuk dikoleksi Investor

Saham-saham yang bagus untuk dikoleksi Investor

11/03/2021
Bunga Lotus Dalam Kehidupan: MAKNA BUNGA LOTUS UNGU

Bunga Lotus Dalam Kehidupan: MAKNA BUNGA LOTUS UNGU

29/05/2018
Riwayat Singkat Empu Supo (Raden Joko Supo)

Riwayat Singkat Empu Supo (Raden Joko Supo)

05/09/2018
Tanya Jawab: Terorisme Dan Bagaimana Kita Menyikapinya?

Tanya Jawab: Terorisme Dan Bagaimana Kita Menyikapinya?

14/05/2018
Sumpah Pemuda “Kami Putra dan Putri Indonesia”, bukan “Aku Pribumi”

Sumpah Pemuda “Kami Putra dan Putri Indonesia”, bukan “Aku Pribumi”

23/10/2017
Mengenal Srikandi Asian Games 2018 Indonesia: Nabila Evandestiera

Mengenal Srikandi Asian Games 2018 Indonesia: Nabila Evandestiera

31/07/2018
.:: SURAT TERBUKA KEPADA PRESIDEN RI. Ir. H. JOKO WIDODO ::.

.:: SURAT TERBUKA KEPADA PRESIDEN RI. Ir. H. JOKO WIDODO ::.

17/03/2021
Dear Pelanggan 450 VA Prabayar, Listrik Gratis dari Jokowi Ada Batasnya

Siap-siap tarif listrik naik, ini besaran kenaikan tagihan pelanggan 900 dan 1.300 VA

10/04/2021
Kemenperin Gelar Seleksi Kompetensi Dasar CPNS di 15 Wilayah

Simak jumlah formasi dan jadwal seleksi CPNS dan PPPK non-guru tahun 2021

10/04/2021
Densus 88 Amankan Pasutri Terduga Teroris Jaringan JAD di Bekasi

Terduga Teroris yang Ditangkap di Pasar Rebo Pernah Siapkan Lokasi Uji Coba Peledakan Bom di Bogor

10/04/2021
Menag Yaqut Akan Lindungi Hak Beragama Warga Syiah dan Ahmadiyah

Menag: Syarat umrah harus disuntik vaksin Covid-19 yang bersertifikat WHO

10/04/2021
Kritik Tugu Sepeda Senilai Rp 800 Juta, Komunitas Pesepeda: Lebih Baik Perbaiki Jalur Permanen

Kritik Tugu Sepeda Senilai Rp 800 Juta, Komunitas Pesepeda: Lebih Baik Perbaiki Jalur Permanen

10/04/2021
KPK Minta Sulawesi Utara Efektif Gunakan Anggaran Covid-19

Polisi Ungkap Sosok IGAS, Eks Pegawai KPK yang Curi Emas 1,9 Kg

10/04/2021
Wagub DKI Bantah Klaim Rizieq soal Kerumunan di Petamburan Didukung Satgas Covid-19

Wagub DKI Jawab Kritik Emil Salim Soal Tugu Sepeda Rp 800 Juta

10/04/2021

Tentang

IndoVoices adalah sebuah media opini yang memberi ruang kepada para penulis untuk menuangkan ide dan pemikiran, cerita dan pengalaman secara lebih mendalam dan sistematis.

Menjadi Penulis

Indovoices.com membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor. Indovoices memberikan kontribusi sebesar Rp 3/view.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Kanal

  • 100HariAniesSandi
  • Analisis
  • Anti Hoax
  • Budaya
  • Cerpen
  • Editorial
  • Ekonomi
  • English
  • Entertainment
  • Event
  • Fiksi
  • Hukum
  • Humor
  • Inovasi & Teknologi
  • Internasional
  • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
  • Kebangsaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Laporan
  • Life & Love
  • Lifestyle
  • Lingkungan
  • Liputan Khusus
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Photography/Infografis
  • Pilkada 2018
  • Politik
  • Puisi
  • Redaksi
  • Sastra
  • Sejarah
  • Sumpah Pemuda
  • Traveling
  • Umum
  • Beranda
  • Tentang IndoVoices
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Menjadi Penulis
  • Advertising
  • Hubungi Kami

© 2018 Indovoices.com

No Result
View All Result
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
      • 100HariAniesSandi
  • Umum
  • Internasional
  • Politik
    • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
    • Pilkada 2018
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Anti Hoax
  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
  • Login
  • Sign Up

© 2018 Indovoices.com

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In