Indovoices.com –Susi Pudjiastuti menceritakan awal mula melarang penangkapan benih bening lobster atau benur kala menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019. Dia menyebut dalam 15 tahun terakhir, hasil tangkapan lobster di laut terus menyusut karena adanya perdagangan benur.
“Sebelum jadi menteri, saya pengusaha ikan dari 1986. Tahun 1996 saya mulai ekspor lobster dewasa. Tahun 2001 mulai berhenti karena enggak ada lobster lagi,” tutur Susi dalam diskusi virtula Bahtsul Masail bertajuk ‘Telaah Kebijakan Ekspor Benih Lobster’, Kamis, 23 Juli 2020.
Susi mengklaim, pada era 1990-an, hasil tangkapan nelayan lobster dewasa per hari pada musim panen bisa mencapai 2-6 ton. Sedangkan setelah perdagangan benur dibuka pada awal 2000, tangkapan itu tiris hanya 2-3 kuintal per hari.
Jumlah hasil tangkapan yang kempis bukan hanya terjadi untuk lobster, melainkan juga jenis ikan lainnya akibat maraknya pencurian ikan di laut oleh kapal asing. Setelah didapuk sebagai menteri, Susi mengambil kebijakan melarang penangkapan, budidaya, hingga pengiriman benur ke luar negeri melalui Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2016.
Dengan beleid itu, Susi hanya mengizinkan penangkapan lobster dilakukan untuk komoditas dewasa. Ia juga gencar memburu kapal pencuri ikan. Menurut Susi, kebijakan ini menerjemahkan perintah Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menjaga sumber daya maritim sebagai masa depan bangsa.
Di samping itu, Susi pun menghindari pemberian izin ekspor untuk benur bagi perusahaan-perusahaan dengan sistem kuota seperti yang dilakukan sebelumnya. “Saya sangat anti-sistem ekonomi plasma dan intiplasma. Ini prinsip pribadi,” ucapnya.
Susi mementang kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan saat ini, Edhy Prabowo, yang membuka kembali ekspor benih lobster hingga budidaya melalui Peraturan Menteri Nomor 12 tahun 2020. Susi melalui sejumlah media sosialnya acap menyebut bahwa penangkapan benur akan berdampak terhadap kelangkaan ekosistem.
Berbeda dengan penjelasan Susi, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Tebe Ardi Yanuar mengatakan larangan penangkapan benur hingga budidaya justru menyebabkan ekonomi nelayan anjlok. Karena itu, Edhy Prabowo membuka izin benih lobster.
“Nelayan tidak dapat nilai ekonomi, tapi lobster tetap diambil, penyelundupan tetap terjadi. Jadi Peraturan Menteri Nomor 12 ini mengakomodasi semua,” ucapnya.(msn)