Indovoices.com –Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan alasan tindakannya yang baru-baru ini memberikan teguran keras kepada sejumlah bupati yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Menurut Tito, para bupati tersebut merupakan petahana yang kembali mengikuti Pilkada 2020.
Sebelum jadwal pendaftaran bakal paslon pilkada yang dimulai Jumat (4/9/2020), keempatnya melakukan pengumpulan massa.
“Beberapa kepala daerah begitu mendapatkan rekomendasi dari parpol kemudian melakukan pengumpulan massa. Ada yang langsung saya tegur dan ekspos di media,” ujar Tito saat memberikan sambutan dalam rapat koordinasi persiapan pilkada bersama KPU, Bawaslu dan Satpol PP yang ditayangkan secara daring di saluran YouTube Kemendagri.
Tujuan dari pemberitaan itu, lanjut dia, agar mendapatkan sanksi sosial dari masyarakat.
Selain itu, Tito ingin masyarakat menilai bagaimana calon kepala daerah dalam menyikapi pilkada di masa pandemi Covid-19 ini.
“Mengendalikan pendukung saja tidak bisa, bagaimana mau jadi pemimpin? Padahal untuk menangani pandemi itu berhubungan dengan masyarakat banyak,” tegas Tito.
Dia mengingatkan, jumlah warga di kabupaten, kota atau provinsi tentu tidak sedikit.
Sehingga, ada tanggung jawab besar bagi seorang pemimpin di daerah melindungi warganya dari potensi penularan Covid-19.
“Penanganan pandemi berhubungan dengan pengendalian masyarakat yang jumlahnya tak sedikit. Ratusan ribu, bahkan jutaan untuk seorang gubernur,” tambah Tito.
Sebelumnya diberitakan, dalam sepekan terakhir, tiga kepala daerah ditegur oleh mantan Kapolri itu.
Penyebabnya satu. Para kepala daerah tersebut terkesan menyepelekan protokol kesehatan dan penanggulangan Covid-19 yang telah dibuat oleh pemerintah pusat.
Ketiganya yaitu Bupati Wakatobi Arhawi, Bupati Muna Barat Laode Muhammad Rajiun Tumada dan Bupati Muna LM Rusman Emba. Ketiganya merupakan bupati di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Untuk diketahui juga, ketiganya merupakan kandidat petahana yang kembali mencalonkan diri sebagai kepala daerah pada Pilkada 2020 ini.
Teguran dilayangkan secara tertulis oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah kepada Gubernur Sultra Ali Mazi melalui dua surat terpisah.
“Ya benar. Teguran itu merupakan sanksi,” kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik, Selasa (1/9/2020), seperti dilansir dari Antara.(msn)