• Beranda
  • Tentang IndoVoices
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Menjadi Penulis
  • Advertising
  • Hubungi Kami
Sunday, 22 May 2022
  • Login
  • Register
Indovoices
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
      • 100HariAniesSandi
  • Umum
  • Internasional
  • Politik
    • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
    • Pilkada 2018
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Anti Hoax
  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
        • Humor
    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
    • Sex Education
No Result
View All Result
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
      • 100HariAniesSandi
  • Umum
  • Internasional
  • Politik
    • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
    • Pilkada 2018
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Anti Hoax
  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
        • Humor
    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
    • Sex Education
No Result
View All Result
Indovoices
No Result
View All Result
Home Umum

Terawan Buka Suara soal Percepatan Klaim Biaya Perawatan Pasien Corona

IndovoicesbyIndovoices
October 1, 2020
inUmum
Reading Time: 3 mins read
9 0
AA
0
Menkes Terawan Pastikan Turis China Tak Tertular Corona di Bali
20
SHARES
90
VIEWS

Indovoices.com –Kementerian Kesehatan RI mempercepat penyelesaian klaim biaya perawatan pasien corona. Hingga saat ini jumlah RS yang telah mengajukan klaim sebanyak 1.356.

Belakangan terkuak adanya pasien corona yang menalangi biaya dulu ke rumah sakit. Hal ini karena proses verifikasi cenderung lama.

Menko Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan juga mewanti-wanti persoalan ini juga harus diselesaikan. Luhut kini bertugas sebagai pemegang komando penanganan corona di 9 provinsi prioritas.

“Kami melakukan percepatan pembayaran klaim kepada rumah sakit yang melayani dan merawat pasien COVID-19, tentunya untuk menjaga cashflow dan mutu layanan rumah sakit,” ungkap Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dalam rilis di situs resmi Kemenkes.

Sementara itu Plt. Dirjen Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan Prof Kadir menjelaskan lebih detail tentang prosedur klaim dimulai dari pengajuan klaim oleh rumah sakit, pengajuan tersebut kemudian diverifikasi oleh BPJS Kesehatan, Kemenkes, dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

“Selanjutnya dilakukan pembayaran uang muka oleh Kemenkes. Setelah proses verifikasi selesai dilakukan pelunasan klaim oleh Kemenkes, pembayaran diterima di rumah sakit,” kata Kadir.

Apabila terjadi dispute maka langkah yang harus dilakukan adalah:

1. BPJS Kesehatan melakukan verifikasi terhadap klaim yang diajukan, jika terdapat dispute (untuk pertama kali) maka dilakukan revisi untuk diajukan kembali ke BPJS Kesehatan setelah rumah sakit melakukan perbaikan (kelengkapan yang dipersyaratkan)

2. Terhadap pengajuan klaim yang sudah direvisi, maka BPJS Kesehatan melakukan verifikasi kembali, jika masih dispute (dispute yang kedua kali) maka hasil verifikasi dispute tersebut ditarik by system oleh Kemenkes untuk dilakukan penetapan dispute (penyelesaian)

3. Dispute hanya diperbolehkan 2 kali untuk 1 (satu) nomor pengajuan klaim dan diberikan waktu maksimal 7 (tujuh) hari kalender sejak dinyatakan dispute bagi rumah sakit untuk melengkapi berkas yang dipersyaratkan

4. Yankes menarik laporan Dispute ke-2 (berdasarkan informasi data dari BPJS Kesehatan) dan melakukan penetapan dispute terhadap klaim rumah sakit

5. Penetapan dispute oleh Yankes dengan status diterima/dibayar atau status ditolak akan dilakukan penyesuaian pada status klaim di BPJS Kesehatan (by system).

Upaya yang sudah dilakukan Kementerian Kesehatan dalam percepatan klaim adalah:

1. Diterbitkannya Kepmenkes No. HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang

Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19). Sosialisasi Kepmenkes ini dilakukan secara daring dan serial ke institusi terkait (Dinas Kesehatan Provinsi/Kab/Kota, Rumah Sakit, Organisasi Profesi dan stakeholder lainnya

2. Diterbitkannya Kepmenkes No. HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Petunjuk teknis klaim penggantian biaya pelayanan pasien penyakit infeksi emerging tertentu bagi RS yang

menyelenggarakan pelayanan COVID-19. Sosialisasi Kepmenkes secara daring dan serial ke institusi terkait (Dinas Kesehatan Provinsi/Kab/Kota, Rumah Sakit, BPK, KPK, organisasi perumahsakitan di Indonesia, Organisasi Profesi dan stakeholder lainnya

3. Pembentukan Tim Dispute Kemenkes

4. Koordinasi dengan stake holder terkait (BPJS , Dinas kesehatan provinsi) dalam hal percepatan proses klaim dispute

Dalam rangka proses percepatan penyelesaian permasalahan klaim dan klaim dispute pelayanan COVID-19, Kementerian Kesehatan telah melakukan koordinasi dengan BPJS Kesehatan selaku verifikator terhadap pelayanan klaim pada rumah sakit di seluruh Indonesia.

Dengan dikeluarkannya SE DIRJEN YANKES NO. JP.02.03/III/3602/2020 tgl 22 September 2020 tentang Percepatan Penyelesaian Permasalahan Klaim dan Klaim Dispute Pelayanan COVID-19:

1. Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota agar membentuk Tim Penyelesaian Klaim dan Klaim Dispute (TPKD) di wilayah masing-masing.

2. Permasalahan klaim dan klaim dispute yang terjadi di rumah sakit (pemerintah dan swasta) yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19 agar dapat dikoordinasikan terlebih dahulu dengan TPKD Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota yang selanjutnya TPKD Dinas kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota yang akan menyampaikan permasalahan tersebut kepada TPKD Kementerian Kesehatan untuk ditindaklanjuti/diselesaikan.

3. Rumah sakit mengajukan klaim penggantian biaya pelayanan pasien Covid-19 secara kolektif kepada Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan cq. Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan ditembuskan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat melalui email:

– Email Kementerian Kesehatan: [email protected]

– Email Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.

– Email kantor cabang BPJS Kesehatan.

4. Rumah sakit mengajukan kembali klaim dispute pertama kepada BPJS Kesehatan untuk diverifikasi kembali. Klaim dispute pelayanan Covid-19 yang telah masuk ke Kementerian Kesehatan adalah hasil verifikasi klaim dispute dari BPJS Kesehatan yang diinformasikan melalui sistem secara online kepada Kementerian Kesehatan untuk ditindaklanjuti.

5. Rumah sakit diwajibkan melakukan pengecekan status dispute pada aplikasi E-Klaim VS secara rutin setiap hari.

6. Hasil verifikasi klaim dispute dari Kementerian Kesehatan merupakan hasil keputusan final (klaim diterima atau ditolak), dimana klaim yang diterima dapat dibayarkan sedangkan klaim ditolak tidak dapat dibayarkan. Hasil ini akan diinformasikan kepada BPJS Kesehatan sebagai tembusan.

7. Rumah sakit menginformasikan hasil penyelesaian klaim dispute dari Kementerian Kesehatan kepada masing-masing Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota.(msn)

Previous Post

Ridwan Kamil soal Vaksin Covid-19: Indonesia Baru Normal Lagi 2022

Next Post

Pemerintah Cairkan Rp304,6 Triliun untuk Penanganan Covid-19

Indovoices

Indovoices

Next Post
Contoh Kasus Positif Corona Tanpa Gejala, Ada Yang Merasa Dehidrasi

Pemerintah Cairkan Rp304,6 Triliun untuk Penanganan Covid-19

Kemenkes: 68 dari 70 Spesimen Suspect Corona di Indonesia Hasilnya Negatif

Kota Bogor Zona Merah, Kasus Positif Terus Meningkat

Leave a ReplyCancel reply

Indovoices Apps

Berlangganan

Daftarkan emailmu untuk mendapatkan notifikasi artikel terbaru Indovoices.com melalui email

Join 1,249 other subscribers

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Anggaran Stadion BMW Bengkak Tiga Kali Lipat? Cuma Anies Yang Bisa

Anggaran Stadion BMW Bengkak Tiga Kali Lipat? Cuma Anies Yang Bisa

September 6, 2019
Riwayat Singkat Empu Supo (Raden Joko Supo)

Riwayat Singkat Empu Supo (Raden Joko Supo)

September 5, 2018

Diakui Sebagai Partai Komunis Cita Rasa Ideologi Islam, Kapan Kivlan Gebuk PKS?!

September 20, 2017
Bunga Lotus Dalam Kehidupan: MAKNA BUNGA LOTUS UNGU

Bunga Lotus Dalam Kehidupan: MAKNA BUNGA LOTUS UNGU

May 29, 2018
TGUPP, Dari Juru Ketik Sampai Aktivis LGBT Dan Pembela PKI Juga Ada. Komplit!!!

TGUPP, Dari Juru Ketik Sampai Aktivis LGBT Dan Pembela PKI Juga Ada. Komplit!!!

January 7, 2018
.:: MARGA THOENG dan PERJUANGAN MEMBELA INDONESIA ::. “Jangan sekali-kali melupakan sejarah” (Ir. Soekarno)

.:: MARGA THOENG dan PERJUANGAN MEMBELA INDONESIA ::. “Jangan sekali-kali melupakan sejarah” (Ir. Soekarno)

February 17, 2021
Telepon Anies Bebas Dari Hukum, Warga Ramai Minta Nomor Anies

Telepon Anies Bebas Dari Hukum, Warga Ramai Minta Nomor Anies

April 3, 2018
Gagal Bertemu Menteri Sofyan Djalil, Warga Jatikarya Rela Tiap Hari Mendatangi BPN Pusat

Gagal Bertemu Menteri Sofyan Djalil, Warga Jatikarya Rela Tiap Hari Mendatangi BPN Pusat

March 22, 2022

Eksistensi Surat Pengantar Dalam PerMA No 2 Tahun 2021 Dan PerMen ATR BPN No 19 Tahun 2021

March 15, 2022
Jangan Biarkan Jokowi Bekerja Sendirian Mempresentasikan IKN Nusantara

Jangan Biarkan Jokowi Bekerja Sendirian Mempresentasikan IKN Nusantara

March 15, 2022

Pak Jokowi, Lihatlah Penderitaan Kami Warga Jatikarya Yang Terdzolimi BPN

December 30, 2021
Cek Fakta, Uang Pembebasan Tanah Tol Jatikarya Terkatung Katung 4 Tahun

Cek Fakta, Uang Pembebasan Tanah Tol Jatikarya Terkatung Katung 4 Tahun

December 3, 2021
Kepala Dinas Kab Sumedang Diduga Terlibat Mafia Tanah

Kepala Dinas Kab Sumedang Diduga Terlibat Mafia Tanah

November 22, 2021
Gugatan Hukum Menyusul Diproses Pasca Konggres GPM

Gugatan Hukum Menyusul Diproses Pasca Konggres GPM

November 4, 2021

Tentang

IndoVoices adalah sebuah media opini yang memberi ruang kepada para penulis untuk menuangkan ide dan pemikiran, cerita dan pengalaman secara lebih mendalam dan sistematis.

Menjadi Penulis

Indovoices.com membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor. Indovoices memberikan kontribusi sebesar Rp 3/view.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Kanal

  • 100HariAniesSandi
  • Analisis
  • Anti Hoax
  • Budaya
  • Cerpen
  • Editorial
  • Ekonomi
  • English
  • Enterpeneurship
  • Entertainment
  • Event
  • Fiksi
  • Finansial
  • Hukum
  • Humor
  • Inovasi & Teknologi
  • Internasional
  • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
  • Kebangsaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Laporan
  • Life & Love
  • Lifestyle
  • Lingkungan
  • Liputan Khusus
  • Marketing
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Photography/Infografis
  • Pilkada 2018
  • Politik
  • Puisi
  • Redaksi
  • Sastra
  • Sejarah
  • Startup
  • Sumpah Pemuda
  • Traveling
  • UKM
  • Umum
  • Video
  • Beranda
  • Tentang IndoVoices
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Menjadi Penulis
  • Advertising
  • Hubungi Kami

© 2018 Indovoices.com

No Result
View All Result
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
      • 100HariAniesSandi
  • Umum
  • Internasional
  • Politik
    • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
    • Pilkada 2018
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Anti Hoax
  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
    • Sex Education
  • Login
  • Sign Up
  • Cart

© 2018 Indovoices.com

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?