Indovoices.com-Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta mulai diberlakukan hari Jumat (10/4). Ada sejumlah pengecualian selama masa PSBB itu, salah satunya adalah tetap dibukanya pasar swalayan dan pasar tradisional untuk pemenuhan kebutuhan pokok.
Untuk itu polisi akan mengawasi ketersediaan barang-barang pokok dengan menempatkan personel di pasar tradisional maupun pasar swalayan.
“Tempat swalayan tersebut akan ada teman-teman dari TNI dan Polri di situ mengawasi tempat yang memang masih pengecualian yang dibuka, contoh pasar. Itu akan ditempatkan anggota di sana mengawasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi pers yang disiarkan melalui akun instagram resmi Humas Polda Metro Jaya.
Yusri menyebut, kehadiran petugas di sana juga sekaligus memberikan imbauan untuk tetap senantiasa menjaga jarak saat berbelanja kebutuhan pokok.
“Kemudian kegiatan dalam kebutuhan pokok, yang pertama bahan pangan dan minuman, energi, komunikasi, teknologi, keuangan perbankan, pembayaran, dan logistik. Jadi ada beberpa pengecualian yang memang boleh. Karena banyak pertanyaan pasar atau swalayan, itu boleh. Tapi mengendapankan physicial distancing. Kami sudah bersama-sama teman di TNI sudah menyampikan kepada toko-toko, misalnya swalayan mengatur jarak mengantre, jarang minimal 1 meter atau 1,5 meter dengan membuat garis,” ucapnya.
Oleh sebab itu pihaknya berharap warga DKI Jakarta bisa mematuhinya selama PSBB agar bisa menghentikan penyebaran virus corona di Jakarta.
“Kita harap kesadaran masyarakat ini bukan untuk kami, bukan menyusahkan masyarkat tapi demi keselamatan masyarakat hususnya DKI,” pungkasnya.(msn)